Etika Buang Hajat Menurut Tinjauan Ulama Fiqih

etika buang hajat

Pecihitam.org – Banyak hal yang harus diperhatikan ketika buang air (buang hajat), sebab kebersihan sangatkah penting, juga agar kita mendapat kesunahan dari Nabi SAW. Menurut tinjauan ulama fikih etika buang hajat adalah kesunnahan yang telah diajarkan Nabi. Maka apa saja etikanya? berikut penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Etika buang hajat, dapat dipahami sebagai amalan yang sunah, yang mana etika tersebut terdapat dalam hadits, seperti pergi ke tempat yang jauh ketika hendak buang air besar, tidak berbicara, larangan bersuci dengan tangan kanan, tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, dan amalan lainnya yang dijelaskan dalam hadits.

Para ulama hanya berbeda pendapat dalam satu masalah, yaitu tentang menghadap Qiblat dan membelakanginya . Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi tiga pendapat:

  1. Tidak boleh menghadap Qiblat dan membelakanginya ketika
    buang air besar dan kecil dimana pun ia berada.
  2. Boleh secara mutlak.
  3. Boleh apabila dalam bangunan dan tidak boleh jika di tempat
    terbuka.
Baca Juga:  Rukun dan Sunnah Wudhu yang Wajib Kamu Tahu

Sebab perbedaan pendapat diantara mereka adalah, Dua hadits shahih yang saling bertentangan:

Pertama, Hadits Abu Ayyub Al Anshari, bahwa Nabi SAw bersabda

إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة ولا تستدبروها ولكن شرّقوا أو غرّبوا

“Jika kalian hendak buang air besar, maka janganlah menghadap qiblat, akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”

Kedua, Hadits Abdullah bin Umar, beliau berkata,

ارتقيت على ظهر بيت أختي حفصة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قاعدا لحاجته على لبنتين مستقبل الشام مستدبر القبلة

“Aku pernah naik keatas rumah saudariku Hafshah, lalu aku melihat Rasulullah SAW yang sedang buang air sambil duduk diatas dua bata dengan menghadap Syam dan membelakangi kiblat.”

Para ulama dalam memahami dua hadits ini menempuh tiga jalan:
Pertama: Menggabungkan. Kedua: Mentarjih. Dan ketiga: Kembali kepada hukum asal tatkala terjadi kontradiksi, (yang dimaksud dengan hukum asal adalah tidak adanya hukum).

Baca Juga:  Inilah 5 Kesalahan dalam Berwudhu yang Jarang Diketahui Orang

Ulama yang berusaha untuk menyatukan antara dua hadits tersebut, mereka memahami hadits Abu Ayyub Al Anshari, berlaku untuk buang air di padang sahara atau tempat yang tidak tertutup, sementara hadits lbnu Umar berlaku untuk tempat yang tertutup, dan ini adalah madzhab Imam Maliki.

Lalu ulama yang menempuh cara tarjih, mereka memperkuat hadits Abu Ayyub, karena apabila terjadi kontradiksi diantara dua hadits;
maka salah satunya dijadikan hukum, sementara yang lain sesuai dengan hukum asal, yaitu tidak adanya hukum, maka yang wajib diamalkan adalah hadits yang ditetapkan sebagai hukum.

Sementara kelompok yang memahami masalah ini dengan mengembalikan kepada hukum asal, maka pendapat mereka berdasarkan kaidah bahwa keraguan bisa menghilangkan hukum. Inilah pendapat Daud Az Zhahiri, akan tetapi Abu Muhammad bin Hazm menyelisihinya dalam masalah ini, walaupun ia adalah salah seorang pengikutnya.

Baca Juga:  Kamu Harus Tahu Tiga Hikmah Menghadap Kiblat Saat Shalat, Nomor 3 Sungguh Luar Biasa

Dari penjelasan diatas sudah kita ketahui apa saja etika yang harus dilakukan saat buang hajat menurut tinjauan ulama fikih. Para ulama juga berbeda pendapat tentang menghadap dan membelakangi kiblat menjadi 3 pendapat, yaitu  yang membolehkan secara mutlak, yang melarang secara mutlak, dan yang memperbolehkan dengan syarat. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Nur Faricha