Jual Beli Burung Peliharaan dalam Pandangan Hukum Islam

Jual Beli Burung Peliharaan dalam Pandangan Hukum Islam

Pecihitam.org- Dikalangan masyarakat saat ini banyak yang memiliki hobi memelihara burung, dengan tujuan untuk menikmati kicauanya. Burung-burung tersebut diternak dan diperjualbelikan, lantas bagaimana pandangan Islam terhadap hukum jual beli burung peliharaan tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena seperti pada umumnya, masyarakat pasti melakukan aktifitas jual beli burung yang akan mereka pelihara, entah itu untuk koleksi peliharaan, menikmati suaranya, bahkan untuk lomba-lomba.

Pada dasarnya, jual dan beli merupakan aktivitas ekonomi yang mubah, sejauh aktivitas tersebut memenuhi ketentuan jual beli yang berlaku menurut Islam. Firman Allah dalam QS:al-Baqarah ayat 254:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Dalam kaitannya dengan jual dan beli burung, ulama fiqih membahasnya dari segi posisi burung berada (dan juga biasanya ikan dalam kitab-kitab fiqih).

Baca Juga:  Cara Wudhu Saat Diperban Kepala, Tangan, Kaki atau Bagian Tubuh Lainnya

Untuk menghindari adanya gharar (jual beli produk yang tidak jelas), para Ulama fiqih dalama membahas jual beli hewan, dilihat dari sejauh mana kemampuan penjual menyerahkan produknya kepada pembeli.

Jika burung yang akan dijual berada di luar kandang, ini menjadi problem bagi kalangan ulama fiqih karena penjual diasumsikan tidak berkuasa untuk menyerahkannya kepada pembeli. Padahal penyerahan produk miliknya kepada konsumen adalah tujuan dari jual beli.

Dengan demikian, penjual memastikan burung berada di dalam kandang (yang diasumsikan ia kuasa dan sanggup) untuk dapat diserahkannya kepada pembeli. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Imam Al-Mawardi dari Mazahb Syafi’i dalam karyanya sebagai berikut:

فَأَمَّا إِنْ كَانَ الطَّيْرُ فِي بُرْجِ مَالِكِهِ : فَإِنْ كَانَ بَابُ الْبُرْجِ مَفْتُوحًا لَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ : لِأَنَّه قَدْ يَقْدِرُ عَلَى الطَّيَرَانِ فَصَارَ فِي حُكْمِ مَا طَارَ ، وَإِنْ كَانَ بَابُ الْبُرْجِ مُغْلَقًا جَازَ بَيْعُهُ لِظُهُورِ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ وَتَسْلِيمِهِ بِالتَّمْكِينِ مِنْهُ فِي بُرْجِهِ ، وَتَمَامِ قَبْضِهِ بِإِخْرَاجِهِ مِنْ بُرْجِهِ

Baca Juga:  Sujud Sahwi: Pengertian, Hukum, Bacaan dan Tata Caranya

Artinya, “Apabila burung itu berada di kandang pemiliknya, maka dilihat dulu. Burung tidak boleh dijual, apabila pintu kandang terbuka, sebab burung tersebut berpotensi terbang melarikan diri, Sehingga status burung itu seperti burung lepas. Namun burung tersebut bisa dijual, apabila pintu kandangnya tertutup, sebab ada kejelasan atas kuasa dari pemilik burung yang dapat menyerahkannya kepada pembeli, dan sempurna qabadh (serah-terima dalam akad) dari kandangnya,”

Ulama dari kalangan Mazhab Hanbali yakni Ibnu Qudamah, berpandangan serupa dengan pendapat Al-Mawardi. Ibnu Qudamah, dalam karyanya, yang berjudul Al-Mughni menambahkan penjelasan bahwa jika burung harus ditangkap dengan susah dan payah.

Maka jual beli burung tersebut tidak boleh dilanjutkan, sebab diasumsikan ketidak adanya kemampuan pemiliknya dalam menyerahkan burung itu kepada pembeli. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VIII: 367).

Baca Juga:  Hukum Bermain Game Online Dalam Islam

Adapun dalam Fathul Qadir, Ibnul Himam dari Mazhab Hanafi mengutip fatwa Qadhi Khan, bahwa jika seseorang yang memiliki burung yang jinak, yang bisa keluar masuk sarangnya tanpa susah payah untuk menangkapnya, maka boleh menjual burung tersebut. Namun apabila burung jinak itu sulit ditangkap, maka tidak boleh ada aktivitas jual beli.

Dari beberapa keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa jual beli burung dibolehkan sejauh memenuhi ketentuan dasar aktivitas penjualan, yaitu kemampuan penjual dalam menyerahkan produknya kepada konsumen.

Mochamad Ari Irawan