Cara Memindahkan Kuburan Menurut Islam dan Alasan yang Membolehkannya

cara memindahkan kuburan menurut islam

Pecihitam.org – Di masyarakat terkadang sering kita melihat adanya mayat yang dikubur kemudian kuburannya dibongkar kembali untuk diambil lagi mayatnya atau dipindahkan. Menggali lagi kuburan tidak boleh di lakukan sembarangan melainkan ada hukum dan tata caranya tersendiri berikut adalah cara memindahkan kuburan menurut Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Salah satu kewajiban manusia yang masih hidup kepada yang sudah meninggal ialah menguburkan mayatnya setelah ia dimandikan dikafani dan dishalati.

Dalam fiqih Islam telah mengatur sedemikian rupa dan jika tidak dilakukan seluruhnya atau salah satu dari keempatnya maka penduduk pada wilayah tersebut terkena dosa. Namun bila salah satu ada yang melakukannya maka gugurlah kewajiban orang lainnya mengingat keempatnya berstatus hukum fardlu kifayah.

Mengenai dibongkarnya kuburan untuk memindahkan mayatnya islam juga mengatur cara dan alasan diperbolehkan bukan karena menurut diri sendiri. Sebab mengenai pembongkaran kuburan para ulama menyinggung hal ini dalam sejumlah kitab mereka.

Salah satunya ialah Syekh Zakaria Al Anshori dalam kitab Asnal Mathalib beliau mengatakan:

“Haram menggali kuburan sebelum kondisi jenazah dipastikan hancur menurut ahli perbumian. Larangan itu dikarenakan bisa merusak kehormatan jenazah”

Pendapat senada juga disampaikan Muhammad Az Zahri al Ghomrowi dalam kitab al Sirojul Wahhaj, beliau menjelaskan;

“Memindahkan kuburan haram hukumnya kecuali karena darurat atau karena udzur yang diperbolehkan menurut syariat. Begitu juga haram memindahkan jenazah setelah dikuburkan kecuali karena darurat “

Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa sebenarnya haram hukumnya membongkar kembali kuburan dan memindahkan mayat yang ada di dalamnya kecuali darurat dan ada udzur syari maka di perbolehkan.

Baca Juga:  Melepas Sandal Di Kuburan, Haruskah?

Adapun cara memindahkan mayat yang ada di dalam kuburan menurut Islam Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada empat hal yang harus dipenuhi dan menjadi alasan diperbolehkannya memindahkan kuburan. Dalam kitab nya bila ia menuturkan:

ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه وللمرأة اذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته

Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.” (Lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safinatun Naja.” (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 53)

Dari keterangan di atas kemudian dijelaskan lagi oleh Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja. Beliau menerangkan alasan dan cara yang diperbolehkan untuk memindahkan mayat yang ada di dalam kuburan menurut Islam adalah sebagaimana berikut:

Pertama, mayat yang telah dikuburkan namun sebelumnya tidak dimandikan, maka wajib hukumnya menggali lagi kuburan tersebut. Kemudian diambil dan dimandikan mayatnya dengan catatan kondisi mayat masih belum berubah dan belum berbau

Baca Juga:  Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi

Kedua, ada harta yang ikut terkubur bersama si mayat semisal cincin emas atau yang lainnya, maka wajib hukumnya membongkar kembali kuburan untuk mengambil harta tersebut. Meskipun kondisi mayat telah berubah, baik pemilik harta itu memintanya ataupun tidak.

Sejalan dengan itu apabila mayat dikuburkan di tanah yang bukan haknya atau kafan yang digunakan untuk membungkus adalah hasil rambasan maka wajib hukumnya menggali tanah kuburan tersebut meski kondisinya telah berubah.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan tanah atau kain kafan yang menjadi hak pemilik jika sang pemilik tidak rela atau meminta dikembalikan. Namun jika pemilik rela dan tidak menuntut untuk dikembalikan maka kuburan tersebut tidak wajib digali lagi.

Bagaimana bila harta yang ikut terkubur itu sebelumnya ditelan oleh si mayat ketika masih hidup?

Bila harta tersebut milik pribadi si mayit maka kuburan tidak wajib digali lagi. Akan tetapi bila harta yang ditelan itu milik orang lain dan menuntut untuk dikembalikan maka kuburan mesti digali lagi, perut si mayat dibedah, dikeluarkan hartanya dan dikembalikan kepada si pemilik. Namun bila ahli waris mau menanggung untuk mengembalikan harta tersebut maka hal itu tidak perlu dilakukan, menurut pendapat yang mu’tamad.

Baca Juga:  Hukum Orang Junub Ikut Menguburkan Jenazah, Bolehkah?

Keempat, membongkar kembali kuburan jika seorang mayat perempuan yang sedang mengandung dan kemungkinan bayinya masih hidup maka wajib menggali kuburannya lagi. Kemungkinan janin hidup ini jika usia kandungan sudah mencapai 6 bulan atau lebih.

Jika sejak sebelum dikubur diketahui ada janin yang ada kemungkinan hidup maka wajib hukumnya membedah perut si mayat tersebut sebelum dikubur. Namun jika berdasarkan pendapat ahli tidak ada harapan hidup bagi janin maka haram membedah perut si mayat. (Muhammad Nawawi Al Bantani, Kasyifatus Saja halaman 415-417).

Masih menurut Syekh Nawawi Al Bantani bahwa sesungguhnya masih banyak alasan yang diperbolehkan guna menggali lagi kuburan jika memang hal itu darurat dan memang dibutuhkan. Umpamanya kuburan digali kembali guna mayatnya diotopsi untuk memecahkan sebuah kasus hukum. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *