Zakat Penghasilan; Pengertian, Qiyas hingga Syarat dan Nisabnya

Zakat Penghasilan; Pengertian, Qiyas hingga Syarat dan Nisabnya

PeciHitam.org – Zakat penghasilan beberapa tahun belakangan ramai didiskusikan, tentang wajib atau tidaknya dibayarkan zakatnya. Pendapat Ulama-ulama Salaf tidak ditemukan terminologi atau pengertian zakat penghasilan secara jelas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kitab-kitab fikih dasar hanya membagi kewajiban zakat kepada 5 golongan yakni, zakat binatang ternak, zakat tumbuhan, buah-buahan, emas-perak, dan harta dagangan.

Akan tetapi kemajuan zaman menyebabkan pergeseran makna serta hukum. 5 golongan yang disebutkan di atas tidak lagi menjadi profesi utama masyarakat di era modern.

Banyak masyarakat yang bekerja pada sektor negeri dan swasta kemudian memperoleh gaji atau salari. Nah gaji ini disebut penghasilan profesi.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Zakat Penghasilan

Perdebatan tentang kewajiban membayar zakat penghasilan atau profesi ditengahi oleh Ulama Modern Syaikh Yusuf Qardawi dalam kitab beliau fiqhuz zakah. Zakat Penghasilan atau profesi dalam bahasa Arab sering disebut Al-Mal Al-Mustafad.

Secara umum pengertian zakat penghasilan adalah  adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang lain atau lembaga, yang mendatangkan penghasilan.

Pengahasilannya bisa berupa uang atau barang berharga dalam kondisi halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Pekerjaan atau profesi yang sekiranya berkewajiban untuk zakat adalah pejabat Negara, bai tingkat daerah atau pusat, dokter, konsultan, advokat, guru/ dosen, makelar, seniman, pengacara, notaris, YouTuber dan lain-lain.

Banyak dari mereka memilik pendapatan yang sangat tinggi bahkan melebihi banyangan kebanyakan orang. Kita lihat contoh dalam beberpa kasus yang ditangangi seorang pengacara, dalam sekali kasus bisa mendapatkan fee atau bayaran ratusan bahkan milyaran rupiah.

Maka sangat pantas profesinya dikenai zakat. Profesi yang sedang naik daun lainnya yakni YouTuber atau pembuat konten di platform Youtube.

Dengan Subscriber yang banyak, penghasilan sebulan bisa menembus angka ratusan juga dari Adsence atau dari pemasukan iklan. Tidaklah pantas profesi ini tidak terkena zakat, sedangkan seorang petani, pedagang dan sejenisnya dengan pendapatan lebih kecil membayar zakat.

Keumuman lafadz ayat yang menjadi dasar zakat yakni al-Quran surat At-Taubah ayat 103 bisa menjadi renungan kita semua;

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya; “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (dari sifat cinta dunia) dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui (Qs. At-Taubah: 103)

Ulama berpendapat bahwa ayat ini mempunyai keumuman dalam lafadz sehingga harta bisa berkembang istilahya mengikuti perkembangan zaman. Bukan hanya 5 golongan harta yang harus dizakati, tetapi bisa bertambah melalui proses qiyas sebagaimana dalam profesi yang banyak menghasilkan uang.

Baca Juga:  Beberapa Waktu yang Dilarang Melakukan Shalat

Qiyas Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan tidak dapat ditemukan dalam riwayat Awal Islam, karena profesi yang dahulu dilakoni oleh masyarakat berbeda klasifikasinya dalam tatanan masyarakat modern. Masyarakat dahulu cenderung berprofesi dan bekerja tidak lepas dari 5 sektor yang sudah ditetapkan zakatnya.

Orang-orang yang bekerja sebagai petani masuk kategori zakat pertanian/ tumbuhan serta buah-buahan. Orang yang bekerja sebagai peternak mendapati untuk berzakat hewan ternak atau dalam pertambangan ada zakat emas-perak.

Sedangkan masyarakat modern banyak bekerja disektor swasta atau negeri yang imbalannya menggunakan gaji, bukan emas atau hasil pertanian. Maka perlu adanya qiyas atau analogi dalam menentukan kategori hukum yang digunakan.

Qiyas Zakat Profesi disamakan dengan Zakat Hasil Pertanian.

Beberapa Ulama berpendapat sebagaiman Syaikh Muhammad Ghazali dan Yusuf Qardhawi bahwa petani yang penghasilanya dibawah profesi-profesi modern (Pengacara, PNS dan lainnya) tetap mengeluarkan zakat, seharusnya profesi tersebut juga dikenai zakat juga.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Redaksi dalam ayat di atas ditemukan kata (كَسَبْتُمْ) yang bermakna usahamu. Usaha di sini mengindikasikan tenaga yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu, bisa tenaga untuk mengolah pertanian.

Qiyas dengan ayat ini maka profesi disamakan kententuannya dengan hasil pertanian, ketika panen maka harus dikeluarkan zakatnya, dalam kepegawaian maka akan menjadi kaidah ketika Gajian harus dikeluarkan zakatnya. Karena dalam pertanian tidak ditemukan haul atau memenuhi unsur harta dimiliki selama setahun.

Tentunya harus memperhatikan akumulasi gaji yang memenuhi nishab. Hemat penulis, jika sekiranya harta dalam setahun seorang pegawai rendahan atau tenaga honorer tidak mencapai nilai setara 85 gram emas (silahkan di kurs nilai jika 1 gr Emas murni kurang lebih 600 ribu).

Perbedaan lain terlihat dalam hal penentuan besaran, dibayarkan 10 % atau 5 %. Pembayaran zakat 10% jika pengairan dengan air hujan atau tanpa modal, sedangkan jika dengan pengairan buatan. Maka diqiyaskan menjadi pendapatan bruto dan pendapatan Netto.

Baca Juga:  Santri Menerima Zakat, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

Jika seseorang dalam bekerja membutuhkan akomodasi seperti transportasi dan uang kendaraan maka dimaknai sama dengan pengairan buatan maka besar zakatnya 5%.

Qiyas Zakat Pengahasilan dengan Zakat Emas dan Perak

Pendapat yang menyamakan atau menqiyaskan profesi sebagaimana zakat emas yakni tentang kewajiban haul. Dasarnya adalah hadits-hadits menegaskan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas harta sebelum berlalu satu tahun (haul).

Oleh karenanya qiyas dengan emas dan perak atau dagangan bermodal emas perak menjadi dasar bahwa Profesi baru boleh dizakati jika sudah setahun dan memenuhi standar nishab yakni 85 gram emas (silahkan di kurs nilai jika 1 gr Emas murni kurang lebih 600 ribu).

Maka hasil profesi yang dikeluarkan hanya sebesar 2,5 % sebagaimana zakat emas dan perak.

Syarat Dan Nisab Zakat Penghasilan

Pendapat yang terkuat atau mutabar dari mayoritas ulama emapt madzhab tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul).

Pendapat berbeda dinyatakan oleh Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardhawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan Fatwa MUI No 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib tidak harus menunggu setahun tetapi setiap bulan pada saat gajian harus dikeluarkan.

Beberapa riwayat yang menjadi dasar adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Masud, Mu’awiyah, Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul. Khalifah kelima dinasti Bani Umawi, Umar bin Abdul Aziz juga berpendapat bahwa ketika menerima Gaji wajib zakat.

Seorang penulis kitab Al-Islam wa Al-Adl Al-Iqtishadi (Islam dan keberadilan dalam Perekonomian) Muhammad Al-Ghazali mengatakan “Sangat tidak logis dan tidak pantas kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter, insyinyur dan profesi lainnya yang penghasilan sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun”

Penentuan dalam mengeluarkan zakat profesi atau zakat  penghasilan dibedakan menjadi 3 jenis cara, yakni sebagaimana dituliskan oleh Dr. Yusuf Qardhawi;

Zakat Bruto Tanpa Haul,

Yakni mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Prasyaratnya zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi uang operasional.

Baca Juga:  Apakah Tujuan Membayar Zakat Sebenarnya?

Penghitunngannya jika honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 5 juta rupiah x 12 bulan = 60 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 5 juta tiap buan = 125 ribu setiap bulan. Jika dibayarkan rapel diakhir tahun menjadi 125 x 12 bulan = 1,5 juta dalam setahun.

Dasarnya adalah pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i (beliau berdua dari golongan Tabiin) menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab Al-Mushannaf)

Zakat Pengeluaran Netto dengan Haul

Zakat Netto dengan Haul, yakni mengeluarkan zakat penghasilan yang sudah dikurangi dengan akomodasi pekerjaan. Prasyaratnya zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % menunggu ketika sudah genap satu tahun.

Penghitunngannya jika honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 5 juta rupiah x 12 bulan = 60 juta. Maka perlu menghitung akomodasi pekerjaan seperti bensin dan pajak kendaraan.

Jika pajak kendaraan menghabiskan 1,5 juta  dan akomodasi BBM selama setahun sekira habus 3,5 juta maka dikurangi dari  gaji pokok, 60 — 1,5 — 3,5 = 55 juta.

Setelah ditemukan hasil Nettonya maka zakatnya, dalam setahun diakhir tahun menjadi 55 juta x 2,5% = 1.375.000 yang wajib dikeluarkan dalam setahun.

Pengeluaran dengan Qiyas Syabah

Tata cara mengeluarkan zakat yang ketiga adalah menggunakan pecampuran metode nomor 1 dan 2. Pada metode pertama, profesi disamakan dengan hasil pertanian dan yang kedua disamakan dengan emas dan perak.

Pertanian memerlukan “TIDAK ADA HAUL” sedangkan emas dan perak “ADA HAUL”. Pendapat ketiga menggabungkan pendapat pertama, bahwa Profesi tidak perlu Haul dan prosentasenya menggunakan emas dan perak. Penghitungannya sama dengan metode pertama. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq