Tradisi Sedekah Bumi dan Laut Menurut Pandangan Agama Islam

sedekah Bumi Laut

Pecihitam.org – Di Indonesia, ada satu tradisi yang dinamakan sedekah bumi dan laut. Karena merupakan bagian dari adat-istiadat atau tradisi, maka hal ini tidak dapat dipandang menjadi sederhana. Tradisi ini bukan persoalan hitam dan putih, syirik/kufur dan iman. Banyak hal di dalam pelaksanaannya yang dapat dikaji. Hal-hal tersebut cukup kompleks sehingga kita harus berhati-hati dalam memahami persoalan ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Langkah yang pertama. Asumsi atas fenomena sedekah bumi dan laut biasanya mengandung dua persoalan. Satu, persoalan aqidah atau keimanan. Dua, masalah fiqhiyyah.

Persoalan pertama yakni aqidah atau keimanan tidak semerta-merta dapat dilihat secara sederhana menjadi hitam/syirik/kufur dan putih/tauhid/iman. Persoalan ini dapat ditafsil (dirinci) berdasarkan situasi yang terjadi atau kenyataan yang sebenarnya.

Hukum sedekah bumi dan laut bisa menjadi haram jika ada unsur kemusyrikan atau syirik. Ada satu putusan dalam Muktamar NU Ke-5 pada 1930 M/1349 H di Pekalongan tentang peringatan sedekah bumi atau jin penjaga desa. Ketika itu, para kiai mengutip Syarah Tafsir Jalalain karya Syekh Sulaiman Al-Jamal dan Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.

قَالَ مُقَاتِلُ كَانَ أَوَّلُ مَنْ تَعَوَّذَ بِالْجِنِّ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ بَنِي حَنِيْفَةَ ثُمَّ فَشَا ذَلِكَ فِي الْعَرَبِ فَلَمَّا جَاءَ اْلإِسْلاَمُ صَارَ التَّعَوُّذُ بِاللهِ تَعَالَى لاَ بِالْجِنِّ

Baca Juga:  Begini Fungsi Akal dan Wahyu Menurut Pandangan Berbagai Aliran dan Tokoh

Artinya, “Orang yang pertama meminta perlindungan kepada jin adalah kaum dari Bani Hanifah di Yaman, kemudian hal tersebut menyebar di Arab. Setelah Islam datang, maka berlindung kepada Allah menggantikan berlindung kepada jin,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Jamal, Al-Futuhatul Ilahiyyah).

Sedekah bumi dan laut bisa menjadi mubah jika upacara dilaksanakan dengan penyembelihan hewan tertentu yang dimaknai atau diniatkan sebagai taqarrub kepada Allah apabila tujuan yang diyakini untuk mengusir jin jahat atau makhluk penguasa laut. Tapi, jika penyembelihan hewan diniatkan untuk menyenangkan jin penguasa laut, maka hal ini dihukumi haram sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in sebagai berikut.

من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم

Artinya, “Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.”

Syekh Zainuddin Al-Malibari juga memberikan keterangan yang dibahas oleh Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatha Ad-Dimyathi dalam I‘anatut Thalibin:

من ذبح) أي شيأ من الإبل أو البقر أو الغنم (تقربا لله تعالى) أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده (لدفع شر الجن عنه) علة الذبح أي الذبح تقربا لأجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه (لم يحرم) أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لأن ذبحه لله لا لغيره (أو بقصدهم حرم) أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة. بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفرـ كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي ـ.

Baca Juga:  Tradisi Sedekah Bumi Menurut Islam, Benarkah Haram Mutlak?

Artinya, “(Siapa saja yang memotong [hewan]) seperti unta, sapi, atau kambing (karena taqarrub kepada Allah) yang diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata (dengan maksud menolak gangguan jin) sebagai dasar tindakan pemotongan hewan. Taqarrub dengan yakin bahwa Allah dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin, (maka daging) hewan sembelihan-(nya halal dimakan) hewan sembelihannya menjadi hewan qurban karena ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya.

(Tetapi kalau jin-jin itu) bukan Allah (yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram) karena tergolong daging bangkai. Bahkan, jika seseorang berniat taqarrub dan mengabdi pada jin, maka tindakannya terbilang kufur,” (Lihat Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [tanpa catatan kota, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 349).

Dalam fiqih, sedekah bumi dan laut tidak bisa disederhanakan menjadi hitam-putih. Kegiatan apa pun bisa dilarang jika mengandung i‘dha‘atul mal (menyia-nyiakan harta) atau biasa disebut sebagai unsur tabzir.

Baca Juga:  Kemunculan Nabi Palsu Ternyata Sudah Diprediksi Rasulullah Saw

Catatan ulama tentang hal ini menjelaskan bahwa tindakan i‘dha‘atul mal atau tabzir dengan menyia-nyiakan sedikit harta dihukumi makruh. Ukuran sedikit-banyak bisa diambil contoh (diilhaq-kan) dari masalah penaburan bunga di makam.

فإن كان يسيراً كان مباحاً وإن كان كثيراً كره تنزيهاً

Artinya, “Jika itu hanya sedikit, maka mubah. Tetapi jika itu banyak, maka makruh tanzih (yang baiknya ditinggalkan),” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Sedekah bumi dan laut bisa dilihat dari niat yang ada. Hal ini berkaitan dengan keyakinan, aqidah, tauhid, keimanan, dan kuantitas sebab perhitungan dana (idh‘atul mal atau tindakan tabdzir yaitu menyia-nyiakan harta yang dimakruh dalam agama).

Apabila benda-benda yang dilarung itu ayam, sayur-sayuran segar, buah-buahan, dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan dan dikonsumsi oleh masyarakat yang hadir, maka sedekah yang dilaksanakan tersebut bernilai ibadah. Banyak kemungkinan yang terbuka atas sedekah laut. Kita mesti benar-benar mengerti terlebih dahulu niat dan tujuan dalam praktiknya di lapangan (tahqiqul manath).

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *