Bersiwak Menggunakan Jari Boleh, Namun Begini Aturan Mainnya

Bersiwak Menggunakan Jari Boleh, Namun Begini Aturan Mainnya

Pecihitam.org – Pada dasarnya, bersiwak adalah kegiatan untuk membersihkan gigi. Namun manfaatnya tidak hanya itu. Selain menjadikan gigi bersih, bersiwak juga menjadikan mulut harum sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Bahkan saat hendak shalat, bersiwak menjadi anjuran mutlak terlebih bagi kamu yang sebelumnya mengonsumsi sejenis petai. Namun, bolehkah bersiwak menggunakan jari?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Beberapa abad yang lalu, Rasulullah pernah menyampaikan anjuran untuk bersiwak bagi umatnya. Bahkan jika tidak akan memberatkan mereka, niscaya beliau mewajibkannya. Hal ini sebagaimana terekam dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja’far bin Rabi’ah dari Abdurrahman aku mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalaulah tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak.” [HR. Bukhari]

Baca Juga:  Inilah 2 Penyebab Tindak Pidana Hukuman Mati Serta Kaitannya dengan HAM

Memang, menurut para ulama dahulu alat bersiwak yang lebih utama adalah kayu. Dan kayu Arok dipilih mereka sebagai jenis kayu yang baik dibanding jenis kayu lainnya, karena keharumannya. Dipilihnya kayu untuk bersiwak bisa jadi karena pada saat itu sikat dan pasta gigi belum dikenal. Namun demikian, para ulama telah menerangkan ketentuan kayu siwak ini.

Dinas oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 1 halaman 282, sebagai berikut:

ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺴﻮاﻙ ﺑﻌﻮﺩ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﻮﺩ ﺃﺭاﻙ ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﻧﺼﺮ (2) اﻟﻤﻘﺪﺳﻲ اﻷﺭاﻙ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﺛﻢ ﺑﻌﺪﻩ اﻟﻨﺨﻞ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻮﺩا ﻟﻪ ﺭاﺋﺤﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻛﺎﻷﺭاﻙ

Artinya: Ashab kami berkata “bersiwak disunahkan menggunakan kayu Arok”. Syekh Nashr al-Muqadasi berkata “kayu Arok lebih utama dibanding kayu lainnya, kemudian kayu Nakhl lebih utama dibanding kayu lainnya”. Syekh Mutawali berkata “bersiwak sunah menggunakan kayu yang memiliki aroma yang harum seperti kayu Arok”.

Baca Juga:  Syarat Diperbolehkannya Jamak Menurut Ulama Fiqih

Para ulama menuturkan bahwa tidak hanya kayu, jari juga dapat digunakan untuk bersiwak. Namun mereka berbeda pendapat dalam hal kebolehannya.

Jadi, layak bagi kita memahami ketentuan bolehnya bersiwak menggunakan jari. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 1 halaman 282, sebagai berikut:

ﻭﺃﻣﺎ اﻷﺻﺒﻊ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻴﻨﺔ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﻬﺎ اﻟﺴﻮاﻙ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺧﺸﻨﺔ ﻓﻓﻲﻫﺎ ﺃﻭﺟﻪ: اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﻻﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺴﻤﻰ ﺳﻮا ﻛﺎﻭﻻﻫﻰ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻷﺷﻨﺎﻥ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﻢ ﺳﻮاﻛﺎ ﻓﻬﻮ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻭﺑﻬﺬا اﻟﻮﺟﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﺤﺼﻞ ﻟﺤﺼﻮﻝ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻭﺑﻬﺬا ﻗﻄﻊ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻭاﻟﻤﺤﺎﻣﻠﻲ ﻓﻲ اﻟﻠﺒﺎﺏ ﻭاﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭاﺧﺘﺎﺭﻩ اﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ اﻟﺒﺤﺮ: ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﻋﻮﺩ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺣﺼﻞ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺮاﻓﻌﻲ

Artinya: Adapun bersiwak menggunakan jari, jika jarinya halus maka bersiwaknya tidak sah/tidak hasil menurut kesepakatan para ulama. Sementara jika jarinya kasar, maka terdapat beberapa pendapat. Pendapat yang sahih nan masyhur adalah tidak hasil karena yang demikian tidak dinamakan siwak menurut maknanya. Berbeda halnya dengan kayu Asynan, meski tidak dinamakan siwak namun secara makna ia adalah siwak. Pendapat ini didukung oleh Imam Nawawi dan mayoritas ulama. Pendapat kedua adalah hasil bersiwak menggunakan jari. Pendapat ini didukung oleh Qadhi Husein dan al Mahamili dalam kitab al-Lubab dan dipilih oleh al-Ruyani dalam kitab al-Bahr. Pendapat ketiga, jika tidak menemukan kayu atau sejenisnya maka hasil bersiwak menggunakan jari, namun jika ada kayu maka tidak hasil bersiwak menggunakan jari. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Rafi’i.

Baca Juga:  Hukum Bersiwak (Menggosok Gigi) dalam Islam

Demikian uraian mengenai bersiwak menggunakan jari, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin