Hukum Isteri Menghisap Kemaluan Suami atau Sebaliknya, Bolehkah?

Hukum Isteri Menghisap Kemaluan Suami atau Sebaliknya

PECIHITAM.ORG – Dengan alasan ingin bervariasi dan meraih sensasi serta kepuasan dalam berhubungan intim, kadang suami meminta istri untuk melakukan oral seks. Bagaimanakah pandangan ulama baik klasik maupun kontemporer mengenai hukum istri menghisap kemaluan suami?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Istri menghisap kemaluan suami, dalam istilah seksiologi disebut dengan oral seks. Dalam praktiknya, oral seks adalah misalnya menjadikan alat kelamin suami atau sebaliknya sebagai obyek.

Baik dengan cara mencium, mengecup, menjilat, mengulum, atau mempermainkan alat kelamin pasangannya. Baik dilakukan sebagai aktivitas pemanasan (foreplay) sebelum bersetubuh maupun sebagai sarana seks tersendiri untuk mencapai orgasme.

Menjawab hukum isteri menghisap kemaluan suami atau sebaliknya, inilah pandangan para ulama dalam kitab-kitab mereka

1). Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in

يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها

Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya (Fathul Mu’in, Juz II halaman 340)

2). Imam Al-Hatthab dalam Mawahib al-Jalil

وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه

Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya. (Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtashar Al-Khalil Juz V halaman 23)

Baca Juga:  Suami Mencumbu Kemaluan Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Pandangan Fiqih

3). Al-Bahuti dalam Kasyaful Qana’

قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع

Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh. (Kasysyaful Qana‘ Juz V halaman 17)

4). Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya

وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه

Ashbagh salah satu ulama kami (Malikiyah) berkata: Boleh bagi suami menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya. (Tafsir Al-Qurthubi, Juz XII halaman 232)

Beberapa penjelasan di atas merupakan jawaban dari hukum suami menghisap kemaluan istri. Adapun l sebaliknya, hukum istri menghisap kemaluan suami maka jawabannya adalah sama dengan penjelasan-penjelasan di atas.

Karena mafhumnya sama dan tidak melanggar ketentuan yang diharamkan dalam melakukan hubungan, yakni memasukkan kemaluan ke dubur dan melakukan hubungan saat haid.

Jawaban-jawaban di atas merupakan tanggapan para ulama klasik. Selain mereka, ada dua ulama kontemporer yang menanggapi tentang hukum oral seks ini. Mereka adalah Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir dan Said Ramadhan Al-Buthi, Mufti Suriah.

Untuk membuat tulisan ini sederhana serta lebih nyaman dibaca, kami kutipkan terjemahnya saja dari fatwa dua ulama kontemporer ini. Sekaligus kutipan ini menjadi bagian akhir tulisan ini.

Baca Juga:  Betulkah Maulid Nabi Itu Termasuk Bid'ah Sesat dalam Beragama?

1). Fatwa Syaikh Ali Jum’ah, Mufti Mesir

Pertanyaan: Seseorang bertanya kepadaku tentang masalah menghisap, atau menelannya lelaki terhadap alat kelamin isteri atau sebaliknya – semoga Allah mengagungkanmu – apakah hal itu diharamkan?

Jawaban: Diperbolehkan bagi suami-istri untuk mencumbui satu sama lain dengan apapun selain pada dubur serta selain dalam keadaan haidh, berlandaskan sejumlah hadits. Lihatlah riwayat Bukhari no. 302, riwayat Muslim no. 293, dan Surat al-Baqarah ayat 222.

2). Fatwa Syaikh Said Ramadhan Al-Buthi

Apakah yang diharamkan dari percumbuan seksual di antara suami-istri?

Hubungan seksual luas untuk dibicarakan. Tidak diharamkan kecuali pada beberapa hal saja. Dan dalam bahasan yang luas ini terkandung ajakan bagi suami-istri untuk mencukupkan diri pada pergaulan yang mubah serta meninggalkan hubungan yang diharamkan.

Yang diharamkan dari hubungan seksual antara suami-istri yaitu bersetubuh di saat haidh, bersetubuh pada dubur, serta setiap percumbuan yang menimbulkan dampak buruk, sebab ada kaidah ‘la dharara wa la dhirar’.

Selain yang telah disebutkan maka dikembalikan hukumnya pada ‘urf dan suami-istri, mempertimbangkan bahwa tidak diwajibkan untuk memaksa pasangannya melakukan hal itu.

Sesungguhnya hak bersama antara suami-istri tidak sebatas pada konteks bersetubuh melainkan berlaku umum pada apa yang dibahasakan al-Qur’an dengan istimta’ (percumbuan). Begitulah, yakni tiap suami-istri berhak memilih percumbuan dengan pasangannya dengan pilihan apapun yang ia kehendaki.

Dalam konteks persetubuhan ataupun lainnya. Tidak ada pengecualian dalam hal ini selain pada tiga perkara:

  1. Bersetubuh saat haidh.
  2. Bersetubuh pada dubur, yakni penetrasi pada anus.
  3. Aktivitas percumbuan yang menimbulkan dampak buruk bagi salah satu atau keduanya, lewat persaksian pakar di bidangnya (dokter).

Sedangkan selain tiga hal yang diharamkan tersebut, maka statusnya tetap pada hukum asal kebolehan syariat.

Faisol Abdurrahman