Zakat dan Nishab Hasil Panen Pertanian, Ini Detail Perhitungannya

Zakat dan Nishab Hasil Panen Pertanian, Ini Detail Perhitungannya

PeciHitam.org – Harta kita tidak sepenuhnya suci, karena masih mengandung harta syubhat milik para fakir miskin dan orang-orang lemah lainnya. Orang-orang fakir miskin dan lemah disebut sebagai mustahiq zakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kiranya kata itu mewakili bahwa kewajiban zakat bagi seorang muslim adalah sebuah tanggung jawab sosial wajib sebagai konsekuensi agama Islam.

Karakteristik dalam kewajiban zakat yaitu terikat dengan waktu dan takaran. Waktu dalam zakat dinamakan haul dan takaran dinamakan nishab. Haul bermakna waktu penunaian zakat dalam 1 tahun sekali dan nisab bermakna takaran yang harus dibayarkan oleh muzakki (pembayar zakat).

Keduanya menjadi prasyarat dalam pembayaran zakat. Jika harta yang belum memenuhi haul dan nisab maka belum wajib secara syar’i untuk dibayarkan zakat. Artinya harta tersebut masih suci dari masalah-masalah syubhat, minimal itu dalam Madzhab Imam Syafi’i.

Berkaitan dengan judul di atas, fokus tulisan ini membahasa hasil panen yang umum ditemukan di wilayah Indonesia. Bahasa pokok dari Hasil Panen Pertanian dalam kitab Fathu Qarib Mujiib karya Imam Abi Syuja’ disebut sebagai (المزروع).

Baca Juga:  Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam

Terjemahan dalam bahasa Indonesia paling mendekati adalah tanaman yang digunakan sebagai bahan pokok makanan pada wilayah tertentu (وارالمصنف بها المقتات من حنطة وعدس وشعير وأزر).

Konteks wilayah di Indonesia, makanan pokok setiap daerah sangat bervariasi, walaupun secara umum menggunakan Nasi sebagai makanan pokok keseharian.

Maka secara umum di Indonesia menggunakan zakat beras atau gabah dengan kadar yang berbeda pula. Melanjutkan dari keterangan Imam Abi Syuja’ tentang syarat-syarat zakat pertanian mencakup 3 jenis.

Pertama adalah tindakan secara sengaja menanam makanan pokok tersebut.

Kedua adalah tanaman tersebut masuk kategori dalam makanan pokok sebuah masyarakat.

Ketiga adalah dengan adanya nisab tanaman yang terpanen. Pada syarat kedua, Imam Abi Syuja’ membuat catatan ketidak-wajiban dalam pembayaran zakat jika memerlukan perawatan bukan alami (فان نبت بنفسه بحمل ماء او هواء فلا زكاة فيه). Akan tetapi penulis membuat sebuah bagan di bawah ini sebagai kemudahan dalam menganalisis berapa besaran zakat yang tepat.

Baca Juga:  8 Tips Hubungan Intim Cara Islam Ini Wajib Kamu Tahu

Tabel Zakat*

No HARTA NISHAB % ZAKAT KETERANGAN
1 Gabah 1323, 132 kg 10 1/10 Jika tanpa biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
1323, 132 kg 5 1/20 Jika dengan biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
2 Padi Panen Gagang 1631,516 kg 10 1/10 Jika tanpa biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
1631,516 kg 5 1/20 Jika dengan biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
3 Beras 815,758 kg 10 1/10 Jika tanpa biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
815,758 kg 5 1/20 Jika dengan biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
4 Gandum 558,654 kg 10 1/10 Jika tanpa biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
558,654 kg 5 1/20 Jika dengan biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
5 Kacang Tanah 756,697 kg 10 1/10 Jika tanpa biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
756,697 kg 5 1/20 Jika dengan biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
6 Kacang Hijau 780,036 kg 10 1/10 Jika tanpa biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
780,036 kg 5 1/20 Jika dengan biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
7 Jagung Kuning 720 kg 10 1/10 Jika tanpa biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
720 kg 5 1/20 Jika dengan biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
8 Jagung Putih 714 kg 10 1/10 Jika tanpa biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
714 kg 5 1/20 Jika dengan biaya tambahan (pengairan dan lain-lain)
Baca Juga:  Meluruskan Pendapat Ustadz Yazid yang Mengabaikan Physical Distancing dalam Shalat

*disarikan dari Kitab Fathul Wahab

Itulah tadi sedikit pembahasan mengenai zakat dan nishab hasil panen pertanian lengkap dengan tabelnya. Semoga bisa membantu teman teman pembaca website ini.

Mohammad Mufid Muwaffaq