Apakah Suara Perempuan Merupakan Aurat? Inilah Penjelasan Ulama

suara perempuan aurat

Pecihitam.org– Perempuan dan semua yang berkaitan dengannya memang indah dan menarik, baik untuk dibicarakan maupun didengar dan dilihat, termasuklah suaranya. Hingga kemudian, tak jarang terjadi diskusi tentang status suara perempuan apakah termasuk aurat atau bukan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menjawab pertanyaan tentang status suara perempuan apakah termasuk aurat atau bukan, saya kutipkan tiga kitab dalam Madzhab Syafii yang memang dijadikan rujukan utama, yakni Hasyiyata Qulyubi wa Umairah, I’anatut Thalibin dan Hasyiyah Bujairimi.

1). Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah Juz III halaman 209

ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا. والأمردفيما ذكر كالمرأة

Haram mendengarkan suara wanita kendati semacam bacaan al-Quran apabila dikhawatirkan timbul fitnah atau ia merasakan kenikmatan syahwat disebabkannya. Namun jika tidak demikian adanya, maka tidak haram. Sedangkan ketentuan bagi amrad (lelaki yang berparas cantik) dalam perkara tersebut sama seperti kaum wanita.

2). I’anatut Thalibin Juz III halaman 260

Baca Juga:  Hukum Pancung dalam Islam, Ketentuan dan Landasan Hukumnya

قوله وليس من العورة الصوت أي صوت المرأة ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم. قوله فلا يحرم سماعه أي الصوت

Tidak masuk bagian aurat adalah suara wanita, begitu juga suara Amrad (pemuda tampan tanpa jenggot), maka halal mendengarkannya selagi tidak ditakutkan menimbulkan fitnah atau merasa nikmat dengan suara tersebut, Jika tidak bisa selamat dari keduanya, maka hukum mendengarkan suara wanita adalah haram.

3). Hasyiyah Bujairimi Juz X halaman 70

وَصَوْتُهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ

“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah

Demikian penjelasan tentang ini. Pada dasarnya memang suara seorang perempuan bukanlah aurat. Akan tetapi jika ketika mendengarnya dikhawatirkan timbul fitnah atau merasa nyaman ketika mendengarkannya, maka hukumnya menjadi haram.

Baca Juga:  Dimana Letak Akal Manusia Berada, di Otak atau di Hati? Ini Jawabannya

Oleh karenanya, sejak awal Islam melarang para istri Nabi yang juga berlaku bagi perempuan secara umum untuk menggunakan suara yang lemah gemulai di hadapan para lelaki yang bukan muhrimnya agar orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit tidak menjadi terangsang dan tergoda.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Ahzab:

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

“Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS.Al-Aḥzāb ayat 32)

Baca Juga:  Hukum Main Catur dalam Islam, Benarkah Haram?
Faisol Abdurrahman