Halo Salafi-Wahabi, Cuma Mau Bilang, Tabarruk Itu Bukan Bid’ah Lho!

Tabarruk

Pecihitam.org– Tabarruk atau ngalap berkah tidak bisa dilepaskan dari kaum Nahdliyyin yang memang meyakini bahwa seseorang atau tempat mempunyai keberkahan tersendiri yang Allah lekatkan padanya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun, bagi mereka yang ngaku-ngaku paling nyunnah, akan menuduh tabarruk sebagai bagian dari bid’ah. Ketika ada orang tabarruk dengan mencium tangan Kyai dituduhnya ghuluw (berlebihan).

Atau ketika ada orang tabarruk di makam para wali, mereka langsung teriak ‘kafir’, ‘pemyembah kuburan’ dan kalimat nista lainnya yang tak berdasar.

Lalu apa sebenarnya tabarruk dan bagaimana hukumnya?

Daftar Pembahasan:

Pengertian Tabarruk

Secara bahasa, Tabarruk merupakan bahasa Arab yang berasal dari kata al-Barakah. Arti al-Barakah sendiri bermakna tambahan dan perkembangan dalam kebaikan (Al-Ziyadah wa an-Nama’ fi al-Khair).

Jadi, barakah (kebaikan) dalam harta adalah ketika bertambah banyak dan digunakan dalam ketaatan kepada Allah. Barakah dalam keluarga adalah ketika anggotanya berjumlah banyak dan berakhlak mulia.

Barakah dalam waktu adalah lamanya masa dan terselesaikan semua urusan dalam masa yang ada. Barakah dalam kesehatan adalah kesempurnaan dalam kesehatan itu sendiri.

Barakah dalam umur adalah panjang usia dan banyak beramal baik dalam rentang usia yang panjang tersebut. Barakah dalam ilmu adalah ketika ilmu itu semakin bertambah banyak dan diamalkan serta bermanfaat untuk orang banyak.

Baca Juga:  Al-Sanusi, Peletak Dasar Sifat Wajib Bagi Allah Sebagai Pegangan Umat Islam

Berdasarkan penjelasan dan contoh-contoh di atas, jadi bisa dipahami bahwa makna Tabarruk adalah Thalabu ziyadatil khair minallah (meminta tambahan kebaikan dari Allah)

Sedangkan menurut istilah yang berlaku di kalangan orang-orang yang meyakini kebaikan Tabarruk, istilah ini dipahami sebagai menjadikan seseorang, tempat atau sesuatu yang diharapkan berkahnya perantara untuk menuju Allah SWT.

Misalnya tabarruk pada guru, makam para wali ataupun yang lainnya.

Tabarruk dalam Al-Qur’an

Di dalam Al-Qur’an bahkan disebut bagaimana Nabi Ya’kub bertabarruk gamis anaknya Nabi Yusuf yang seorang nabi yang tentunya diberkahi. Dengan itu, beliau bisa sembuh dan penglihatannya normal kembali setelah bertahun-tahun mengalami kebutaan.

اذْهَبُوا بِقَمِيصِي هَذَا فَأَلْقُوهُ عَلَى وَجْهِ أَبِي يَأْتِ بَصِيرًا

“Pergilah kalian dengan membawa gamisku ini, lalu letakkanlah ke wajah ayahku, maka ia akan dapat melihat kembali”. (QS. Yusuf ayat 93)

Dalil Tabarruk

Tabaruk sebenarnya sudah dilakukan oleh para sahabat di mana mereka bertabaruk dengan rambut Nabi, seperti yang dilakukan oleh Khalid bin Walid.

Baca Juga:  Misteri di Balik Makna Kata Berkah Menurut Para Ulama

Atau ada juga yang bertabarruk dengan sisa air wudhu Nabi, keringat Nabi, bahkan dengan ludah Nabi.

Dalam beberapa hadis dikisahkan bahwa Khalid bin Walid kehilangan mahkota sorbannya ketika perang Yarmuk. Kemudian dicarinya sampai ketemu.

Khalid bin Walid pun mengisahkan asal mula mahkota sorbannya yang sangat berharga baginya itu.

فَقَالَ خَالِدٌ :اِعْتَمَدَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَلَقَ رَأْسَهُ فاَبْتَدَرَ النَّاسُ جَوَانِبِ شَعْرِهِ-فَسَبَقْتُهُمْ اِلَى ناَصِيَتِهِ فَجَعَلْتُهاَ فِي هَذِهِ الْقَلَنْسَوَةَ,فَلَمْ اَشْهَدُ قِتاَلاً وَهِيَ مَعِيْ اِلَّا رُزِقْتُ النَّصْرَ

Khalid bin Walid berkata: Rasulullah SAW berumroh kemudian ia mencukur kepalanya, maka para sahabat berebutan rambut Rasulullah SAW dan akulah pemenangnya.

Aku simpan rambut Rasulullah itu di dalam mahkota sorbanku, maka aku tidak berperang dengan memakai mahkota sorbanku itu kecuali aku diberikan kemenangan.

Dalil tentang bolehnya tabarruk lainnya adalah riwayat Abu Dawud berikut:

عَنْ زَارِعٍ وَكاَنَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قاَلَ لمَاَّ قَدِمْناَ الْمَدِنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَباَدَرُ مِنْ رَوَاحِلِناَ فَنُقَبَلَ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ

Dari Zari’, ketika menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata,” Ketika sampai di Madinah, kami segera turun dari kendaraan, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR.Abu Dawud)

Baca Juga:  Betulkah Tabarruk Merupakan Perbuatan Bid'ah atau Syirik, Seperti Tuduhan Minhum?

Atas dasar hadist inilah, para ulama mensunahkan praktek tabarruk dengan mencium tangan Kyai, guru, ulama, orang shaleh, serta orang-orang yang kita hormati.

Imam Nawawi, seorang ulama Fiqh Madzhab Syafi’i yang juga pakar dalam bidang hadis, dalam salah satu kitabnya menjelaskan bahwa mencium tangan orang salih dan ulama disunnahkan.

Kesimpulan

Dari beberapa uraian, kisah dan dalil-dalil diatas, maka jelaslah bahwa bertabaruk baik dengan seseorang atau pun tempat yang dimuliakan, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, dan bukanlah sesuatu yang ghuluw, bid’ah ataupun syirik, sebagaimana tuduhan sekte Salafi-Wahabi.

Faisol Abdurrahman