Polemik Tentang Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam

Polemik Tentang Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam

PeciHitam.org – Sebelum membahas tentang hukum jual beli kucing, kucing merupakan salah satu hewan yang peminatnya sangat banyak di penjuru dunia dan tidak heran lagi jika sangat banyak pecinta hewan yang menjadikan kucing sebagai hewan peliharaannya karena bagi mereka kucing merupakan hewan peliharaan yang menghibur.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentang transaksi jual beli kucing tentu sudah umum dilihat, bahkan mungkin sebagian dari kita pernah melakukannya, namun sebagai umat Muslim pasti ada yang menanyakan bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam, karena banyak pendapat ulama yang tidak membolehkannya, namun ada juga yang membolehkan.

Kasus terkait hukum jual beli kucing, para ulama empat madzhab, yakni dari Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah mengeluarkan pernyataan bahwa hukum jual beli kucing ialah boleh, dengan dalil bahwa kucing bukan termasuk hewan yang najis.

Berikut ini merupakan beberapa ulama yang menyatakan bahwa hukum jual beli kucing ialah boleh, yaitu:

  • Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan bahwa dibolehkan jual beli kucing dalam islam sebagaimana dalam kitabnya Al-Mughni, 4:193.
  • Imam Al-Dusuqi yang bermadzhab Malikiyyah, menyatakan dibolehkannya jual beli kucing dalam Islam sebagaimana tertulis dalam kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi, 3:11.
  • Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafiyyah, yang menyatakan tidak dilarang hukumnya jual beli kucing sebagaimana yang terdapat dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’I, 5:142.
  • Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, yang menyatakan bahwa hukum jual beli kucing ialah boleh sebagaimana terdapat dalam dalam kitabnya Al-Mughni, 4:193.
  • Imam An-Nawawi yang mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa menurut Ijma’ atau kesepakatan para ulama, memelihara kucing merupakan hal yang dibolehkan sehingga jual belinya pun diperbolehkan. (Lihat: Al-Majmu’, 9:230)
Baca Juga:  Pengertian dan Hukum Zakat Tijarah

Adapun ulama yang mengharamkan jual beli kucing dengan dalil bahwa seperti yang disebutkan berikut;

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Zubair yang artinya:

“Aku bertanya kepada sahabat Jabir tentang hukum jual beli sinnaur atau kucing liar, maka beliau berkata”:

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah hal itu (jual beli sinnaur dan anjing).” (HR. Muslim:1569)

Ditambahkan pula bahwa Jabir menjelaskan bahwa:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Artinya: “Nabi SAW melarang dari hasil penjualan anjing dan sinnaur (kucing liar).” (HR. Abu Daud: 3479, An-Nasai: 4668, Ibnu Majah: 2161 dan Tirmidzi: 1279)

Berdasarkan pendapat yang mengharamkan terjadinya proses jual beli kucing seperti Madzhab Az-Zhahiri, dijelaaskan bahwa Madzhab ini mengacu pada hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Zubair dengan pendapat tersebut dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm, ulama madzhab Az-Zhahiri serta tercatat dalam kitabnya yang berjudul Al-Muhalla, 9:13.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tentang Berdiri Sebagai Rukun Shalat Ketiga yang Perlu Kita Ketahui

Begitupun Imam Ibnu Al-Qoyyim juga memiliki pendapat bahwa haram hukumnya jual beli kucing sebagimana yang dijelaskan dalam kitabnya berjudul Zadu Al-Ma’ad yang artinya

“Dan seperti itu (haram jual beli kucing), berfatwa Abu Hurairah ra, sebgaimana juga merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Mujahid dan Imam Thawus, Ulama Ahli Adz-Dzahir dan Jabir Bin Zaid serta salah satu dari dua riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad, dan yang demikian merupakan pendapat yang benar berdasarkan shahihnya Hadits dan tidak ada dalil yang menentang pendapat tersebut, maka hukumnya ialah wajib mungikutinya.” (Lihat: Zadu Al-Ma’ad, 5:685)

Akan tetapi ulama lain menanggapi pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu Al-Qoyyim tersebut yaitu disanggah oleh Imam An-Nawawi.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam argumennya yaitu sebagai beikut yang artinya:

“Jawaban Abi Sulaiman Al-Khattaby dan Imam Qaffaal dan Abi Al-Abbaaas Bin Aash dan ulama lain, Al-Murad (Sebuah perkara yang dikehendaki dari hadits yang telah diterangkan di atas) ialah kucing liar, maka tidak sah jika menjualnya (kucing liar), karena menjual kucing liar tersebut tidak mengandung kemanfaatan (menurut Syara’).” (Lihat: Al-Majmu’, 9:230)

Jadi kesimpulan akhir berdasarkan pendapat-pendapat ulama tersebut tentang hukum jual beli kucing, baik yang membolehkan maupun yang tidak membolehkan ialah:

  • Pendapat yang pertama yang membolehkan.
Baca Juga:  Hukum Mengumumkan Kematian dalam Hadis Riwayat Rasulullah

Yaitu tentang diperbolehkannya transaksi jual beli kucing dengan catatan bahwa kucing yang dijual tersebut tidak termasuk dalam golongan sinnaur atau yang disebut dengan kucing liar.

Karena ketidak bolehan menjual kucing yang terdapat dalam hadits ialah sinnaur atau kucing liar, karena para ulama memandang bahwa tidak adanya kemanfaatan yang didapat dari menjual belikan kucing liar dan tentang kucing sendiri yang mana termasuk salah satu hewan yang tidak najis sehingga hukum jual beli kucing dibolehkan.

  • Pendapat yang kedua yang mengharamkan.

Yaitu mengharamkan jual beli kucing karena terdapat hadits yang Shahih dari Abu Zubair yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim serta hadits tersebut menunjukkan bahwa jual beli kucing dalam Islam dijelaskan haram hukumnya tanpa memandang apakah itu sinnaur atau kucing liar ataupun juga jenis kucing yang lain sebagaimana biasa dipelihara manusia, seperti kucing ras dan jenis kucing peliharaan lainnya.

Demikianlah hukum jual beli kucing dalam islam, maka berdasarkan perbedaan pendapat ulama tersebut, akan dikembalikan kepada pilihan masing-masing hendak mengikuti pendapat siapa dan yang pastinya tanpa mencela pendapat yang berlawanan dengan pendapat yang kita pilih, semoga kita dapat bijak dalam memilih.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *