Syarat Diperbolehkannya Jamak Menurut Ulama Fiqih

Syarat Diperbolehkannya Jamak Menurut Ulama Fiqih

PeciHitam.org – Dalam menetapkan syari’at, Allah selalu memperhatikan kemampuan manusia serta memberikan kemudahan pada saat manusia menghadapi kesulitan. Nabi Muhammad juga senantiasa lebih memilih yang termudah ketika dihadapkan pada dua pilihan, selama tidak mendatangkan dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَىَا عَبْدُ اللَّه بن يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَن ابْن شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رضي اللهَّ عَىْهَا أنَّهَا قالَتْ مَا خُيِّرَ رسُىلُ اللَّه صَلَّى اللَّهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَين إلّا َ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُهْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ الىَّاسِ مِىْهُ

“Tidak sekali-kali nabi dihadapkan kepada dua pilihan kecuali beliau memilih yang lebih ringan sepanjang tidak jatuh ke dalam dosa. Namun jika menimbulkan dosa, maka nabi SAW adalah orang yang paling menjauhinya”.

Sebagai bukti bahwa Allah tidak memberikan beban berat kepada hambahnya dan selalu memberikan kemudahan pada manusia adalah pemberian keringan (rukhsah) terhadap orang yang berhalangan melakukan ibadah shalat dengan jama’ dan qashar juga mengqadha shalatnya.

Menjamak shalat merupakan perkara yang diperbolehkan oleh para ulama dalam beberapa kondisi, seperti bahaya, bepergian, sakit, hujan, dan menjalankan ibadah haji. Inilah syari’at yang sangat memudahkan, meskipun bukan berarti mempermudah semuanya tanpa ada petunjuk yang jelas.

Baca Juga:  Begini Cara Sujud yang Benar Menurut Syekh Muhammad Nawawi Banten

Fenomena tersebut dapat dilihat dan dirasakan ketika adanya pesta pernikahan (walimah al-‘ursy), dimana dua orang pengantin sebagai raja dan ratu sehari sangat sibuk dalam menyambut tamu dan berdandan seringkali meninggalkan shalat.

Adapun syarat diperbolehkannya jamak shalat ada enam hal, antara lain:

  1. Dalam perjalanan
  2. Hujan
  3. Sakit
  4. Wukuf di Arafah
  5. Berada di Muzdalifah
  6. Berada dalam keadaan yang sangat gelap.

Dalam kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa boleh untuk menjamak shalat Zuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya, baik taqdim maupun takhir, jika berada dalam kondisi berikut ini:

  1. Jama’ah haji yang sedang berada di Arafah dan Muzdalifah. Sepakat para ulama bahwa ketika berada di Arafah hendaklah menjamak shalat Zuhur dan Ashar dengan jamak taqdim, sedangkan ketika berada di Muzdalifah hendaklah menjamak shalat Maghrib dan Isya dengan jamak takhir. Hal ini merupakan sunnah Rasulullah SAW.
  2. Ketika dalam perjalanan (safar). Menjamak shalat bagi musafir hukumnya boleh (jaiz).
  3. Pada saat hujan lebat. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah berikut:
Baca Juga:  Siapa Saja Mahram Kita Dalam Sudut Pandang Islam?

أنَّ النَّبِيَّ ص م جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ

“Sesungguhnya nabi SAW menjamak shalat Maghrib dan Isya ketika hujan pada suatu malam” (HR. Bukhari)

  1. Disebabkan sakit atau uzur. Termasuk kategori uzur di antaranya, menyusui anak, wanita yang istihadhah, sering keluar mazi, mani, atau air kencing, orang yang khawatir terhadap keselamatan diri, harta, dan kehormatan. Ada pula dalam kasus-kasus tertentu seperti seseorang yang sedang melakukan tugasnya, apabila ia meninggalkan tugasnya tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat yang lebih besar.
  2. Karena ada keperluan (hajat) yang mendesak.

Shalat jamak karena dingin, musim salju, dan hujan lebat hanya boleh dengan jamak taqdim yang dilakukan secara berjamaah di masjid yang jauh. Ada enam hal yang menjadi syarat diperbolehkannya jamak taqdim menurut ulama mazhab Syafi’I, antara lain:

  1. Niat jamak taqdim
  2. Shalat itu dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutannya, seperti mendahulukan Zuhur daripada Ashar
  3. Kedua shalat itu dilaksanakan tanpa tenggang waktu yang panjang
  4. Perjalanan yang dilakukan masih berlanjut ketika shalat yang kedua dimulai
  5. Waktu shalat pertama masih ada ketika shalat kedua dikerjakan
  6. Yakin bahwa shalat pertama yang dikerjakan adalah sah.
Baca Juga:  Tertinggal Rakaat Shalat Jumat, Bagaimana Hukum dan Cara Masbuknya

Kemudian ketika melakukan jamak takhir, terdapat dua syarat yakni niat melaksanakan jamak takhir sebelum waktu shalat pertamanya habis dan masih dalam perjalanan ketika habis waktu shalat kedua. Urutan dalam mengerjakan shalat jamak takhir tidaklah wajib.

Mohammad Mufid Muwaffaq