Surah An-Nisa Ayat 176; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah An-Nisa Ayat 176

Pecihitam.org – Surah An-Nisa Ayat 176 berisi penjelasan mengenai kalalah. Ayat ini adalah ayat terakhir dalam Surah An-Nisa dan sekaligus bagian terakhir dalam seri Tadabbur Al Qur’an untuk Surah An-Nisa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT berfirman di dalam Al Qur’an Surah An-Nisa Ayat 176

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak memiliki anak dan memiliki saudara wanita, maka bagi saudaranya yang wanita itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak memiliki anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian, supaya kalian tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Mari kita urai bagian-bagian ayat ini…

Imam Bukhari berkata; telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq yang berkata bahwa ia pernah mendengar Al-Barra (Ibnu Azib) mengatakan, “Surah yang paling akhir diturunkan ialah surat Al-Bara’ah (At-Taubah), dan ayat yang paling akhir diturunkan ialah يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ (An-Nisa ayat 176)”.

Imam Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Muhammad bin al-Munkadir yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata: “Nabi SAW masuk ke dalam rumahku saat aku sedang sakit dan dalam keadaan tidak sadar.” Jabir melanjutkan kisahnya, “Kemudian Nabi SAW berwudhu, lalu mengucurkan bekas wudhunya kepadaku; atau perawi mengatakan bahwa mereka (yang hadir) menyiramkan (bekas air wudhu)nya kepada Jabir. Maka sebab itu aku sadar, lalu aku bertanya, ‘Sesungguhnya tidak ada yang mewarisiku kecuali kalalah. Bagaimanakah cara pembagiannya?’ Maka kemudian Allah menurunkan ayat faraid.

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 163-165; Seri Tadabbur Al Qur'an

Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab Sahihain melalui Syu’bah. Jama’ah meriwayatkannya melalui jalur Sufyan bin Uyaynah, dari Muhammad bin al-Munkadir, dari Jabir dengan lafaz yang sama.

Sedangkan terdapat lafazh lainnya menyebutkan bahwa kemudian turunlah ayat miras, yaitu firman-Nya:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ (Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah.” hingga akhir ayat.

Ibnu Abu Hatim berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid, telah menceritakan kepada kami Sufyan, bahwa Abu Zubair (yakni Jabir) mengatakan bahwa ayat يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ diturunkan sehubungan dengan diriku.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ Yaitu mengenai perkara mewaris secara kalalah. Lafazh yang disebutkan ini menunjukkan adanya lafazh yang tidak disebutkan.

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskaan makna lafazh kalalah dan akar katanya, bahwa kalalah itu diambil dari makna untaian bunga yang dikalungkan di atas kepala sekelilingnya. Sebab itulah mayoritas ulama menafsirkannya dengan pengertian orang yang meninggal dunia dalam kondisi tidak memiliki anak, juga orang tua. Berdasarkan salinan yang lain, tidak memiliki anak juga tidak memiliki cucu.

Sebahagian kecil ulama memandang bahwa kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh pengertian ayat ini: (إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ) (لَيْسَ لَهُ وَلَد), (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak memiliki anak).

Hukum tentang kalalah ini sesungguhnya sulit dipecahkan oleh Amirul Mu’minin Umar bin Khaththab seperti yang dijelaskan di dalam kitab Shahihain darinya, bahwa ia telah berkata:

ثَلَاثٌ وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم كان عَهِدَ إِلَيْنَا فِيهِنَّ عَهْدًا نَنْتَهِي إِلَيْهِ: الْجَدُّ، وَالْكَلَالَةُ، وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا.

Artinya: Ada tiga perkara yang sejak awal aku sangat menginginkan jika Rasulullah SAW memberikan keterangan kepada kami tentangnya dengan keterangan yang sangat memuaskan kami, yaitu masalah kakek, masalah kalalah, dan salah satu bab mengenai masalah riba.

