Hukum Memancing Di Pemancingan Dalam Islam

Hukum Memancing Di Pemancingan Dalam Islam

PeciHitam.org – Sebagian masyarakat mengisi waktunya untuk memancing ikan di kolam pemancingan karena hobi, sekadar mengisi waktu akhir pekan, ataupun karena memancing adalah yang dijadikan pekerjaan, tapi bagaimana hukum memancing di pemancingan dalam Islam itulah yang perlu dipertanyakan bagi umat Muslim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Aktifitas memancing ikan pada dasarnya boleh dikerjakan, tetapi aktifitas memancing di pemancingan dalam Islam bergantung pada akad pemancing dan pengelola pemancingan, karena transaksi pemancing dan pengelola pemancingan di lapangan tersendiri terdiri atas sejumlah bentuk akad yang dilakukan.

Praktik yang terjadi secara umum di lapangan ialah pembayaran ikan sekian kilogram oleh satu pemancing kepada pengelola kolam pemancingan dan kemudian dilepaskan di kolam untuk dipancing dengan kondisi pemancing yang membeli ikan tersebut tidak sendiri karena ada pemancing lain dan tanpa akad yang jelas sebelum dilakukan aktifitas tersebut.

Jadi demikian para pemancing itu tidak menentu dalam mendapatkan hasil memancing tersebut, karena bisa jadi mereka mendapatkan sedikit atau mungkin juga mendapatkan ikan yang lebih banyak dari yang mereka beli di samping ketidak jelasan ikan milik siapa yang mereka dapatkan dari pemancingaan tersebut

Baca Juga:  Keluarga Sakinah, Baca Dan Lakukan Ini Jika Mau Harmonis

Praktik seperti ini mengandung sejenis transaksi produk gelap sifat, rupa, jumlahnya, atau biasa disebut “gharar”. (Lihat: Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H)

Gharar artinya keraguan, tipuan ataupun tindakan yang bertujuan merugikan pihak lain dari segi bahasa.

Penjelasannya yaitu suatu akad yang mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian darinya, baik ada ataupun tidak adanya, baik besar maupun kecil beserta jumlahnya dalam penyerahan objek yang diakadkan tersebut.

M. Ali Hasan dalam bukunya, “Berbagai macam transaksi dalam islam”, Imam Al-Qarafi menjelaskan gharar ialah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas dan jelas apakah dampak akad terlaksana ataupun tidak, seperti halnya melakukan jual beli ikan yang masih dalam tambak.

Sejajar dengan pendapat Ibnu Taimiyah dan Imam Sarakhsi yang memandang gharar dari segi ketidak pastian akibat yang ditimbulkan dari suatu akad.

Baca Juga:  Hukum Kurban Online dalam Pandangan Islam, Ini Penjelasannya

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa gharar ialah suatu obyek akad yang tidak mampu diserahkan, baik obyek tersebut ada maupun tidak ada.

Adapun Ibnu Hazam memandang gharar dari segi ketidaktahuan salah satu pihak yang berakad perihal objek yang diakadkan.

Ghufron A. Mas’adi dalam bukunya “Fiqh Muamalah Konstektual”, menyatakan bahwa gharar ialah jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjual-belikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah maupun ukurannya, karena tidak mungkin dapat diserah-terimakan objeknya.

Al-Qur’an didalamnya dijelaskan yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’, 4:29)

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jika kita membuka kolam pemancingan itu sah sah saja, namun jangan mematok harga saat masuk ke kolam pemancingan, ketika seseorang tidak mendapatkan apapun saat memancing, hal tersebut jelas merugikan.

Baca Juga:  Hukum Kewarisan Sebelum Islam Datang

Namun jika menghargai ikan yang didapat saat memacing dan dihitung secara per ekor atau perkilonya di akhir boleh saja dan tidak dikatakan gharar perihal memancing di pemancingan dalam Islam.

Adapun praktik lain yang terjadi di lapangan ialah pemancing mendatangi kolam pemancingan, kemudian menangkap ikan dan setelah selesai, hasil pancingan tersebut ditimbang untuk mengetahui bobotnya, lalu dibayarkan sesuai dengan berapa kilogram jumlah ikan yang dipancing tersebut dan praktik seperti ini dibolehkan karena merupakan praktik jual-beli.

Demikianlah dasar hukum memancing di pemancingan dalam Islam dan semoga dapat menjadi pengetahuan bagi kita yang hendak maupun sedang melakukan hal tersebut.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *