5 Jenis Udzur Puasa Ramadhan Beserta Penjelasan Hukumnya

udzur puasa ramadhan

Pecihitam.org – Puasa Ramadan adalah kewajiban sakral dan ibadah Islam yang bersifat syiar yang besar, juga salah satu rukun Islam praktis yang lima, yang menjadi pilar agama. Puasa merupakan ibadah agung yang hanya Allah SWT saja yang mengetahui seberapa besar pahalanya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seorang yang berpuasa juga akan mendapatkan dua kebahagiaan yang tidak dirasakan oleh selain mereka, yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika mereka bertemu dengan Rabbnya.

Kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan dibebankan kepada umat Islam yang telah baligh dan berakal, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, kecuali apabila orang tersebut secara syara’.

Perintah mengenai puasa di bulan Ramadhan, Allah Swt befirman dalam Q.S. al-Baqarah: 183 yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ –(البقراة: ١٨٣ )

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”( Al Baqarah: 183)

Ayat ini diturunkan pada bulan Sya‟ban tahun ke-2 H .Umat Islam pada tahun tersebut secara resmi diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Adapun yang diserukan dalam ayat ini adalah orang-orang mukmin, tidak manusia secara keseluruhan.

Baca Juga:  Hukum FaceApp dalam Islam; Benarkan Mendahului Takdir Allah?

Hal itu menunjukkan dua makna, pertama puasa hanya diwajibkan pada orang-orang mukmin saja, karena iman itulah yang menjadi dasar adanya perintah. Kedua, karena atas dasar imanlah puasa itu sah dalam arti mendapatkan pahala dari Allah.

Disisi lain ada orang-orang yang udzur puasa Ramadhan beserta hukum-hukumnya sebagaimana berikut:

Pertama, udzur yang mewajibkan pemiliknya berbuka dan haram berpuasa. Jika ia berpuasa, puasanya tidak sah dan tetap harus mengqadhanya. Ini ditetapkan berdasarkan ijmak. Inilah uzur yang berkaitan dengan perempuan, yaitu haid dan nifas.

 Kedua, udzur yang membolehkan pemiliknya untuk berbuka, bahkan dalam keadaan tertentu mewajibkan, akan tetapi ia wajib menqadha. Ini adalah uzur sakit dan safar, sebagaimana yang tertuang dalam kitab Allah.

Ketiga, udzur yang membolehkan pemiliknya untuk berbuka, bahkan terkadang mewajibkannya, dan tidak perlu mengqadha namun memberi fidyah (menurut jumhur). Itulah uzurnya orang tua renta dan orang yang sehukum dengannya, semisal pengidap penyakit yang tidak ada lagi harapan sembuh.

Baca Juga:  Bolehkah Menikah dengan Keponakan? Ini Penjelasannya

Keempat, udzur puasa Ramadhan yang masih diperselisihkan ulama tentang jenisnya; apakah ia sejenis dengan uzur sakit, orang tua renta, atau memiliki hukumnya sendiri? Ini adalah uzurnya orang hamil dan menyusui.

Kelima, udzurnya orang yang berat untuk melakukan puasa karena jenis pekerjaannya. Misalnya pekerja tambang dan semisalnya. Tetapi ada beberapa golongan yang mendapat dispensasi dari Allah boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena uzur, seperti; hamil, menyusui, dipaksa orang lain, perjalanan (safar), sakit, jihad, lapar, haus, dan usia lanjut.

Al-Qur’an menegaskan bahwa orang yang sakit dan musafir boleh berbuka tetapi harus mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Bepergian atau berpindah tempat adalah bagian dari kehidupan manusia. Jarang sekali mereka terlepas dari kegiatan ini, baik yang tinggal di desa maupun di kota.

Dibalik perjalanan mereka itu, terdapat berbagai kebutuhan dan tujuan. Ada yang bersifat keagamaan, keduniaan, individual, maupun sosial. Mereka ada yang bepergian untuk mencari ilmu, atau berdagang.

Baca Juga:  Sujud Sahwi, Menggantikan Perkara yang Tertinggal dalam Shalat

Ada juga untuk tujuan ilmiah dan sosial, misalnya bersilaturahmi ke rumah kerabat dan handai taulan, mengenal keindahan alam negara lain, untuk mengikuti seminar atau konferensi. Semua ini masyru’ atau sesuai syariat adanya. Allah berfirman :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : “ Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ( Qs. al Baqarah : 184 ).