Tadabbur Surah An Nisa Ayat 15-16; Tafsir dan Terjemahan

An Nisa Ayat 15-16

Pecihitam.org – Surah An Nisa Ayat 15-16 berkaitan dengan hukum perzinaan di awal syariat Islam, sebelum adanya ketetapan hukum akhir. Perihal ini adalah proses penetapan hukum syariat, sebagaimana penetapan hukum khamr.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Umumnya para ulama tafsir menjelaskan bahwa Surah An Nisa ayat 15 berkenaan dengan hukuman bagi wanita yang berzina dan telah menikah serta telah terbukti perbuatannya tersebut dengan adanya 4 saksi yang betul-betul menyaksikan perbuatannya. Sementara pada ayat 16, merupakan penjelasan hukuman bagi laki-laki atau wanita yang belum menikah, yakni dengan dihina dan dicaci maki (intinya dipermalukan).

Ayat ini tidaklah dinaskh dengan ayat tentang hukum rajam. Namun ini menunjukkan adanya tahapan atau proses dari syari’at Islam untuk menetapkan suatu hukum, yang mana pada mulanya hukuman zina masih bersifat global, hal ini sebagaimana kalam Allah pada akhir ayat ke 15 “atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya”,

Selain itu juga belum jelasnya batasan hukuman pada ayat ke 16, dengan apa mereka dihinakan? Hingga adanya hukuman tetap bagi orang yang berzina yakni dengan cambukan 100x dan diasingkan 1 tahun bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah pernah menikah, baik laki-laki atau Wanita.

Terjemahan dan Tafsir Surah An Nisa Ayat 15-16

Surah An Nisa Ayat 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

Terjemahan: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

Baca Juga:  Surah An-Nahl Ayat 24-25; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir: Bagi wanita yang melakukan zina, bila dipersaksikan oleh empat orang saksi yang adil, harus dikurung dalam rumah untuk menjaga dan menghindari kerusakan dan kejahatan, sampai datang ajalnya atau sampai Allah membuka jalan kehidupan yang lurus dengan cara perkawinan atau tobat.

Surah An Nisa Ayat 16
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا

Terjemahan: Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Tafsir: Laki-laki dan wanita yang melakukan zina tanpa ada ikatan pernikahan, keduanya dikenai hukuman yang sudah ditentukan. Hal itu apabila disaksikan oleh empat orang saksi yang adil. Jika, setelah dikenai hukuman, mereka bertobat, maka janganlah kalian sebut-sebut perbuatan mereka dan jangan pula kalian hina. Sesungguhnya Allah, dengan kasih sayang-Nya, akan menerima pertobatan orang-orang yang bertobat.

Penjelasan dan Hikmah Surah An Nisa Ayat 15-16

Sebelum Islam datang, bangsa Arab masih jahiliyah dalam artian bukan mereka tidak cerdas. Namun mereka justru sangat maju dalam perdagangan. Namun yang dimaksud dengan jahiliyah di sini adalah mereka masih jauh dari ajaran Islam.

Salah satu wujud kejahiliyahan mereka saat itu adalah melegalkan zina. Bahkan terkadang sampai ada jenis pernikahan di mana 10 orang laki-laki yang menikahi 1 wanita. Mereka berundi menentukan siapa yang lebih dahulu menyentuh wanita tersebut.

Namun, setelah Islam datang semua hal tersebut diharamkan oleh Allah SWT. Bagi siapa saja yang melanggarnya, maka hukumannya dikurung seumur hidup di dalam rumah atau hingga Allah SWT memberikan jalan keluar yang lainnya. Maka Ayat ini turun pada masa awal-awal Islam.

  1. الْفَاحِشَةَ berarti perbuatan keji yang mengundang dosa besar. Pada ayat ini yang dimaksud di dalamnya adalah berzina.
  2. Jika seseorang menuduh orang lain telah berbuat zina maka ia harus mendatangkan 3 orang bersamanya sebagai saksi sehingga saksinya berjumlah 4 orang. Saksi-saksi tersebut harus menyaksikan tepat kejadian perbuatan zina tersebut. Persaksian akan gugur sendirinya jika saksi hanya mengatakan bahwa dia melihat berduaan atau berciuman atau hanya dikabari saksi lain. Jadi, semua saksi harus menyaksikan kejadian tersebut dengan mata kepala, tepat dan persis tanpa ada perantara atau alat bantu. Jika tidak, maka saksi sendirilah yang akan menerima hadd qadzaf (hukuman penuduhan tanpa bukti) yaitu berupa 80 kali cambukan, meskipun bisa saja saksi tersebut benar. Sebagaimana disebutkan di dalam Surah an-Nur ayat 4.
  3. Kenapa untuk menuduh orang berzina saja seakan sangat rumit dan sulit? Karena Islam begitu melindungi dan menjaga kehormatan seorang muslim. Seseorang tidak diperbolehkan menuduh dan menghinakan kehormatan saudara semuslimnya tanpa bukti dan saksi. Itulah kenapa di dalam ayat ini digunakan lafal istisyhad yang berarti betul-betul mempersaksikan. Bukan sekedar melihat atau hanya dengan perantara atau mendengar kabar dari orang lain saja.
  4. Hukum hadd akan gugur jika kemaksiatannya belum benar-benar dapat terbukti dan masih diragukan.
  5. Hukuman demikian hanya dapat dilaksanakan jika syari’at Islam telah tegak dan yang melaksanakannya haruslah seorang hakim atau qadhi, tidak boleh orang sembarangan. Jadi selama syariat belum tegak, seseorang tidak boleh menegakkan hukum tersebut sendiri.
  6. فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا Jika mereka berdua (pelaku zina) bertaubat dan memperbaiki diri. Taubat yang dimaksud di sini adalah taubat nasuha, yaitu taubat yang benar-benar dan tidak mengulangi kesalahan itu lagi.
  7. Jika telah melakukan perbuatan zina, dan tak ada orang yang mengetahuinya selain pelaku sendiri, maka dia tidak boleh memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Cukup dijaga aib tersebut saja, bertaubat dan jangan pernah melakukan hal tersebut kembali.
  8. Mengapa beda hukuman untuk orang yang sudah menikah dengan yang belum? Dan mengapa lebih berat hukuman bagi yang sudah menikah? Sebab orang yang telah menikah sudah merasakan hubungan suami-istri namun ia masih rakus terhadap yang tidak halal baginya. Maka dari itu, hukuman orang yang sudah menikah lebih berat dari yang belum menikah.
  9. Allah juga secara tidak langsung mengajarkan kepada kita untuk bertahap dalam berdakwah. Ambil hati mereka dahulu, tidak langsung melarang ini dan itu. Karena jika demikian, dakwah tidak dapat berhasil dan justru akan ditolak.
  10. Para hakim atau qadhi juga harus hati-hati ketika menjatuhi hukuman kepada seseorang. Seorang hakim yang menetapkan hukum tanpa ilmu meskipun ia benar, ia tetap akan masuk neraka. Apalagi bagi mereka yang menerima suap atau memanipulasi hukum.
Baca Juga:  Surah Al-Anfal Ayat 17-18; Seri Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Demikian sekilas Tadabbur Al Qur’an kita seputar surah An Nisa ayat 15-16. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

M Resky S