Surah An Nisa Ayat 22-23; Seri Tadabbur Al Qur’an

An Nisa Ayat 22-23

Pecihitam.orgAl Qur’an Surah An Nisa Ayat 22-23 menjelaskan secara tegas mengenai larangan bagi seorang anak menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Jika perbuatan tersebut dilakukan maka termasuk dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT. Adapun jika hal tersebut terjadi sebelum turunnya ayat ini, maka Allah Maha Mengampuni.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir
Surah An Nisa Ayat 22-23

Surah An Nisa Ayat 22
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Terjemahan: Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Tafsir: Janganlah mengawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayah kalian. Hal itu merupakan perbuatan keji dan buruk yang dimurkai Allah dan manusia. Itulah jalan dan tujuan yang paling jelek. Walaupun demikian, Allah tetap akan memaafkan apa yang telah lampau di zaman jahiliah (1).

(1) Bangsa Arab jahiliyah mempunyai tradisi yang menempatkan wanita pada posisi yang rendah. Apabila seorang bapak meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan istri lain selain ibunya, maka anak laki-laki harus mengawini janda ayahnya itu tanpa akad nikah baru.

Baca Juga:  Surah Al-Anfal Ayat 52; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Lihat Penjelasan Surah An Nisa Ayat 19

Surah An Nisa Ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Terjemahan: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir: Kalian diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu susu, saudara perempuan sepersusuan dan ibu istri (mertua).

Baca Juga:  Surah Asy-Syura Ayat 32-35; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

(1) Selain itu, kalian juga diharamkan mengawini anak tiri perempuan dari istri yang sudah kalian gauli, dan istri anak kandung (menantu) serta menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terlanjur terjadi sejak zaman jahiliah. Untuk yang satu ini, Allah mengampuninya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang telah lampau sebelum aturan ini datang dan sangat menyayangi kalian setiap kali Dia menetapkan ketentuan hukum.

Penjelasan dan Hikmah dari Surah An Nisa Ayat 22-23

Pertama, Setelah Allah menjelaskan tentang hukum pernikahan mulai dari pernikahan anak yatim, jumlah perempuan yang bisa dinikahi, kewajiban suami untuk memperlakukan istri dengan baik, pada ayat 22-23 ini, Allah menjelaskan perempuan-perempuan yang haram dinikahi, yaitu seperti;

  1. Ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri).
  2. anak perempuan (cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri).
  3. Saudara kandung perempuan.
  4. Saudara bapak yang perempuan.
  5. Saudara ibu yang perempuan.
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki.
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan.
  8. Ibu-ibu yang menyusui.
  9. Saudara perempuan sepersusuan.
  10. Ibu mertua
  11. Anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima’).
  12. Istri anak kandung (menantu).
  13. Menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 120-122; Seri Tadabbur Al Qur'an

Kedua, Perkara menikahi perempuan ayahnya sendiri disebut dengan (وَمَقْتًا) karena perilaku tersebut sangat keji dan sangat dibenci. Bangsa arab menyebut pernikahan seperti itu dengan (النكاح المقت) pernikahan yang sangat dibenci. Adapun anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut disebut dengan (مقيتا), karena ia lahir dari jalan yang sangat buruk.

Ketiga, Yang dimaksud dengan (مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ) yaitu pelaksanaan proses akad nikah. Jadi keharaman menikahi perempuan ayahnya sendiri tidak perlu menunggu adanya “hubungan” antara ayah dan istrinya. Tetapi saat telah terjadi akad nikah, maka perempuan tersebut haram dinikahi untuk selamanya.

Sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas, bahwa “Setiap perempuan yang dinikahi oleh bapak kamu, baik sudah digauli atau belum, maka perempuan itu haram bagimu”. (HR. al-Baihaqi).

Demikian penjelasan mengenai Surah An Nisa Ayat 22-23. Semoga bermanfaat

M Resky S