Hadits Shahih Al-Bukhari No. 432-433 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 432-433 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Memegang Ujung Anak Panah Apabila Lewat di Masjid” dan “Lewat di Dalam Masjid” hadis-hadis ini menjelaskan tentang seorang lelaki yang lewat di masjid memegang anak panah. Rasulullah saw memerintahkan agar memerhatikan ujung anak panah itu agar tidak melukai orang lain. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 206-209.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قُلْتُ لِعَمْرٍو أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ مَرَّ رَجُلٌ فِي الْمَسْجِدِ وَمَعَهُ سِهَامٌ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكْ بِنِصَالِهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, aku katakan kepada [‘Amru], “Apakah kamu mendengar [Jabir bin ‘Abdullah] berkata, “Ada seorang laki-laki berjalan di dalam masjid dengan membawa panah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Jagalah ujung panahmu!”

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا أَوْ أَسْوَاقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيَأْخُذْ عَلَى نِصَالِهَا لَا يَعْقِرْ بِكَفِّهِ مُسْلِمًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Wahid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah bin ‘Abdullah] berkata, aku mendengar [Abu Burdah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa lewat dengan membawa panah di masjid atau pasar kita, maka hendaklah dipegang ujung panahnya dengan tangannya agar tidak melukai seorang muslim.”

Keterangan Hadis: Dalam riwayat ini Qutaibah (guru Imam Bukhari) yang meriwayatkan hadis diatas tidak menyebutkan jawaban Amr atas pertanyaan Sufyan. Demikian pula terdapat dalam kebanyakan riwayat. Lalu disebutkan dalam riwayat Al-Ashili bahwa ia menyebutkan dibagian akhirnya, “Maka dia menjawab, ‘Ya’.” Namun aku tidak menemukannya dalam riwayat yang dimaksud.

Baca Juga:  Keutamaan Mengantar Jenazah Menurut Para Ulama dalam Hadis Nabi Muhammad

Perawi selain Qutaibah, seperti dikutib oleh Imam Bukhari di bagian Al-fitan (tentang fitnah) menyebutkan dari Ali bin Abdullah dari Sufyan sama seperti jalur diatas. Lalu dibagian akhir dikatakan, “Maka dia berkata ‘Ya’.” Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalur lain, dari Sufyan, dari Amr tanpa menyebutkan pertanyaan ataupun jawabannya. Akan tetapi, konteks riwayat yang disebutkan Imam Bukhari mengisyaratkan bahwa silsilah periwayatan hadis ini tidak terputus.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan selain dari jalur Sufyan, mereka menukilnya dari jalur Hammad bin Zaid dari Amr dengan lafadz, “Seorang laki-laki lewat di masjid sambil membawa beberapa anak panah yang nampak ujung-ujungnya. Maka beliau memerintahkan agar dia memegang ujungnya supaya tidak melukai orang Muslim yang lain.” Akan tetapi dalam konteks riwayat Imam Bukhari tidak ditemukan lafazh “supaya”.

Riwayat Sufyan di atas menerangkan nama orang yang memerintahkan hal tersebut, dimana dalam riwayat Hammad tidak disebutkan. Namun dari sisi lain riwayat Hammad menerangkan sebab (illat) larangan itu. Lalu dalam riwayat Imam Muslim melalui jalur Abu Zubair dari Jabir disebutkan bahwa orang yang lewat itu adalah seseorang yang biasa bersedekah dengan anak panah di masjid, akan tetapi aku tidak menemukan namanya hingga saat ini.

