Hukum Menikahi Janda Menurut Hadits Nabi Muhammad

Hukum Menikahi Janda Menurut Hadits Nabi Muhammad

PeciHitam.org – Sebelum mulai membahas perihal hukum menikahi janda, setidaknya kita harus mengetahui apa itu Janda dan bagaimana masyarakat melihat status Janda itu sendiri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Istilah untuk seorang wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya biasa disebut janda. Pemberian status janda atau duda cenderung disertai konotasi negatif di mata masyarakat Timur (Asia). Apalagi yang memicu status tersebut adalah perceraian.

Namun pada akhir-akhir ini, status janda semakin ke depan, di mana lelaki tidak sedikit mencari pasangan yang janda, dikarenakan sudah berpengalaman dan lebih dewasa. Selain faktor itu, bisa jadi seorang pria tersebut berniat untuk menyantuni dengan hati yang tulus. Islam tidak melarang perihal tersebut.

Dalam soal menikah memang pilihan terhadap gadis sebaiknya dikedepankan. Para gadis lebih fresh, tutur katanya lebih lembut kepada suami karena belum menikah sebelumnya, lebih subur, dan lebih bisa menerima nafkah yang sedikit dari suami baik lahir maupun batin. Hal ini sebagaimana dipahami dari salah satu sabda Rasulullah saw berikut ini:

 عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ–رواه البيهقي

 “Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit” (H.R. Baihaqi)

Baca Juga:  Hukum Bersiwak (Menggosok Gigi) dalam Islam

Kendati demikian tidak ada larangan untuk menikahi janda baik janda yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya, mempunyai anak atau tidak. Sepanjang itu membawa kemaslahatan atau kebaikan maka tidak jadi persoalan sebagaiama dulu Rasulullah saw menikahi Ummu Salamah ra yang notebenenya memiliki anak dari suami terdahulu. Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَزَوَّجَ مَنْ مَعَهَا وَلَدٌ مِنْ غَيْرِهِ لِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ لِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَعَهَا وَلَدٌ أَبِي سَلَمَةِ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ

 “Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu “kecuali adanya kemaslahatan”.

Dalam hal ini al-Mutawali berpendapat bahwasannya kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat “kecuali ada kemaslahatan”. Hal ini dikarenakan Rasulullah saw. dulu menikahi Ummu Salamah ra sedang ia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah ra” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 7, h. 19)

Bahkan pilihan terhadap janda itu bisa menjadi pilihan terbaik jika memang mengandung kemaslahan. Karena itu pilihan menikahi janda menjadi sunnah sepanjang membawa kemaslahatan adalah sunnah sebagaimana ditegaskan dalam pandangan madzhab Syafi’i dan Hanbali. (Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2, juz, 41, h. 228)

Baca Juga:  Batas Shalat Dhuha, Kapan Mulainya dan Kapan Berakhirnya

Bahkan jika pilihan Anda menikahi janda yang beranak dan diniati dengan tulus untuk menolong janda tersebut dan memberikan kasih sayang kepada sang anak maka jelas hal ini mengandung kemaslahatan yang luar biasa. Dan kami yakin apa yang Anda lakukan akan mendapat pahala yang setimpal dari Allah swt. Saran kami pikirkan dengan matang jika Anda akan menikahi janda, jika ternyata membawa kebaikan maka menikahinya adalah yang terbaik.

Lantas apa keutamaan menikahi janda?

menikahi seorang janda terdapat sebuah keutamaan. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam :

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

Imam Nawawi dalam al Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa yang dimaksud “armalah” dalam hadis tersebut adalah dia yang tidak memiliki suami, baik sudah menikah sebelumnya atau belum menikah sama sekali. Sebagian Ulama ada berpendapat bahwasannya “armalah” adalah seseorang yang tidak memiliki bekal (karena kemiskinan) yang disebabkan oleh meninggalnya sang suami.

Baca Juga:  Menikahi Janda, Haruskah Ada Wali? Ini Pendapat Ulama

Hadis tersebut menjelaskan bahwa perumpamaan seorang yang menikahi janda laksana jihad di jalan Allah. Pahala yang luar biasa dan kesempatan ini berlaku untuk siapa saja yang menginginkan untuk mendapatkan pahala jihad.

kesimpulan terkait hukum menikahi janda, kita diperbolehkan untuk menikahi janda. akan tetapi, berdasarkan sabda Rasulullah, lebih baik menikahi gadis. semoga artikel ini bermanfaat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *