Ilmu Fiqih, Sejarah Perkembangan dan Tujuannya

Ilmu Fiqih, Sejarah Perkembangan dan Tujuannya

Pecihitam.org- Ilmu fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang akidah, ibadah, dan mua’amalah. Semua bidang ini pada masa Rasulullah diterangkan di dalam al-Qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunnahnya.

Hukum yang ditetapkan dalam al-Qur’an atau sunnah kadang dalam bentuk jawaban dari suatu pertanyaan atau disebabkan terjadinya suatu kasus atau merupakan keputusan dari Rasulullah ketika memutuskan suatu masalah. Jadi pada masa itu sumber fiqih hanya ada dua, yaitu al-Qur’an dan sunnah.

Kemudian dimasa sahabat banyak terjadi berbagai peristiwa yang sebelumnya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa baru tersebut para sahabat terpaksa berijtihad.

Dalam ijtihad terjadi dua kemungkinan, yaitu terjadi kesepakatan pendapat antar para sahabat yang disebut dengan “ijmak” dan terjadi perbedaan pendapat yang disebut dengan istilah “atsar”.

Baca Juga:  Bolehkah Sholat Subuh Tanpa Qunut Lantaran Tidak Hafal Bacaannya?

Hasil ijtihad pada masa itu tidak dibukukan sehingga belum dapat dinamakan dengan ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap masalah. Karena itu hasil ijtihad belum dinamakan dengan fiqih dan para sahabat belum dapat dinamakan fuqoha.

Pada abad kedua dan ketiga hijriyyah, yang dikenal dengan tabi’in, tabi’ti tabi’in dan imam-imam madhab, daerah yang dikuasai umat Islam makin luas, bukan bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam.

Karena itu banyak timbul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Karena kasus baru inilah yang memaksa para fuqoha untuk berijtihad untuk mencari hukum kasus tersebut.

Dan dimasa ini dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih dan berbagai ilmu yang lain. Pada masa ini orang yang berkecimpung dalam ilmu fiqih disebut dengan “fuqoha” dan ilmu pengetahuan mereka disebut dengan “fiqih”.

Melihat perkembangan fiqih di atas sangat nampak bahwa syari’at Islam melalui hukum praktisnya berupa hukum-hukum fiqih terus berusaha menjawab dan sekaligus memberi aturan yang rapi bagi tata kehidupan umat Islam.

Baca Juga:  Begini Ketentuan Tayammum Bagi Orang yang Punya Luka

Khususnya melalui metode ijtihad, hampir semua problematika kontemporer saat ini dapat ditemukan solusinya untuk kemudian muncul hukumnya.

Ilmu fiqih adalah salah satu ilmu keislaman yang hingga kini cukup berkembang, hal ini terbukti dengan kekayaan warisan khazanah klasik yang dimilikinya hingga maraknya berbagai kegiatan atau forum kajian ilmu fiqih seperti bahts al-masâil fiqhiyah yang dilakukan lembaga dan ormas-ormas Islam maupun lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren.

Namun yang tampaknya perlu mendapat perhatian khusus adalah munculnya kesan kuat dalam masyarakat, bahwa Islam yang mereka pahami adalah fiqih itu sendiri, karena ia menyajikan aturan dan rambu-rambu hukum yang jelas sehingga dapat mereka jadikan pegangan.

Ini mengindikasikan kedudukan fiqih sebagai sebuah ilmu sering belum dapat dimaknai secara proporsional, sehingga cenderung tidak dibedakan mana ajaran dasar Islam yang bersifat absolut, dan mana ajaran fiqih yang bisa berkembang dan mengalami perubahan sesuai dengan dinamika sosial.

Dalam perkembangan selanjutnya, seiring berkembangnya berbagai disiplin keislaman yang mengharuskan pembidangan secara tegas terhadap fiqih, para ulama mulai memunculkan pengertian yang spesifik megenai ilmu fiqih.

Baca Juga:  Bolehkah Wudhu Dengan Satu Gelas Air? Ini Penjelasannya

Al-Said al-Juraini sebagaimana dikutip oleh Nazar Bakry mengemukakan pengertian ilmu fiqih sebagai berikut; “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dan diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang diperoleh dengan jalan ijtihad dan membutuhkan penalaran dan taammul”.

Pengertian yang dikedepankan oleh al-Said al-Juraini lebih spesifik daripada pengertian yang sebelumnya, yaitu dengan menyebutkan al-ahkam, al-syar’iyyah, al-‘amaliyyah, istinbat, ijtihad, nadhor.

Mochamad Ari Irawan