Pembagian Warisan dengan Cara Damai, Apa Tetap Sesuai Syariat?

Pembagian Warisan dengan Cara Damai

Pecihitam.org – Secara normatif, pembagian harta waris bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera secara kongrit dalam Al- Qur’an dan Al- Sunnah. Para Ulama sepakat bahwa ketentuan yang ada dalam nash tersebut termasuk ayat-ayat dan sunnah yang menunjukkan petunjuk yang pasti ( dalalah qathiyah). Namun demikian sebagian masyarakat dalam menyelesaikan pembagian harta warisan dengan cara damai.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena dalam kenyataanya terkadang terdapat ahli waris yang menerima bagian besar, namun ternyata secara ekonomi telah berkecukupan. Sementara masih ada ahli waris lainnya yang menerima bagian sedikit, padahal ia masih dalam ekonomi yang kekurangan. Maka diambillah jalur tengang yaitu pembagian warisan dengan cara damai.

Jika diperhatikan, pembagian warisan seperti ini merupaka termasuk Qur’ani dan juga merupakan upaya-upaya mengurangi kesenjangan ekonomi antara ahli waris yang satu dan yang lainya.

Dalam KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) pasal 183 disebutkan bahwa, “ Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadarinya”.

Dalam hukum kewarisan Islam, perdamaian itu diperbolehkan, sepanjang dilakukan dengan dasar saling merelakan diantara mereka. Usaha mengadakan perdamaian merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh Islam, lebih-lebih jika terjadi permusuhan.

Baca Juga:  Hukum Ahli Waris Menerima Wasiat Menurut Pandangan Ulama

Perdamaian keluarga dalam hukum Islam disebut “shulh”. Shulh dalam pembagian harta waris berarti perdamaian atau permufakatan diantara para ahli waris untuk merelakan dikuranginya sebagian atau keseluruhan hak warisnya atas dasar keikhlasan yang murni dari pihak yang dikurangi.

Shulh hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu bila kemaslahatan memerlukannya, yaitu semata-mata dilakukan dengan maksud meniadakan kesempitan dan kemadlaratan yang timbul akibat pembagian harta waris.

Karena apabila shulh ini tidak ditempuh justru akan menimbulkan rasa iri, dengki, hasud yang pada akhirnya akan timbul permusuhan antara anggota keluarga yang satu dengan anggota yang lain. Hal ini harus dihindari, sebagaimana kaidah fiqhiyah :

درءاالمفاسدمقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”.

Kaidah ini menghendaki adanya kewajiban mencegah kerusakan sebelum kerusakan itu terjadi. Upaya pencegahan tersebut harus dilakukan sesuai dengan segala cara yang memungkinkan.

Dalam pembagian warisan secara damai ini mengedepankan asas musyawarah untuk mecapai mufakat, sehingga antara ahli waris secara ikhlas menerima hasil musyawarah.

Baca Juga:  Cara Shalat Jenazah dan Rukun-Rukunnya yang Harus Kamu Tahu

Asas ini dipraktekkan sebagian masyarakat dalam hal pembagian harta warisan antara ahli waris. Setiap ada harta yang harus dibagi para ahli waris mengadakan rembugan. Tujuanya agar dalam pembagian harta ditemui kata sepakat, sehingga hubungan kekeluargaan terjalin dengan baik. Dalam proses rembugan atau musyawarah itulah kerelaan tiap ahli waris memegang peranan penting.

Musyawarah ini juga terkadang mengakibatkan adanya perbedaan bagian yang mesti diterima oleh ahli waris tidak seperti yang sudah ditentukan dalam islam. Artinya pada ahli waris ada kesadaran mengenai bagian yang mesti didapat berdasarkan angka-angka fara’id, tetapi mereka  memberikan kesempatan bagi prinsip “kerelaan” untuk lebih berperan.

Hal ini terbukti ketika ahli waris tidak menemui kata sepakat, yang  berarti kerelaan di antara ahli waris tidak ada, maka satu-satunya alternatif menjalankan ketetapan sebagaimana termaktub dalam hukum kewarisan islam mengenai angka-angka bagian.

Dengan demikan, Penyelesaian pembagian harta waris dengan cara perdamain dengan mengedepankan asas musyawarah dapat dirumuskan sebagai berikut.

  1. Musyawarah dijalankan dalam kaitannya dengan penetapan bagian.
  2. Peran “kerelaan” dari ahli waris sangat besar, sehingga ahli waris merelakan bagiannya “diberikan” kepada ahli waris yang lain baik sebagian maupun secara keseluruhan. Juga merelakan dalam arti memberikan persetujuan terhadap permintaan ahli waris (yang meminta).
Baca Juga:  Perkara Sunnah dalam Shalat yang Perlu Diperhatikan

Pada prinsipnya penyelesain pembagian harta waris yang dilakukan melalui cara perdamain adalah cara yang dibenarkan dan diterima oleh Agama Islam. Karena esensi dan substansinya yaitu kemashlahatan, selain itu apa yang disyari’atkan Islam lewat nash di dalamnya terdapat hakekat maslahat.

Dalam hal ini musyawarah diambil untuk mendapatkan sebuah kemaslahatan yang utama dan untuk menciptakan keputusan yang berdasarkan kekeluargaan sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang baik bagi keduanya.

جلب المصالح ودرء المفاسد

“Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan”