Nafkah dalam Masa Iddah, Masih Wajibkah Suami Menanggungnya?

Nafkah dalam Masa Iddah, Masih Wajibkah Suami Menanggungnya

Pecihitam.org – Masa Iddah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi perempuan yang telah bercerai dengan suaminya. Tentunya, sebelum terjadi perceraian, sudah menjadi Kewajiban Suami untuk menafkahi istrinya, namun apakah ia tetap diwajibkan memberikan Nafkah dalam Masa Iddah tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkait persoalan ini, para Ulama Fiqih sepakat bahwa nafkah bagi perempuan yang ditalak raj’i (talak 1 dan 2) dan sedang dalam masa iddah, ia masih berhak mendapatkannya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain. Baik saat ditalak itu ia sedang hamil atau tidak. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-kuwaitiyyah 29/353)

Maka, bagaimanpun ketidaksukaan seorang suami terhadap istrinya di saat perceraian itu terjadi, haram baginya mengusir istri yang sedang menjalani masa iddah dari rumahnya.

Begitupula sebaliknya, sang istri juga tidak boleh serta merta ‘kabur’ meninggalkan rumah suaminya selama masa iddah, sebenci apapun ia terhadap suaminya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

Baca Juga:  Shalat Tarawih dan Melerai Perbedaan Jumlah Rakaatnya

“Janganlah kamu keluarkan mereka (istri-istri yang dicerai) dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri.” (at-Talaq : 1)

Adapun perempuan yang ditalak ba’in (talak ke-3 kali) juga masih berhak atas nafkah diatas apabila saat ditalak oleh suaminya ia sedang mengandung janin dari suaminya.

Salah satu hikmah dari ketentuan ber-iddah ini adalah agar keduanya memikirkan kembali dengan matang tentang keputusan besar yang telah mereka buat. Sehingga jika diinginkan, maka suami dan istri dapat rujuk kembali di masa iddah itu tanpa harus mengulang ijab qabul pernikahan.

Mungkin ada yang menanyakan, buat apa sih masa iddah itu? Apa sih hikmahnya sehigga ia disyariatkan? Berikut penjelasannya:

  1. Tujuannya agar rahim terhindar dari percampuran sperma dari laki-laki yang berbeda. Maka jika ternyata ia hamil di tengah-tengah menjalani masa iddah, maka akan jelas siapa ayah kandungnya.
  2. Menghormati kemuliaan pernikahan. Talaq dapat menodai kesucian pernikahan bila dilakukan tanpa ada alasan syar’i.
  3. Memberi tenggat waktu untuk suami-istri, yakni menjaga hak rujuk yang ada di tangan suami, menjaga kemashlahatan untuk pihak istri, serta menjaga hak dan mashlahat anak-anak mereka yang bisa saja terdzalimi sebab perceraian orang tuanya.
Baca Juga:  Shalat Bagi Orang Musafir, Apakah Boleh Diqashar?

Maka dalam masa iddah itu hendaknya pasangan suami-istri yang baru saja mengalami perceraian ini diharuskan tetap tinggal bersama dalam satu rumah dalam masa tertentu (selama masa iddah) agar keduanya kembali berfikir dengan matang mengenai keputusan besar yang baru saja dibuatnya.

Dalam masa iddah, jika suami ternyata ingin kembali rujuk, misalnya “mulai hari ini, engkau aku rujuk”. atau “hari ini engkau jadi istriku seperti sebelumnya”,atau kalimat yang serupa, maka rujuk telah terjadi. Bahkan rujuk dengan mengajak istri untuk berhubungan intim-pun dibolehkan.

Hak untuk menjatuhkan Talak dan Rujuk diberikan oleh Allah SWT kepada pihak suami. Sehingga, saat suami menyatakan rujuk pada istrinya yang sedang menjalani masa iddah, maka rujuk telah terjadi, Dan istri hendaklah menyambut baik ajakan rujuk itu dengan penuh syukur dan ketaatan kepada suaminya.

Baca Juga:  Macam-macam Najis dan Cara Bersuci Darinya

Itulah sedikit jawaban mengenai persoalan apakah nafkah dalam masa iddah masih berhak diterima oleh seorang perempuan dari suaminya dan penjelasan mengenai hikmah disyariatkannya iddah. Semoga menambah khazanah keislaman kita

Wallahu A’lam

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *