Hadits Shahih Al-Bukhari No. 216 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 216 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberikan judul bab hadis ini dengan “Kencing Bayi Laki-Laki” menceritakan berkenaan dengan kisah anak Ummu Qais binti Mihshan yang kencing dipangkuan Rasulullah, Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak mencucinya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 289-292.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah] dari [Ummu Qais binti Mihshan], bahwa dia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak mencucinya.”

Keterangan Hadis: عَنْ أُمِّ قَيْسٍ (Dari Ummu Qais). Ibnu Abdil Barr berkata, “Namanya adalah Jadzamah.” Namun menurut As-Suhaili namanya adalah Aminah, saudara perempuan Ukasyah bin Mihshan Al Asadi, yang termasuk golongan para wanita yang pertama melakukan hijrah, sebagai-mana discbutkan dalam Shahih Muslim melalui jalur Yunus dari Ibnu Syihab schubungan dcngan hadits ini.

Hadits yang beliau riwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari Muslim hanyalah hadits ini dan satu lagi dalam kitab Thibb (ilmu medis), akan tetapi pada kedua riwayat itu hanya berkenaan dengan kisah anaknya. Sedangkan anaknya sendiri meninggal pada masa Nabi SAW dalam usia yang masih kecil seperti discbutkan olch An­Nasa’ i, dan aku tidak menemukan nama anak itu.

لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ (Belum makan makanan) Maksud makanan di sini adalah segala sesuatu selain air susu ibu dan kurma yang dioleskan di langit-langit mulutnya dan madu yang diberikan kepadanya dalam rangka pengobatan. Maka maksud hadits itu adalah, bahwa anak itu belum makan makanan yang mengcnyangkannya selain air susu ibunya.

Demikianlah konsekuensi perkataan Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim dan Syarh Al Muhadzdzab. Namun dalam kitab Ar­Raudhah, beliau memahaminya secara mutlak (sama seperti pendapat penulis matan kitab tcrscbut), dimana beliau berpandangan bahwa maksudnya adalah anak kecil yang belum makan dan minum (apa-apa) kccuali air susu ibunya.

Lalu disebutkan dalam kitab Naktut-Tanbih, “Maksudnya, anak kecil tersebut belum makan selain air susu serta kurma yang dioleskan di langit-langitnya mulut maupun yang seperti itu.” Kemudian Al Hamawi dalam kitab Syarh At-Tanbih memahami perkataan pcnulis, “Belum makan” sebagaimana makna tekstualnya, maka beliau berkata, “Artinya anak itu belum mampu menyuap makanan sendiri.” Adapun menurut pendapat kami makna pertama lebih sesuai, sebagaimana pendapat ini ditegaskan oleh Ibnu Qudamah serta selain beliau.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 170-171 – Kitab Wudhu

Ibnu At-Tin berkata, “Ada kemungkinan yang dimaksud adalah anak itu belum menjadikan makanan sebagai kebutuhan primernya dan belum merasa cukup dengan makanan tersebut tanpa air susu ibunya. Akan tetapi, ada pula kemungkinan bahwa Ummu Qais datang membawa anaknya ke hadapan Nabi SAW sesaat setelah dilahirkan, sehingga penafian (peniadaan) memakan makanan di sini dipahami sebagaimana cakupannya yang bersifat umum. Pendapat ini diperkuat oleh penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa dalam riwayat Imam Bukhari dikatakan kejadian itu berlangsung pada saat aqiqah.

فَأَجْلَسَهُ (Maka Nabi mendudukkan anak itu) yakni beliau SAW meletakkannya, jika kita mengatakan anak itu baru saja dilahirkan. Ada pula kemungkinan anak itu duduk dengan sendirinya, jika kita mengata­kan bahwa ia dalam usia merangkak seperti halnya Hasan saat itu.

عَلَى ثَوْبِهِ (Di pakaiannya), yakni pakaian nabi SAW. Sementara itu lbnu Sya ‘ban -ulama madzhab Maliki- mengemukakan pendapat yang ganjil, dimana beliau berkata, “Yang dimaksud di sini adalah pakaian anak itu scndiri.” Yang paling tepat adalah pendapat pertama.

فَنَضَحَهُ (Disiramnya dengan kadar yang ringan) Dalam riwayat Muslim dari jalur Laits dari Ibnu Syihab disebutkan, “Beliau tidak menambahkan kecuali sekedar menyiramnya dengan kadar yang ringan.”

Kemudian masih dalam riwayat Muslim melalui jalur Ibnu Uyainah dari Ibnu Syihab disebutkan, “Beliau memercikinya.” Kemudian ditambahkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahih-nya, “Di atasnya.” hanya saja tidak ada perselisihan di antara dua versi riwayat yang ada, sebab awalnya beliau SAW memerciki tempat tersebut kemudian berakhir dengan menyiramnya atau menuangkan air ke atasnya. Keterangan ini diperkuat oleh riwayat Muslim dalam hadits Aisyah melalui jalur Jarir dari Hisyam, “Maka beliau minta dibawakan air lalu dituangkannya ke atasnya.” Dalam riwayat Abu Awanah disebutkan, “Beliau menuangkan air ke atas kencing seraya mengikuti bekas kencing tersebut.”

وَلَمْ يَغْسِلْهُ (Tidak mencucinya). Menurut Al Ashili, lafazh ini bersumber dari lbnu Syihab (salah seorang perawi hadits ini), sementara lafazh yang memiliki jalur sampai kepada Nabi SAW hanya sampai pada perkataan, “Maka beliau menyiraminya.” Lalu dia menambahkan, “Lafazh terakhir ini diriwayatkan pula oleh Ma’mar dari Ibnu Syihab, sebagaimana riwayat serupa dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah, ‘Maka beliau memercikinya’, tanpa ada tambahan apa-apa.” Demikian perkataan Al Ashili.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 249-250 – Kitab Mandi

Akan tetapi dalam kontcks lafazh riwayat Ma’mar tidak ada keterangan yang mengindikasikan bahwa lafazh “Tanpa mencucinya ” adalah pcrkataan Ibnu Syihab yang diselipkannya dalam hadits. Sementara telah diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dari Ma’mar sama seperti konteks riwayat Malik tanpa disebutkan, “Tanpa mencucinya “. lafazh seperti ini di samping disebutkan oleh Imam Malik, juga telah dinukil oleh Laits, Amr bin Harits serta Yunus bin Yazid. Semuanya dari Ibnu Syihab, sebagaimana dikutip oleh lbnu Khuzaimah, Al Isma’ili dan selain kcduanya melalui jalur lbnu Wahb dari para perawi tersebut. Adapun Imam Muslim hanya menukil riwayat Yunus.

Benar, bahwa Ma’mar telah menambahkan dalam riwayatnya, “lbnu Syihab berkata, ‘Telah disunahkan untuk memerciki kencing bayi laki-laki dan mencuci kencing bayi perempuan. “‘ Andaikata lafazh ini yang ditambahkan oleh Imam Malik dan selainnya ke dalam riwayat mcreka, niscaya ada alasan untuk mengatakan bahwa dalam riwayat mereka telah disisipi perkataan perawi hadits. Padahal yang ada bukan lafazh ini, sehingga tidak ada perkataan perawi yang disisipkan pada lafazh hadits di atas.

Adapun keterangan yang disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah tidak ada kekhususan dalam hal itu, sebab yang demikian itu adalah lafazh Ibnu Uyainah dari Ibnu Syihab. Sementara kami telah menyebutkan bahwa riwayat tersebut juga dinukil oleh Imam Muslim dan selainnya, disertai penjelasan bahwa ia tidak bertentangan dengan riwayat Imam Malik. wallahu a ‘lam.

Adapun faidah hadits ini, di antaranya; anjuran untuk bergaul sesama manusia dengan baik serta bersikap rendah hati, berlaku lembut dengan anak kecil, mengoles langit-langit mulut anak yang baru lahir dengan kurma, mencari berkah dari orang-orang yang memiliki keutamaan dan membawa anak kecil ke hadapan mereka baik saat dilahirkan maupun setelahnya, serta hukum kencing bayi laki-laki serta bayi perempuan, dimana hal ini merupakan maksud bab di atas.

Adapun mengenai masalah terakhir, para ulama berbeda menjadi tiga pendapat yang semuanya dapat ditemukan dalam madzhab Imam Syafi’i. Pendapat paling tepat adalah cukup menyiramkan air pada kencing bayi laki-laki dan tidak demikian dengan bayi perempuan. Ini merupakan perkataan Atha’, Al Hasan, Az-Zuhri, Ahmad, Ishaq, Ibnu Wahb dan selain mereka, serta diriwayatkan oleh Al Walid bin Muslim dari Imam Malik. Namun para pengikut beliau mengatakan bahwa riwayat ini menyalahi pendapat yang lebih kuat dari beliau.

Pendapat kedua mengatakan, cukup menyiram keduanya (baik kencing bayi laki-laki maupun perempuan). Ini merupakan madzhab Al Auza’i dan dinukil dari Imam Malik dan Syafi’i. Namun lbnu Al Arabi mengkhususkan ha! ini apabila belum ada apa-apa yang masuk dalam rongga perut keduanya. Adapun pendapat ketiga mengatakan, kencing keduanya hukumnya wajib dicuci. Demikianlah pen-dapat dalam madzhab Hanafi dan Maliki.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 385-386 – Kitab Shalat

Ibnu Daqiq Al Id berkata, “Kedua madzhab ini melandasi pendapat mereka dcngan qiyas (analogi) seraya memahami sabda beliau SAW. “Tanpa mencucinya”, dalam arti tidak mencuci secara berlebihan. Akan tetapi pandangan ini menyalahi makna lahiriah lafazh hadits. Pandangan ini semakin tipis kebenarannya apabila memperhatikan keterangan­keterang-an yang terdapat dalam riwayat-riwayat lain -seperti yang telah kami sebutkan- yang membedakan antara kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan, semcntara pendapat kedua madzhab ini tidak mcmbcdakan antara dua jenis kencing terse but.”

Kemudian beliau menambahkan, “Sehubungan dengan perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan perempuan, telah disebutkan sejumlah alasan yang di antaranya ada yang kurang argumentatif. Alasan terkuat yang pemah dikemukakan adalah bahwa jiwa manusia lebih terpikat dengan bayi laki-laki ketimbang bayi percmpuan, sehingga diberi keringanan pada bayi laki-laki karena adanya kesulitan.”

Lalu ulama madzhab Maliki menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa mencuci hams dalam bentuk perintah tersendiri dan tidak tercakup dalam perintah mengalirkan air pada sesuatu yang dimaksudkan. Akan tetapi menurutku, pandangan mereka cukup rumit diterapkan dalam madzhab mercka sendiri, sebab pada dasamya mereka mengatakan sesungguhnya yang dimaksud dengan rnenyiram dalarn hadits di atas maknanya adalah mencuci.

Catatan
Al Khaththabi berkata, ··orang yang membolehkan kencing bayi laki-laki sckedar dicuci tidaklah berarti mereka berpcndapat kencing tcrsebut bukan najis, akan tctapi hal itu karena kadar najis ini sangatlah ringan.” Demikian perkataan bcliau. Namun Ath-Thahawi menegaskan adanya perselisihan dalam masalah ini, dimana bcliau berkata, “Sebagian kaum mengatakan bahwa air kencing bayi laki-laki hukumnya suci sebelum makan makanan, seperti yang ditegaskan oleh lbnu Abdul Barr. Ibnu Baththal, ulama-ularna madzhab Syafi’i dan madzhab Ahmad serta lainnya yang sependapat dengan keduanya. Akan tetapi pendapat itu sendiri tidak dikenal, baik dalam madzhab Syafi’i maupun madzhab Ahmad.

Untuk itu Imam An-Nawawi berkata, “Nukilan ini merupakan scsuatu yang batil.” Seakan-akan mercka yang mcnisbatkan pandangan seperti itu kepada madzhab Syafi’i dan madzhab Ahmad hanya ber­pedoman pada konsekuensi pandangan kedua madzhab ini. Sementara pengikut suatu madzhab lebih mengcrti apa yang mcnjadi maksud pendangan mercka daripada orang Jain, wallahu a ‘lam.

M Resky S