Pelajaran yang dapat diambil: Ibnu Baththal berkata, ·’Hadits Jabir tidak tampak sanadnya, karena Sufyan tidak menyebutkan bahwa Amr mengatakan kepadanya, ‘Ya’. Tetapi Imam Bukhari menyebutkan dalam selain kitab ‘Shalat’ dengan menambahkan pada bagian akhirnya, dia berkata, ‘Ya’. Maka dengan perkataannya ini sanad hadits menjadi jelas.” Saya (Ibnu Hajar) katakan, perkataan ini berdasarkan madzhab yang lemah, dimana mereka mensyaratkan perkataan “Ya” dari seorang syaikh, misalnya apabila seseorang berkata kepadanya, “Apakah fulan menceritakan kepadamu?” Adapun madzhab yang kuat dan menjadi pendapat kebanyakan para peneliti -di antaranya Imam Bukhari- bahwa hal itu tidak disyaratkan, bahkan cukup dengan diamnya syaikh apabila ia memperhatikan perkataan yang diajukan kepadanya. Atas dasar ini, maka sanad hadits dalam riwayat Sufyan cukup jelas. Wallahu a ‘lam.

Kemudian pada hadits di atas terdapat isyarat tentang penghormatan yang demikian tinggi terhadap darah baik sedikit maupun banyak, penegasan kehormatan seorang Muslim dan bolehnya memasukkan senjata ke dalam masjid. Dalam kitab Al Ausath oleh Ath­Thabrani dari hadits Abu Sa’id, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang membalikkan senjata di masjid.” Makna yang terkandung dalam hadits ini sama seperti sebelumnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 77 – Kitab Ilmu

(Bab lewat di dalam masjid) yakni tentang kebolehannya. Pernyataan ini merupakan kesimpulan dari hadits bab ini melalui metode Awaliyah[1]

Jika dikatakan, “Apa maksud pengkhususan hadits Abu Sa’id dalam bab yang berjudul “lewat di dalam masjid”, dan hadits Jabir dalam bab ”Memegang Ujung Anak Panah”, padahal kedua hadits ini sama-­sama memuat keterangan kedua judul tersebut?” Masalah ini saya jawab dengan mengatakan, bahwa kemungkinan hal itu diambil dengan memperhatikan lafazh pada matan (materi) hadits, sebab pada hadits Jabir tidak ditemukan lafazh ‘·lewat” dari pernyataan pembuat syariat (Rasulullah SAW). Berbeda dengan hadits Abu Musa (Bapak Abu Burdah) dimana disebutkan lafazh .. lewat” dan dijadikan sebagai syarat dikaitkannya hukum dengannya. Jawaban ini didasarkan pada riwayat Imam Bukhari yang sesuai dengan persyaratannya, karena hadits yang dimaksud telah diriwayatkan pula oleh Imam An-Nasa’i melalui jalur Ibnu Juraij, dari Abu Zubair, dari Jabir dengan lafazh, “Apabila salah seorang di antara kamu lewat … “. (Al Hadits)

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 414 – Kitab Shalat

لَا يَعْقِرْ (tidak menggores) yakni tidak melukai. Adapun kalimat “dengan telapak tangannya” berkaitan dengan perkataan “Hendaklah ia memegang”. Demikian pula dengan riwayat Al Ashili, “Agar tidak menggores seorang muslim dengan telapak tangannya”. Kalimat “dengan telapak tangan” tidak berhubungan dengan kalimat “menggores”. Jadi makna hadits tadi adalah “Hendaklah ia memegang dengan telapak tangannya agar tidak melukai seorang muslim.” Makna ini didukung oleh riwayat Abu Usamah, “Hendaklah ia memegang ujungnya dengan telapak tangannya agar tidak mengenai (melukai) salah seorang dari kaum muslimin.” Riwayat ini adalah lafazh Imam Muslim. Lalu Imam Muslim meriwayatkan pula dari jalur Tsabit, dari Abu Burdah dengan lafazh, “Hendaklah ia memegang anak panahnya, kemudian memegang anak panahnya, kemudian memegang anak panahnya.”


[1] Metode Awaliyah adalah suatu metode penetapan hukum, dimana masalah yang hendak ditetapkan hukumnya lebih pantas memiliki status hukum yang dimuat oleh suatu nash dibandingkan dengan masalah yang disebutkan dalam nash. Sebagai contoh hadits di atas; dikatakan apabila lewat di masjid dengan membawa senjata (dengan syarat memegang bagiannya yang tajam) diperbolehkan, tentu sekedar lewat adalah lebih diperbolehkan -penerj.

M Resky S