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 110-113; Seri Tadabbur Al Qur'an

Imam Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Sa’id bin Abi Arubah, dari Qatadah, dari Salim bin Abu al-Ja’d, dari Ma’dan ibnu Abu Thalhah yang menceritakan bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata bahwa ia belum pernah menanyakan kepada Rasulullah SAW suatu masalah pun yang lebih banyak dari pertanyaannya tentang masalah kalalah, sehingga Nabi SAW mengetuk dada Umar dengan jari telunjuknya seraya bersabda: Cukuplah bagimu ayat saif (ayat yang diturunkan di musim panas) yang terdapat di akhir surah An-Nisa.

Demikianlah riwayat Imam Ahmad secara singkat. Imam Muslim mengetengahkannya dengan lafazh yang panjang dan lebih banyak daripada riwayat Imam Ahmad.

Jalur lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Malik (yakni Ibnu Magul) yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Fadl bin Amr, dari Ibrahim, dari Umar yang berkata, Aku pernah bertanya kepada Nabi SAW perihal masalah kalalah. Maka beliau menjawab: “Cukuplah bagimu ayat saif.” Umar berkata, “Aku menanyakan kepada Rasulullah SAW mengenai kalalah lebih aku sukai daripada aku mempunyai ternak unta yang merah.”

Sanad hadits tersebut jayyid, hanya di dalamnya terdapat inqita’ (mata rantai sanad yang terputus) antara Ibrahim dan Umar, karena sesungguhnya Ibrahim tidak menjumpai masa Umar r.a.

Imam Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Abu Ishaq, dari Al-Barra ibnu Azib yang menceritakan bahwa se­orang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya kepadanya mengenai kalalah. Maka Rasulullah SAW menjawab: “Cukuplah bagimu ayat saif”.

Sanad hadits ini jayyid, diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Tirmizi melalui Abu Bakar ibnu Ayyasy dengan lafazh yang sama. Seakan-akan yang dimaksud dengan ayat saif adalah ayat yang diturunkan pada musim panas.

Mengingat Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepadanya untuk memahami ayat tersebut, maka berarti di dalam ayat terkandung kecukupan yang nisbi untuk tidak menanyakannya kepada Rasulullah SAW tentang maknanya.

Baca Juga:  Surah Al-Furqan Ayat 30-31; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Oleh sebab itulah maka Umar bin Khatthab berkata: “Sesungguhnya jika aku menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang persoalan kalalah ini, itu lebih aku sukai daripada aku memiliki ternak unta yang merah”.

Ibnu Jarir berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki. telah menceritakan kepada kami Jarir. telah menceritakan kepada kami Syaibani, dari Amr bin Murrah, dari Sa’id bin Musayyab yang menceritakan bahwa Umar bin Khattab pernah menanyakan kepada Nabi SAW tentang persoalan kalalah. Maka Rasulullah SAW menjawab: Bukankah Allah telah menerangkan hal tersebut? Lalu turunlah firman-Nya يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ hingga akhir ayat.

Qatadah berkata; telah diceritakan kepada kami bahwa Abu Bakar As-Siddiq berkata di dalam khutbahnya: Ingatlah, sesungguhnya ayat yang diturunkan pada permulaan surah An-Nisa berkaitan dengan masalah faraid, Allah SWT menurunkannya untuk menerangkan warisan anak dan orang tua.

Ayat yang kedua diturunkan oleh Allah untuk menerangkan warisan suami, isteri, dan saudara-saudara laki-laki seibu. Ayat yang mengakhiri surah An-Nisa diturunkan oleh Allah untuk menerangkan warisan saudara-saudara laki-laki dan perempuan yang seibu seayah (sekandung).

Dan ayat yang mengakhiri surah Al-Anfal diturunkan berhubungan dengan masalah orang-orang yang memiliki hubungan darah satu sama lain yang lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitabullah sesuai dengan ketentuan asabah dari hubungan darah. (Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Jarir).

Alhamdulillah demikian telah kita tadabburi bersama Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 176 dengan merujuk pada Tafsir Ibnu Katsir. Seri ini adalah seri terakhir dari Seri Tadabbur Surah An-Nisa. Semoga menambah khazanah ilmu kita.

M Resky S