Berapa Tebusan yang Harus Dibayar dalam Khulu’? Begini Pendapat Para Ulama

Berapa Tebusan yang Harus Dibayar dalam Khulu'? Begini Pendapat Para Ulama

PeciHitam.org Dalam melangsungkan sebuah pernikahan, mahar adalah salah satu syarat yang harus ada dalam sebuah rangkaian, bukan cuma dalam adat juga dalam hukum islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Besaran mahar memang tidak ditentukan dalam islam, seseorang bisa menggunakan apapun yang halal menjadi mahar dengan nominal sekecil apapun yang dikehendaki dan sebesar apapun yang dikehendaki.

Namun jangan kira mahar tidak punya imbas dalam apapun. Dalam khulu’ mahar pernikahan yang dulunya pernah diberikan oleh suami akan kembali diungkit, yang mana jumlah mahar itulah yang menjadi patokan para ulama dalam diterima atau tidaknya khulu’ oleh seorang isteri. Berikut ulasan lengkapnya

Ganti Rugi/Tebusan dalam Khulu’

Imam Malik, Syafi’i dan segolongan fuqaha berpendapat bahwa seorang isteri boleh melakukan khulu’ dengan memberikan harta yang lebih banyak dari mahar yang pernah diterimanya dari suami jika kedurhakaan itu datang dari pihaknya, atau juga memberikan yang sebanding dengan mahar atau lebih sedikit.

Imam Malik mengatakan tentang wanita yang meminta cerai dengan tebusan kepada suaminya:

Baca Juga:  Hukum Memancing Di Pemancingan Dalam Islam

“Bila diketahui bahwa sang suami membahayakan bagi istrinya dan menyebabkannya merasa tertekan, serta diketahui bahwa sang suami berbuat zhalim terhadap istrinya, maka terjadilah perceraian, dan sang suami harus mengembalikan harta tebusannya.”

Lebih jauh Imam Malik mengatakan:

“Inilah yang pernah aku dengar, dan inilah yang berlaku pada orang di tempat kami.” Selanjutnya Imam Malik berkata, “Tidak apa-apa seorang wanita menebus dirinya dari suaminya dengan harta yang lebih banyak daripada mahar yang telah suami berikan kepada istrinya.”

Akan tetapi segolongan ulama di antaranya Imam Ahmad, Abu Ubaid dan Ishak bin Rawaih berpendapat bahwa tidak boleh suami menerima tebusan isteri (yang melakukan khulu’) lebih dari mahar yang diberikan dahulu.

Yang demikian ini juga pendapat dari Sa’id bin Musayyab, Atha, Amar bin Syua’ib, Az Zuhri dan Rabi bin Anas. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW yang artinya:

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi. Sambil berkata, “wahai Rasul! Aku tidak mencela akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak ingin mengingkari ajaran Islam. Maka jawab Rasul, “Maukah kamu kembalikan kebunnya” jawabnya, “mau. “Maka Rasul bersabda, “terimalah Tsabit kebun itu dan talak lah ia satu kali.”

Bagi para fuqaha yang mempersamakan kadar harta dalam khulu’ dengan semua pertukaran dalam mu’amalat, maka mereka berpendapat bahwa kadar harta itu didasarkan atas kerelaan.

Baca Juga:  Ziarah Kubur; Bagaimanakah Hukumnya? Sunnah atau Musyrik?

Sedangkan fuqaha yang memegang hadis secara zhahir di atas, maka mereka tidak membolehkan pengambilan harta yang lebih banyak dari pada mahar. Mereka seolah-olah menganggap bahwa perbuatan tersebut termasuk pengambilan harta tanpa hak.

Bentuk barang ganti rugi menurut imam mazhab, bahwa semua barang yang dapat dijadikan mas kawin, boleh pula dijadikan tebusan itu harus diketahui secara rinci manakala benda-benda tersebut cenderung biasa diketahui dengan mudah.

Jika isteri melakukan khulu tanpa ‘iwadh maka khulu’nya tidak sah karena sesungguhnya suami tidak mempunyai hak fasakh tanpa alasan-alasan yang diperbolehkan atau isteri melakukan khulu’ dengan memberikan ‘iwadh berupa barang-barang yang diharamkan dalam syariat Islam, seperti: khamr, babi atau barang ghasab (colongan) maka khulu’ nya tidak sah.

Baca Juga:  Mengubur Jenazah Memakai Peti Bagaimanakah Hukumnya?

Para Ulama pada umumnya bahwa ganti rugi itu sebaiknya tidak melebihi maskawin yang telah diberikan suami.

Setelah Khulu’ ditetapkan, maka suami kehilangan hak untuk rujuk, karena ia telah ditebus oleh si istri. Namun dihalalkan/ diperbolehkan bagi mereka untuk menikah lagi atas kesepakatan bersama.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan