Hadits Shahih Al-Bukhari No. 147 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 147 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “orang yang dibawakan air untuk bersuci” hadis ini menjelaskan tentang Anas bin Malik dan temannya sebayanya yang selalu membawakan air guna keperluaan istinja’ Rasulullah saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 61-63.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي مُعَاذٍ هُوَ عَطَاءُ بْنُ أَبِي مَيْمُونَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ تَبِعْتُهُ أَنَا وَغُلَامٌ مِنَّا مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Abu Mu’adz] -yaitu ‘Atha’ bin Abu Maimunah- ia berkata, “Aku mendengar [Anas] berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk buang hajat, maka aku dan seorang temanku mengikutinya dengan membawa bejana berisi air.”

Keterangan Hadis: (Abu Darda berkata, “Bukankah di antara kamu … ) Pcmbicaraan ini ditujukan kepada Al Qamah bin Qais. Yang dimaksud dengan pemilik sepasang sandal, alat untuk bersuci serta bantal adalah Abdullah bin Mas’ud, karena beliau adalah orang yang bertugas untuk melayani keperluan Nabi sehubungan dengan hal-hal tersebut. Akan tetapi pada dasamya pemilik sepasang sandal itu adalah Nabi SAW sendiri, namun hal ini dinisbatkan kepada Abdullah bin Mas’ud dalam bentuk majaz, karena dia yang selalu membawa sandal beliau. Penggalan hadits ini akan disebutkan secara lengkap oleh Imam Bukhari berikut silsilah periwayatannya dalam bab Al Manaqib (keutamaan-keutamaan), insya Allah.

Dengan disebutkannya hadits Anas oleh Imam Bukhari bersamaan dengan penggalan hadits tersebut dari riwayat Abu Darda’, telah memberi kesan sangat kuat bahwa yang dimaksud dengan ghulam (seorang anak) dalam hadits Anas adalah Abdullah bin Mas’ud, dimana pada pembahasan terdahulu telah kami ketengahkan bahwa lafazh ghulam (anak) dapat pula digunakan selain anak kecil dalam arti kiasan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 113-114 – Kitab Ilmu

Sementara Nabi SAW pernah bersabda kepada Ibnu Mas’ud saat ia masih berada di Makkah sebagai penggembala kambing, “Sesungguhnya engkau adalah seorang anak (ghulam) yang terdidik.” Jika demikian maka makna perkataan Anas, “Seorang anak dari kami .. ” maksudnya dari kalangan sahabat atau di antara para pembantu Nabi SAW.

Adapun mengenai riwayat Al Isma’ili yang disebutkan lafazh, “Dari kalangan Anshar..” ada kemungkinan hanyalah perkataan sebagian perawi hadits ini, dimana setelah ia melihat dalam lafazh hadits ini ucapan Anas, “seorang anak dari kami … ” maka perawi tersebut menganggap bahwa yang dimaksud oleh Anas adalah kabilahnya. Akhirnya, ia meriwayatkan hadits tersebut dari segi maknanya dengan mengatakan dari kalangan Anshar. Atau kemungkinan lain bahwa lafazh “Anshar” itu dipergunakan bagi seluruh sahabat, meskipun secara kebiasaan (urf) hanya dikhususkan bagi suku Aus dan Khazraj.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 448-449 – Kitab Shalat

Kemudian dalam riwayat Abu Dawud dari hadits Abu Hurairah, ia berkata, “Biasanya jika Nabi SAW mendatangi tempat buang hajat, maka aku membawakan kepadanya air dalam bejana untuk beliau pakai beristinja’.” Berdasarkan riwayat ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan ghulam dalam hadits Anas adalah Abu Hurairah. Kemungkinan ini lebih diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sendiri pada pembahasan tentang jin, dimana beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa beliau (Abu Hurairah) biasa membawakan bejana (berisi air) buat Nabi untuk dipakai berwudhu serta keperluan lainnya.” Di samping itu, dalam riwayat lain oleh Imam Muslim disebutkan bahwa Anas menyebutkan sifat orang yang pergi bersamanya sebagai seorang yang termuda, sehingga sangat jauh kemungkinan jika yang dimaksud adalah Ibnu Mas’ud, wallahu a’lam.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 598 – Kitab Adzan

Sedangkan jika orang yang bersama Anas tersebut adalah Abu Hurairah, maka yang dimaksud dengan “yang termuda “dalam riwayat Anas ditinjau dari segi kondisi, yakni paling muda (belum lama) dalam memeluk Islam.

Sementara dalam riwayat Imam Muslim dari hadits panjang yang dinukil dari Jabir disebutkan bahwa Nabi SAW pergi untuk buang hajat, maka Anas mengikutinya seraya membawa bejana (berisi air). Dengan demikian ada pula kemungkinan orang yang tidak disebutkan namanya dalam riwayat Anas adalah Jabir, terlebih lagi beliau adalah seorang yang berasal dari kalangan Anshar.

Lalu dalam riwayat Al Isma’ili dari jalur periwayatan Ashim bin Ali dari Syu’bah disebutkan, (Maka aku mengikutinya sementara aku masih anak-anak). Akan tetapi riwayat ini dikomentari oleh Al Isma’ili dengan perkataannya, “Scsungguhnya yang bcnar adalah lafazh, (Aku dan seorang anak).

M Resky S