Haruskah Khutbah Berbahasa Arab dan Apa Sajakah Syarat Sah Khutbah Jum’at?

Haruskah Khutbah Berbahasa Arab dan Apa Sajakah Syarat Sah Khutbah Jum’at

Pecihitam.org – Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu memuji kepada Allah; bershalawat kepada Rasulullah; wasiat taqwa; membaca Alquran dan mendoakan kaum muslimin dengan doa akhirat di khutbah yang kedua. Para khatib senantiasa membacakan rukun-rukun khutbah ini menggunakan bahasa Arab, bahkan khatib selain orang Arab sekalipun.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apakah rukun khutbah wajib disampaikan dengan berbahasa Arab sekalipun bagi khatib atau jamaah yang bukan berbangsa Arab atau tidak mengerti maknanya?

Jawabannya ya, rukun khutbah harus disampaikan dengan berbahasa Arab. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Raudhatuththaalibiin juz halaman 26, sebagai berikut:

ﻭﻫﻞ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻛﻮﻥ اﻟﺨﻄﺒﺔ ﻛﻠﻬﺎ ﺑﺎﻟﻌﺮﺑﻴﺔ؟ ﻭﺟﻬﺎﻥ. اﻟﺼﺤﻴﺢ: اﺷﺘﺮاﻃﻪ

Artinya: Apakah seluruh rukun khutbah Jum’at disyaratkan menggunakan bahasa Arab? Terdapat dua pendapat, pendapat yang shahih adalah disyaratkan.

Bagaimana kalau tidak ada satu jamaahpun yang bisa bahasa Arab? Menurut Syekh Zakariya dalam mensyarahi kitab Raudhah maka hukumnya wajib belajar bahasa Arab. Sebagaimana ungkapannya dalam kitab Asanil Muthalib juz 1 halaman 257, yaitu sebagai berikut:

ﻓﺈﻥ ﺃﻣﻜﻦ ﺗﻌﻠﻤﻬﺎ ﻭﺟﺐ) ﻋﻠﻰ اﻟﺠﻤﻴﻊ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﻓﺮﺽ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﻛﻤﺎ ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ (ﻭﻛﻔﻰ) ﺃﻱ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻤﻬﺎ (ﻭاﺣﺪ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻞ) ﻫﺬا ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﺃﺻﻠﻪ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﻠﻤﻮا (ﻋﺼﻮا ﻭﻻ ﺟﻤﻌﺔ) ﻟﻬﻢ ﺑﻞ ﻳﺼﻠﻮﻥ اﻟﻈﻬﺮ

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Tanpa Menggunakan "Qadha'an" dalam Niatnya?

Artinya: Apabila belajar bahasa Arab memungkinkan, maka wajib mempelajarinya bagi setiap jamaah dengan ketentuan wajib kifayah. Artinya, belajar bahasa Arab cukup diwakili oleh salah seorang saja dari jamaah tersebut. Apabila tidak ada yang melakukannya, maka mereka berdosa semuanya dan tidak diperkenankan mendirikan shalat Jum’at, melainkan shalat Zuhur saja.

Adapun syarat sah khutbah Jum’at ada 9. Hal ini sebagaimana ungkapan Syekh Zakariya dalam kitab Asanil Muthalib juz 1 halaman 257, yaitu sebagai berikut:

ﺷﺮﻭﻁ ﺧﻄﺒﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺗﺴﻌﺔ) اﻷﻭﻝ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ (ﻭﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ ﻭاﻟﺘﻘﺪﻳﻢ) ﻟﻬﺎ (ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﻘﻴﺎﻡ) ﻓﻴﻬﺎ (ﻟﻠﻘﺎﺩﺭ) ﻟﻻﺗﺒﺎﻉ

Artinya: Syarat sah khutbah Jum’at ada 9, yaitu pertama, dilaksanakan pada waktu Zuhur; kedua, mendahulukan khutbah daripada shalat; ketiga, berdiri bagi khatib yang mampu karena itba’ terhadap Rasulullah saw.

Lantas bagaimana jika khatib tidak mampu berdiri? Menurut Syekh Zakariya maka ia boleh duduk.

ﻭﺗﺼﺢ ﺧﻄﺒﺔ اﻟﻌﺎﺟﺰ) ﻋﻦ اﻟﻘﻴﺎﻡ (ﻗﺎﻋﺪا ﺛﻢ ﻣﻀﻄﺠﻌﺎ) ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﻳﺠﻮﺯ اﻻﻗﺘﺪاء ﺑﻪ ﺳﻮاء ﻗﺎﻝ ﻻ ﺃﺳﺘﻄﻴﻊ ﺃﻡ ﺳﻜﺖ؛ ﻷﻥ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻗﻌﺪ ﺃﻭ اﺿﻄﺠﻊ ﻟﻌﺠﺰﻩ

Baca Juga:  Begini Bacaan Mandi Wajib yang Sebaiknya Kamu Hafal

Artinya: Apabila khatib tidak mampu khutbah berdiri, maka sah baginya khutbah sambil duduk atau berbaring seperti halnya shalat. Dalam menyikapi hal ini, jamaah boleh “patuh” terhadap khatib tersebut, baik dia mengatakan “aku tidak mampu” atau hanya diam. Karena secara zahir, tidaklah ia duduk atau berbaring melainkan karena ia tidak mampu berdiri.

(ﻭ) اﻟﺮاﺑﻊ (اﻟﺠﻠﻮﺱ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ) ﻟﻻﺗﺒﺎﻉ ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ (ﺑﺎﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ) ﻓﻴﻪ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺠﻠﻮﺱ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺠﺪﺗﻴﻦ (ﻓﻠﻮ ﺧﻄﺐ ﺟﺎﻟﺴﺎ) ﻟﻌﺠﺰﻩ (ﻭﺟﺐ اﻟﻔﺼﻞ) ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ (ﺑﺴﻜﺘﺔ ﻻ اﺿﻄﺠﺎﻉ) ﻓﻼ ﻳﺠﺐ اﻟﻔﺼﻞ ﺑﻪ ﺑﻞ ﻻ ﻳﻜﻔﻲ.

Artinya: Keempat, duduk di antara dua khutbah karena itba’ disertai tuma’ninah, sebagaimana duduk di antara dua sujud. Apabila khatib khutbah dengan duduk karena tidak mampu berdiri, maka wajib ada “pemisah” yaitu dengan diam di antara dua khutbahnya, bukan dengan berbaring. Karena “pemisah” dengan berbaring tidaklah cukup.

اﻟﺨﺎﻣﺲ ﻭاﻟﺴﺎﺩﺱ (اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ) ﻋﻦ اﻟﺤﺪﺙ ﻭاﻟﺨﺒﺚ (ﻭاﻟﺴﺘﺮ) ﻟﻻﺗﺒﺎﻉ ﻭﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ

Artinya: Kelima, suci dari hadats dan kotoran (najis); keenam, menutup aurat karena itba’ sebagaimana shalat.

Baca Juga:  Ini Hukum Belajar Bahasa Arab Jika Tujuannya Agar Bisa Memahami Al-Quran

ﻭ) اﻟﺴﺎﺑﻊ (اﻟﻤﻮاﻻﺓ) ﺑﻴﻦ ﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﺨﻄﺒﺘﻴﻦ ﻭﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻟﻻﺗﺒﺎﻉ

Artinya: Ketujuh, berturut-turut antara rukun-rukun khutbah, antara khutbah satu & dua dan antara dua khutbah dengan shalat karena itba’.

ﻭ) اﻟﺜﺎﻣﻦ (ﺭﻓﻊ اﻟﺼﻮﺕ) ﺑﺄﺭﻛﺎﻧﻬﺎ (ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺴﻤﻊ) ﻫﺎ (ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ) ﺭﺟﻼ (ﻛﺎﻣﻼ) … ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﻬﻤﻮا) ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ

Artinya: Kedelapan, mengeraskan suara pada saat membacakan rukun-rukun khutbah sehingga terdengar oleh 40 orang lelaki secara sempurna meskipun mereka tidak paham akan maknanya.

(ﻭاﻟﺘﺎﺳﻊ) ﻣﻦ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ (ﻣﺎ ﺳﺒﻖ، ﻭﻫﻮ ﻛﻮﻧﻬﺎ ﺑﺎﻟﻌﺮﺑﻴﺔ) ﻭﺳﺒﻖ ﺑﻴﺎﻧﻪ

Artinya: Kesembilan, rukun-rukun khutbah harus disampaikan dengan menggunakan bahasa Arab. Adapun penjelasannya telah lebih dahulu disampaikan.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *