Hukum Berhijab Bagi Wanita dan Batasan Menutupi Auratnya

hukum berhijab bagi wanita

Pecihitam.org – Pada zaman dahulu hijab masih dipandang sebelah mata karena dianggap ribet dalam pemakaiannya. Namun sekarang dengan banyaknya model, style dan cara pemakaian hijab yang bermacam-macam membuat para wanita muslim tertarik memakainya. Perkembangan teknologi dan informasi merupakan salah satu faktor yang berpengaruh besar dalam perkembangan model tren dalam berhijab. Lantas sebenarnya bagaimanakah hukum berhijab bagi wanita?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hijab tersendiri bermakna penutup dan bisa diartikan sebagai penghalang atau tirai. Dalam KBBI hijab adalah kain yang digunakan untuk menutupi muka dan tubuh wanita muslim sehingga bagian tubuhnya tidak terlihat.

Dewasa ini, mulai ada pembedaan istilah tentang penyebutan penutup kepala, leher sampai dada. Dua sebutan yang banyak dikenal adalah hijab dan jilbab. Hijab disebutkan untuk kerudung yang dihias dan dikenakan dengan variasi sedemikian rupa, sesuai selera, dan kepantasan. Sedangkan jilbab adalah kerudung pada umumnya, baik model praktis yang langsung dapat dikenakan seperti kerudung paris yang banyak dipakai oleh kaum hawa khususnya ibu-ibu.

Hukum berhijab bagi wanita berkaitan erat dengan turunnya firman Allah surat al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْواجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ.

“Wahai para nabi katakanlah kepada istri-istri kalian, anak-anak kalian dan para wanita orang-orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbab mereka.”

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Munir menyebutkan bahwa asbabun nuzul ayat tersebut dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhari dari Aisyah ra, berkata: “Suatu ketika Saudah keluar guna memenuhi kebutuhannya. Ia adalah wanita yang berbadan besar melebihi wanita-wanita yang lain sehingga tidak samar/mudah bagi orang untuk mengenalinya.

Kemudian Umar melihatnya, dan berkata: “Wahai Saudah, Demi Allah, bagaimanapun kamu pasti kami kenali, maka perhatikanlah cara kamu keluar rumah. Kemudian ia (Aisyah) melanjutkan, dan berbaliklah Saudah untuk segera pulang dan Rasulullah berada di rumahku sedang menyantap makan malam dengan tulang yang ada di tangannya. Ketika itu Saudah masuk serta mengadu kepada Rasulullah, “wahai Rasulullah, aku baru saja keluar untuk memenuhi kebutuhanku. Lalu Umar, berkata kepadaku begini dan begini.

Baca Juga:  Air Najis Hasil Reverse Osmosis Digunakan Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Ia (Aisyah) melanjutkan: kemudian Allah menurunkan wahyu kepada Nabi (surat al Ahzab ayat 59) pada saat tulang masih berada ditangannya yang belum sempat beliau letakkan. Kemudian Nabi bersabda; “sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian (wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan, tetapi hendaklah memakai jilbab”.

Melalui ayat di atas sebagian ulama menyatakan pandangan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah dan telapak tangan. Pandangan tersebut pada intinya terletak pada kalimat “yudnina ‘alaihinna min jalabibihinna”. Yang mereka artikan bahwa kata jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab berarti pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedang dipakai, sehingga jilbab menjadi bagaikan selimut.

Pakar tafsir Ibn Jarir meriwayatkan bahwa Muhammad ibn Sirrin bertanya kepada ‘abidah as-Salamani tentang maksud penggalan ayat itu, lalu ‘Abidah mengangkat semacam selendang yang dipakainya dan memakainya sambil menutup seluruh kepalanya hingga menutupi pula kedua alisnya dan menutupi wajahnya dan membuka mata kirinya untuk melihat dari arah sebelah kirinya. As-Suddi berkata, ”wanita menutup salah satu matanya dan dahinya demikian juga bagian lain dari wajahnya kecuali satu mata saja.”

Demikian juga yang menyatakan aurat wanita mengecualikan wajah dan telapak tangan. Dalam hal ini ulama mengemukakan pendapatnya berdasarkan ayat 31 surat an-Nur. Pandangan tersebut pada intinya terlekat pada lafadz “walaa yubdiina ziinatahunna illa maa dhahara minha”, yang artinya; janganlah mereka menampakkan sesuatu dari hiasan mereka kepada yang lain (ajanib)/bukan mahram kecuali yang tampak darinya.

Pakar tafsir al Qurthubi mengemukakan dalam tafsirnya bahwa sahabat Ibn Mas’ud memahami makna tersebut adalah pakaian. Sedangkan ulama besar Said bin Jubair, Atha’, dan al-Auzai berpendapat bahwa yang boleh dilihat atau terbuka adalah wajah wanita, kedua telapak tangan di samping busana yang dipakainya.

Sementara itu, sahabat Ibn Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah berpendapat bahwa yang boleh dilihat termasuk celak mata, gelang, dan setengah dari tangan.

Baca Juga:  Hukum Bepergian Di Hari Jumat Menurut Hadits dan Pendapat Ulama

Begitupun dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Jarir at Thabari. Beliau meriwayatkan hadits melalui Qatadah yang intinya membolehkan menampakkan wajah dan tangan. Riwayat tersebut mengatakan:

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يحل لإمرأة تؤمن بالله واليوم الأخر إذا عركت أن تظهر إلا وجهها ويديها إلى ههنا (وقبض نصف الذراع)

“Nabi Saw. bersabda, “tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan telah haid untuk menampakkan kecuali wajahnya dan tangannya sampai di sini (lalu beliau memegang setengah tangan beliau)”.

Dari paparan di atas, ada ikhtilaf (perbedaan ulama) dalam menyikapi batasan aurat wanita. Ada yang menyatakan bahwa aurat wanita seluruh badan, sedangkan pendapat yang lain mengecualikan wajah dan telapak tangan.

Pada dasarnya mengenai hukum berhijab dalam syariat agama, yaitu menganjurkan bagi setiap wanita muslimah untuk memakai jilbab atau hijab sesuai dengan pendapat para ulama di atas. Apalagi dalam pemakaiannya sama sekali tidak terhalangi untuk melakukan beragam aktivitas baik kepentingan pribadi dan keluarga maupun kepentingan bangsa.

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab al fiqh al islami wa adilatuhu menyimpulkan pendapat para ulama empat madzhab tentang batasan aurat wanita sebagai berikut:

  1. Madzhab Hanafi: Aurat wanita merdeka dan yang sesamanya seperti banci, auratnya adalah seluruh badan sampai rambutnya yang turun. Menurut pendapat yang shahih, selain wajah, telapak tangan, dan telapak kaki baik bagian dalam maupun luar. Menurut pendapat al mu’tamad karena keumuman dari keperluan yang mendesak/darurat.
  2. Madzhab Maliki: Aurat bagi wanita di hadapan lelaki lain ialah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan. Sedangkan di hadapan mahramnya seluruh badan selain wajah dan anggota-anggota seperti kepala, leher, kedua tangan, dan kedua kaki kecuali jika ditakutkan menimbulkan syahwat, maka hal tersebut haram, bukan karena keadaannya sebagai aurat.
  3. Madzhab Syafi’i: Aaurat wanita dan sesamanya seperti banci, auratnya adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan baik bagian luar maupun dalam dari ujung-ujungnya jari sampai pergelangan tangan berdasarkan firman-Nya: “wa laa yubdiina zinataahunna illa maa dhahara minhaa.”
  4. Madzhab Hambali: Aurat wanita beserta para mahramnya laki-laki adalah selain badanya selain muka, tengkuk, dua tangan, kaki dan betis. Semua badan wanita sampai muka dan kedua tapak tangan diluar shalat adalah aurat. Sebagaimana kata Asy Syafii berdasarkan sabda Nabi saw. yang telah lalu wanita adalah aurat. Dan diperbolehkan membuka aurat karena keperluan seperti, berobat, berhajat di tempat yang sunyi, khitan, mengetahui masa baligh, perawan dan tidaknya wanita dan cacat.
Baca Juga:  Perempuan Potong Rambut Pendek, Apakah Dibolehkan dalam Islam?

Aurat wanita muslim dihadapan wanita kafir, menurut madzhab Hambali adalah seperti di hadapan laki-laki mahram, yaitu anggota badan yang ada diantara pusat dan lutut. Jumhur (sebagian besar ulama) berpendapat bahwa seluruh badan wanita itu adalah aurat, kecuali apa yang nampak pada waktu melakukan kesibukan-kesibukan rumah.

Dengan demikian, hukum berhijab bagi wanita merupakan kewajiban dan mengenai batasan hijabnya (menutupinya). bagi siapa yang mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa sekujur badan wanita adalah aurat, maka hendaklah ia mengamalkan hal tersebut dan tidak menampakkan sedikit pun dari bagian tubuhnya, kecuali jika ada kebutuhan yang sangat mendasar. Begitu pun sebaliknya, jika merasa nyaman dengan pendapat ulama yang menyatakan bahwa aurat wanita sekujur badan mengecualikan wajah dan telapak tangan, maka juga laksanakan tuntunan tersebut. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *