Apakah Hibah Orang Tua Ada Kaitannya Dengan Warisan?

Apakah Hibah Orang Tua Ada Kaitannya Dengan Warisan?

Pecihitam.org- Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211). Yang terpenting dalam pemberian hibah tersebut adalah dilakukan secara musyawarah dan atas persetujuan anak-anak yang ada. Ini penting, agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Lalu apa hibah kaitannya dengan warisan.?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memang, prinsip pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW hendaknya bagian mereka disamakan. Kalaupun dibedakan hanya bisa dilakukan jika mereka saling menyetujuinya. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa pemberian hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagian warisan. Boleh jadi, pola pembagian demikian, oleh sementara pendapat dianggap sebagai sikap mendua kaum muslimin menghadapi soal warisan. Di satu sisi menghendaki hukum waris Islam dilaksanakan, namun realisasinya telah ditempuh cara hibah, justru sebelum pewaris meninggal dunia. Apabila kompilasi menegaskan demikian, tampaknya didasari oleh kebiasaan yang dianggap “baik” oleh masyarakat. Karena, bukanlah sesuatu yang aneh, apabila pembagian harta warisan dilakukan, akan menimbulkan penderitaan pihak tertentu, lebih-lebih apabila penyelesaiannya dalam bentuk gugatan di pengadilan. Seperti kata Umar ibn al-Khaththäb:

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Menurut Ulama Fiqih; Benarkah Diperbolehkan?

“Kembalikan putusan itu di antara sanak keluarga, sehingga mereka membuat perdamaian, karena sesungguhnya putusan pengadilan itu menyakitkan hati (penderitaan).” (lihat muhammad salam madzkur, al-qadla fi al-islam, (beirut; dar al-nahdlah,tt) hal. 50).

Kadang-kadang hibah diberikan kepada sebagian ahli waris diikuti dengan perjanjian bahwa apabila ia sudah menerima hibah dalam jumlah tertentu, ia berjanji tidak akan meminta bagian warisan kelak jika si pemberi hibah meninggal. Perjanjian semacam ini disebut dengan pengunduran diri (takharruj).

Takharruj adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh para ahli waris untuk mengundurkan (mengeluarkan) salah seorang ahli waris dalam menerima bagian pusaka dengan memberikan suatu prestasi, baik prestasi tersebut berasal dari harta milik orang yang pada mengundurkannya, maupun berasal dar harta peninggalan yang bakal dibagi-bagikan.

Takharruj merupakan transaksi antara dua pihak atau lebih, satu pihak menyerahkan sesuatu sebagai pihak lain dan pihak lain menyerahkan bagian warisannya sebagai tegenprestasi kepada pihak pertama. Riwayat dari Ibn Abbas menyebutkan: “Abd al-Rahman ibn Auf disaat sekaratnya menalak istrinya bernama Tumadlir al-Asbagh al-Kalbiyah. Setelah ia meninggal dunia dan istrinya dalam masa iddah, Utsman RA membagikan warisan kepadanya beserta tiga istrinya yang lain. Kemudian mereka mengadakan perdamaian dengannya, yakni sepertiga puluh duanya, dengan pembayaran delapan puluh tiga ribu, dikatakan oleh sotu riwayat “dinar” dan riwayat lain “dirham.”

Dalam hadis tersebut, 1/32 (sepertiga puluh dua) adalah sama dengan 1/8 dibagi 4, yang waktu itu senilai 83.000 dinar, atau 83,000 dirham. Tumadlir menerima pemberian itu, sebagai tegenprestasi karena ia telah rela tidak ikut menerima bagian warisan atau takharruj.

Baca Juga:  Doa Untuk Orang Meninggal; Apakah Bisa Menjadi Pahala Bagi Mayit? Ini Ulasannya

Persoalannya sekarang, perlu diidentifikasi agar jelas, apakah hibah yang diberikan seseorang kepada anak-anaknya itu dianggap sebagai warisan atau hak sebagai hibah biasa. Keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Pertama, apabila hibah itu diperhitungkan sebagai warisan, sangat tergantung kepada kesepakatan anak-anaknya yang lain, atau diperhitungkan menurut sistem kewarisan. Karena seperti kata ‘Umar ibn al-Khaththäb, perdamaian justru lebih baik daripada nantinya harus melibatkan pengadilan. Kedua, apabila pemberian itu dinyatakan sebagai hibah saja, maka menurut petunjuk Rasulullah SAW, pembagiannya harus rata. Ini ditegaskan oleh tindakan Nabi “jika anak-anakmu yang lain tidak engkau beri dengan pemberian yang sama, maka tarik kembali”.

Yang tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan hibah adalah persaksian dua orang saksi, dan dibuktikan dengan bukti autentik. Ini dimaksudkan agar di kemudian hari ketika pemberi hibah meninggal dunia, tidak ada anggota keluarga atau ahli waris yang mempersoalkannya karena ada iktikad yang kurang atau tidak terpuji.

Baca Juga:  Shalat Tidak Khusyuk, Apa Shalatnya Jadi Tidak Sah?

Bagi warga negara Indonesia yang berada di negara asing, dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal ini (Ps 214 RHD). Masalah teknis pelaksanaan hibah prinsipnya sama dengan wasiat. Bedanya, hibah adalah peralihan kepemilikan dapat dilakukan setelah penerima setuju dan menyatakan penerimaannya, sementara dalam wasiat baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.

Mochamad Ari Irawan