Hati-hati! Mendahului Imam dalam Shalat Bisa Bikin Batal Lho…

mendahului imam dalam shalat

Pecihitam.org – Islam adalah agama yang megajarkan pemeluknya untuk patuh terhadap pemimpin, baik pemimpin agama, lembaga negara, institusi, organisasi dan lain sebagainya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum patuh terhadap pemimpin adalah wajib secara mutlak apabila perintahnya tidak bertentangan dengan perintah Allah da Rasul-Nya. Adapun jika bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka perintahnya tidak wajib dipatuhi.

Begitupun pemimpin dalam shalat, yang dalam istilah lainnya disebut imam, yaitu orang yang dijadikan panutan oleh orang-orang yang berada dibelakangnya (makmum). Hal demikian sebagaimana terdapat dalam Mu’jam Raaid, yaitu:

من يتقدم الناس في الصلاة

Artinya: Imam adalah orang yang posisinya paling depan di antara yang lainnya pada saat shalat.

Ketetapan imam di depan ini memberikan konsekuensi terhadap hal lainnya, di antaranya jamaah atau seseorang yang berada di belakangnya (makmum) wajib mengikutinya selama pelaksanaan shalat masih berlangsung. Yang dimaksud mengikuti adalah lebih dahulu imam daripada makmum dalam setiap rukunnya.

Sehingga apabila makmum yang berada di belakang imam mendahului imam dalam shalat, dalam beberapa hal, shalat sang makmum dapat dianggap batal.

Baca Juga:  Lupa Tidak Membaca Niat saat Mandi Junub, Bagaimana Sebaiknya?

Misalnya, sang makmum mendahului imamnya dalam takbiratul ihram ketika shalat, maka shalatnya batal dan wajib mengulanginya.

Lantas bagaimana dengan ketentuan mendahului imam dalam hal lainnya? Apakah semua hal yang mendahului imam shalatnya dapat dianggap batal?

Dalam menjawab persoalan ini, Syekh Bakri Muhammad Syaththa telah menjelaskannya dalam kitab I’aanatuththaalibiin jilid 2 halaman 46, yaitu:

ﺇﻥ ﺗﻘﺪﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺮﻛﻨﻴﻦ ﻓﻌﻠﻴﻴﻦ ﻋﺎﻣﺪا ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ، ﻭﺇﻥ ﺗﻘﺪﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺮﻛﻦ ﻓﻌﻠﻲ ﻓﻘﻂ ﺣﺮﻡ، ﻭﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ.

Artinya: Apabila si makmum mendahului imam dalam dua rukun fi’li (rukun perbuatan/gerakan seperti rukuk, i’tidal dan lainnya) dengan sengaja padahal ia tahu (bahwa yang demikian itu membatalkan shalat) maka batallah shalatnya makmum. Sedangkan apabila si makmum mendahului imam dalam satu rukun fi’li saja, maka hukumnya haram dan shalatnya tidak batal.

Yang demikian juga sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihaayatuzzain karangan Syekh Nawawi al-Bantani halaman 93. Adapun contoh mendahui imam dalam dua rukun fi’li, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’iin halaman 187 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Inilah 6 Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

ﻛﺄﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﻗﺒﻞ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻠﻤﺎ ﺃﺭاﺩ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﺭﻓﻊ ﻓﻠﻤﺎ ﺃﺭاﺩ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﺳﺠﺪ ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻣﻌﻪ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭﻻ ﻓﻲ اﻻﻋﺘﺪاﻝ

Artinya: Misalnya, si makmum mendahului rukuknya sang imam. Pada saat sang imam rukuk, si makmum malah i’tidal (selesai dari rukuk lantas berdiri). Pada saat sang imam i’tidal, si makmum malah sujud. Dengan demikian, gerakan sang imam dengan si makmum tidak bertemu pada saat rukuk dan i’tidal.

Dari contoh di atas, si makmum mendahui imam dalam dua rukun perbuatan, yaitu rukuk dan i’tidal secara sempurna. Maksudnya, imam belum rukuk, makmum malah rukuk terlebih dahulu, kemudian imam belum i’tidal, makmum malah i’tidal terlebih dahulu. Maka yang demikian tersebut shalat si makmum batal.

Bagaimana jika makmum lupa atau tidak tahu bahwa yang demikian membatalkan shalatnya? Masih menurut kitab yang sama bahwa yang demikian tidak masalah, namun tidak dihitung rakaat.

ﻭﻟﻮ ﺳﺒﻖ ﺑﻬﻤﺎ ﺳﻬﻮا ﺃﻭ ﺟﻬﻼ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻌﺘﺪ ﻟﻪ ﺑﻬﻤﺎ ﺃﺗﻰ ﺑﻌﺪ ﺳﻼﻡ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﺑﺮﻛﻌﺔ ﻭﺇﻻ ﺃﻋﺎﺩ اﻟﺼﻼﺓ

Baca Juga:  Doa Untuk Orang Meninggal; Apakah Bisa Menjadi Pahala Bagi Mayit? Ini Ulasannya

Artinya: Apabila si makmum lupa atau tidak tahu bahwa mendahului imam dalam dua rukun perbuatan itu membatakan shalat, maka tidak masalah. Namun tidak dihitung rakaat, oleh karenanya si makmum wajib menambah 1 rakaat setelah salamnya (berakhir shalat) imam. Atau tidak, maka shalatnya harus diulang.

Adapun jika makmum mendahului imam dalam satu rukun fi’li saja, maka yang demkian tidak membatalkan shalat namun hukumnya haram. Misalnya, makmum rukuk terlebih dahulu, pada saat imam rukuk maka makmum i’tidal dan mereka bertemu pada saat i’tidal.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

1 Comment

  1. edhy Reply

    bagaimana kalo bacaan takbir imam agak lama? misal posisi sujud mau duduk hampir atau sama dengan takbir mau berdiri dari tahiyat awal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *