Bolehkah Menggabungkan Aqiqah dan Haul Secara Bersamaan?

aqiqah dan haul

Pecihitam.org – Kelahiran seorang anak merupakan salah satu hal yang sangat didambakan oleh setiap pasangan yang baru saja menikah. Bagi seorang wanita, melahirkan merupakan sebuah bukti bahwa dirinya adalah seorang wanita sempurnya seutuhnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan bagi seorang laki-laki, kelahiran seorang anak merupakan tambahan motivasi bagi dirinya sebagai orang tua, untuk lebih giat lagi mencari nafkah dan menghidupi keluarganya.

Namun, setiap hal baru yang kita dapatkan tentunya melahirkan sebuah tanggung jawab yang baru pula. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa setiap anak memiliki hak atas orang tuanya yang mana merupakan kewajiban orang tua untuk memenuhinya’

Dan diantara kewajiban orang tua atas anak berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW adalah agar memberikannya nama yang baik, mendidik akhlaknya, memberikan nafkah yang halal dan menikahkan jika sudah waktunya.

Dalam Islam, kita mengenal adanya istilah aqiqah. Aqiqah merupakan sebuah pengorbanan hewan dalam syari’at Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam kepada Allah SWT mengenai bayi yang dilahirkan.

Baca Juga:  Adakah Shalat yang Diwajibkan Sebelum Peristiwa Isra Mi'raj?

Perintah Aqiqah ini disandarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab nya Sunan Abi Dawud (3/65);

عَنْ سَمُرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُدَمَّى

Artinya: “Dari Samuroh dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan baginya (kambing) pada hari ke tujuh dan diukur dan diberi nama. (HR. Abu Dawud)

Syari’at Islam yang berkaitan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing bukan hanya aqiqah saja, namun kita ketahui bersama adanya syari’at kurban atau biasa disebut dengan udhiyyah, yang mana disunnahkan di dalamnya seorang muslim untuk menyembelih hewan ternak, termasuk diantaranya kambing atau sapi.

Disamping itu, dalam tradisi masyarakat, kita mengenal adanya tradisi haul atau peringatan kelahiran seorang yang sudah meninggal. Biasanya peringatan haul di dalamnya seseorang melakukan penyembelihan hewan ternak seperti ayam, kambing bahkan sapi sebagai hidangan untuk para tamu, dan diniatkan sedekah untuk mendiang yang sudah wafat.

Baca Juga:  Hukum Aqiqah dengan Sapi Menurut Pandangan Ulama

Budaya haul ini dihukumi sebagai bid’ah hasanah (hal baru yang belum ada di masa Rasulullah SAW dan bersifat baik), sehingga dihukumi boleh bahkan sunnah apabila diniatkan untuk sedekah bagi mayit dan mendoakannya.

Lantas pertanyaannya, bagaimanakah hukum seseorang yang menyembelih kambing dengan diniatkan untuk aqiqah dan haul untuk mayit?

Maka jawabnya adalah boleh. Hal ini didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al Minhaj (41/179).

(قَوْلُهُ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا إلَخْ) قَدْ يُقَالُ وَأَيْضًا كُلٌّ مِنْهُمَا لَا يَحْصُلُ بِأَقَلَّ مِنْ شَاةٍ وَيَلْزَمُ مِنْ حُصُولِهِمَا بِوَاحِدَةٍ حُصُولُ كُلٍّ مِنْهُمَا بِدُونِهَا اهـ سم عِبَارَةُ الْبُجَيْرِمِيِّ عَنْ الْحَلَبِيِّ وَالشَّوْبَرِيِّ وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيقَةَ وَالْأُضْحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ شَيْخِنَا خِلَافًا لِابْنِ حَجّ حَيْثُ قَالَ لَا يَحْصُلَانِ لِأَنَّ كُلًّا إلَخْ وَهُوَ وَجِيهٌ اهـ.

Artinya: “Jika seseorang niat terhadap kambing yang disembelih sebagai aqiqoh dan udhiyyah, maka keduanya terjadi, menurut syaikhona (Ibnu Hajar al-Haitami), berbeda dengan pendapat Ibnu Haj, beliau berpendapat bahwa keduanya tidak terjadi.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al Minhaj [41/179]).

Baca Juga:  Manakah yang Harus Didahulukan Qurban atau Aqiqah Dulu?

Demikian berdasarkan keterangan dan dalil-dalil diatas bahwa penyembelihan kambing dengan menggabungkan aqiqah dan haul (peringatan kelahiran seorang yang sudah meninggal) hukumnya adalah boleh.

Semoga bermanfaat dan kita termasuk orang-orang yang selalu menjalankan kesunnahan-kesunnahan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Wallahu a’lam bisshowab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *