Hukuman Pelaku Terorisme Apa yang Pas Diberikan? Berikut Anilisis Berdasarkan Fiqih Jinayah

Hukuman Pelaku Terorisme Apa yang Pas Diberikan? Berikut Anilisis Berdasarkan Fiqih Jinayah

Pecihitam.org- Terorisme merupakan suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan menjatuhkan korban sebanyak-banyaknya secara tidak-beraturan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat, mereka merasa tidak aman dengan adanya para terorisme ini. Lantas apakah hukuman pelaku tindak terorisme yang tepat untuk diberikan?.

Sebelum lebih jauh membahas hukuman pelaku tindak terorisme, perlu kita fahami dahulu sanksi dalam hukum pidana Islam, terdapat beberapa fungsi yang khas, yaitu:

Pertama, sebagai pencegah keonaran. Dalam catatan sejarah, sanksi dalam agama Islam, telah terbukti mampu mencegah kejahatan, menjamin keamanan, keadilan dan ketentraman bagi masyarakat.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal sebagai pencegah sangat efektif mencegah orang-orang yang hendak melakukan perbuatan dosa dan kejahatan.

Sebab, jika seorang yang akan membunuh manusia mengetahiu bahwa ia akan dihukum mati jika dia melakukan pembunuhan, tentu ia akan berfikir seribu kali untuk membunuh.

Dengan begitu, akan banyak manusia yang terselamatkan dari kasus-kasus pembunuhan dan kelangsungan hidup manusia pun akan terjaga. Karena itulah, fungsi mencegah itu berjalan, pelaksanaan hukuman mati harus dilakukan secara terbuka.

Dengan alasan, masyarakat bisa tahu siapa yang dihukum, kapan, dan di mana tempat pengeksekusiannya. Masyarakat yang menyaksikan penerapan hukum qisas akan lebih tinggi kesadaran hukumnya dan tidak akan mudah membunuh, sehingga kelangsungan hidup masyarakat terjamin.

Baca Juga:  Inilah Cara Mengqadha Shalat yang Terlupa Menurut Madzhab Maliki

Kedua, sebagi penebus dosa. Jika memenuhi ketentuan syari’ah, sanksi pidana Islam yang diberlakukan di belahan dunia tentu saja akan berfungsi sebagai (penebus dosa).

Dimensi kehidupan dalam Islam adalah dunia dan akhirat, barang siapa yang di dunia menebar kejahatan, maka kelak di akhirat akan menuai adzab neraka yang pedih tiada terhingga.

Namun sebelum mati, Islam masih memberikan kesempatan kepada orang-orang yang gagal di dunia dengan tindak kejahatannya itu untuk bisa sukses di akhirat dengan cara “taubat nasuha”.

Bukti kongkrit dari taubat nasuha seorang pelanggar hukum dalam Islam adalah kesediaan menerima uqubat yang dijatuhkan kepadanya. Oleh karena itu, tidak heran kalau pelanggar hukum dimasa Nabi Muhammad umum nya datang sendiri mengakui kesalahan dan minta disucikan dari dosa mereka.

Tindak pidana terorisme dalam hukum Islam dimasukkan dalam jarimah. Secara sederhana jarimah merupakan larangan larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau tazir.

Baca Juga:  Sujud Sahwi; Pengertian, Alasan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Kaitannya dengan hal tersebut, suatu tindakan diaggap delik jarimah jika memenuhi unsur umum jarimah, yaitu:

Pertama, unsur formil, yang berupa adanya undang-undang atau nas. Artinya adanya nas atau undang-undang dapat menjadi pedoman untuk menentukan setiap perbuatan, apakah dianggap melawan hukum atau tidak dan pelakunya dapat hukuman atau tidak.

Dalam hukum ini dikenal dengan istilah legalitas, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dikenai sanksi sebelum adanya peraturan yang mendukungnya.

Hal tersebut dalam hukum Islam dikenal dengan istilah ar-rukn asysyar’i’. Unsur tersebut didukung dengan kaidah: “tidak ada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali adanya ketentuan nas”.

Kedua, unsur materil yakni sifat melawan hukum. Maksudnya, adanya tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan sikap berbuat maupun sikap tidak berbuat. Unsur ini dalam hukum pidana Islam disebut ar-rukn al-madii.

Ketiga, unsur moril yakni pelakunya mukalaf, artinya pelaku jarimah adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap jarimah yang dilakukannya. Dalam syari’ah Islam, unsur moril disebut dengan arrukn al adabi.

Baca Juga:  Kompilasi Hukum Islam; Pengertian, Latar Belakang dan Dasar Hukumnya

Adapun jarimah dalam Islam dilihat dari kadar hukumannya diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

  • Jarimah hudud yaitu perbuatn melanggar hukum yang jenis ancaman hukumannya ditentukan oleh nas, yaitu hukuman had (hak Allah).
  • Jarimah qisas dan diyat, yakni tindak pidana yang diancam dengan hukuman qisas dan diyat.
  • Jarimah ta’zir yaitu memberi pelajaran, artinya suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir yaitu hukuman selain had dan qisas dan diyat.

Para fuqaha dalam hukum pidana Islam memasukkan terorisme dalam katagori jarimah hudud yang mana perbuatan pidana yang akhirnya dijatuhi hukuman had sebagai hak Allah SWT yang dilakukan untuk kepentingan umum,

Mochamad Ari Irawan