Ragu Setelah Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Ragu Setelah Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

PeciHitam.org – Ragu Setelah Berwudhu, Bagaimana Hukumnya? – Manusia identik dengan lupa. Begitulah kira-kira penafsiran al-insan mahallul khota’ wan nisyan. Lupa bisa mendatangkan berkah, tetapi juga bisa memanggil musibah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Begitu dekatnya lupa dalam kehidupan manusia, sehingga fiqih pun mementingkan untuk membahasnya sendiri. Hanya saja tema besar yang digunakan adalah keragu-raguan yang sejatinya lahir dari kelupaan. Di antara keraguan yang sering terjadi adalah keraguan dalam wudhu.

Jika seseorang mengalami keraguan setelah dirinya berwudhu. Apakah dirinya sudah batal ataukah masih suci? Maka hukumnya dikembalikan pada keyakinan bahwa ia telah wudhu. Sebagaimana dituliskan oleh Muslim Bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitabnya Al-Mumti’ Fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah

لو أن شخصا تيقن أنه على طهارة، ثم إنه بعد ذلك شك في أنه قد أحدث، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الطهارة، والأصل بقاء ما كان على ما كان.

Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu, lalu ragu-ragu apakah dia sudah batal ataukah belum? maka dia tidak wajib berwudlu lagi, karena yang ia yakini adalah sudah berwudlu, sedangkan batalnya masihdiragukan.

Begitu juga ketika seseorang yang telah batal wudhu dan ragu apakah ia sudah wudlu kembali atau belum? Maka yang dijadikan pedoman adalah keyakinannya yang telah batal.

Baca Juga:  Ini Perkara-perkara yang Membatalkan Shalat

لو أن شخصا تيقن أنه محدث، ثم إنه شك في أنه قد تطهر، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الحدث، والأصل بقاء ما كان على ما كان

Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa dia telah batal wudhunya, tetapi dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudhu kembali ataukah belum?

Maka dia wajib berwudlu kembali (jika akan menjalankan shalat atau ibadah lain yang syaratnya adalah dengan berwudhu) karena dalam masalah ini yang yakin adalah batalnya wudhu.

Demikianlah masalah keraguan yang sering menimpa umat yang sering berwudhu.

Lantas, bagaimana isi serta penjelasannya kaidah fikih (Qowaidul fiqhiyyah) dalam kasus ini?

لاَ يُعْتَبَرُ الشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ وَمِنْ كَثِيْرِ الشَّكِّ

Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap (kaidah keempat puluh delapan).

Kaidah ini merupakan cabang atau bagian dari kaidah “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan”. Secara umum, kaidah ini menjelaskan tentang orang yang mengalami keragu-raguan dalam suatu amalan.

Jika rasa ragu itu muncul setelah melakukan suatu amalan, maka rasa itu tidak perlu dihiraukan. Demikian pula, jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu.

Baca Juga:  Shalat Isya di Akhir Waktu; Apa Hukumnya Menurut Ulama Madzhab?

Sebelum membahas lebih jauh tentang kaidah ini perlu dipahami bahwa rasa ragu itu bisa muncul dari dua tipe orang. Pertama, dari orang yang sering ragu. Kedua, dari orang yang keraguannya biasa (normal).

Rasa ragu dari tipe orang pertama, tidak dianggap dikarenakan rasa ragu dalam kondisi seperti itu akan menimbulkan kesusahan dan kesulitan yang berat baginya, serta termasuk takalluf (memaksa diri memikulkan beban yang ia tidak mampu).

Bahkan orang seperti ini rasa ragunya perlu diobati dengan cara tidak memperdulikan rasa ragu yang muncul dan memantapkan hati saat beramal. Keraguan orang seperti ini tidak dianggap, maksudnya, tidak ada konsekuensi hukumnya.

Rasa ragu dari tipe orang yang kedua ialah apabila keraguan itu muncul dari orang yang keraguannya normal. Keraguan jenis ini tidak lepas dari dua keadaan. Pertama, rasa itu muncul saat sedang melaksanakan amalan. Kedua, rasa itu muncul setelah beramal.

Jika keraguan itu muncul sesudah beramal maka ia tidak dianggap. Karena hukum asalnya, jika seseorang telah usai mengerjakan suatu amalan berarti amalan itu telah dilaksanakan secara sempurna. Keraguan yang muncul setelah beramal hanya sekedar bisikan syetan. Obat dari rasa ragu jenis ini ialah tidak memperdulikannya.

Baca Juga:  Hukum Jimak di Siang Hari Ramadhan dan Kafarat (Denda) Pelanggarannya

Adapun jika ragu setelah berwudhu itu muncul di tengah-tengah saat beramal, atau akan melaksanakan ibadah, maka ketika itu keraguannya dianggap. Karena apabila seseorang ragu, apakah ia sudah mengerjakan ibadah atau belum, maka hukum asalnya ia belum mengerjakannya.

kesimpulannya, rasa ragu itu tidak dipedulikan dalam dua keadaan dan diperhitungkan dalam satu keadaan. Jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu, maka itu tidak dianggap secara mutlak, baik munculnya saat pelaksanaan ibadah maupun setelahnya. Juga tidak dianggap, jika muncul dari orang yang normal namun munculnya setelah selesai beramal.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *