Hukum Memelihara Burung dalam Islam

Hukum Memelihara Burung dalam Islam

PeciHitam.org – burung merupakan salah satu hewan yang paling digemari untuk dipelihara selain kucing. Adapun alasan pemeliharaan ini mulai dari sekedar suka memelihara sampai dengan mengikutkan burung ke kontes kicau. Lantas bagaimana hukum memelihara burung dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Istilah jawa memelihara burung dan hewan kesayangan lainnya ialah klangenan. Klangenan berasal dari kata kangen. Sebenarnya, Klangenan dapat berupa benda apa saja, tetapi lumrahnya objek klangenan adalah hewan peliharaan yang memiliki nilai guna. Seperti Kuda, Unta, Keledai (sebagai alat transportasi), Kerbau (sebagai pembajak sawah), Sapi (untuk dijual) atau sekedar untuk kepuasan, semisal Burung Dara, Burung Kicauan (perkutut, cucak rowo, dan lain sebagainya). Ataupun berupa ikan hias seperti arwana, lohan dan sejenisnya atau berupa unggas piaraan seperti, bebek, ayam dan semacamnya, hingga kucing, kelinci, hamster, tupai dan lain-lain.

Sebagaimana sebutannya, klangenan selalu saja menumbuhkan rasa rindu pemiliknya. Entah itu rindu pada nilai gunanya atau rindu pada keindahan kicauan, warna bulu pada burung. Atau rindu pada warna kulit dan sisik yang mengkilat pada ikan Arwana. Atau bisa saja rindu untuk bermain-main saja.

Baca Juga:  Rukun dan Sunnah Wudhu yang Wajib Kamu Tahu

Pada dasarnya seorang muslim diperbolehkan memelihara hewan peliharaan, selama tidak ada alasan yang melarangnya karena adanya unsur yang membahayakan (mudharat). Baik membahayakan yang memelihara karena jenis hewan piaraan tersebut dianggap membawa kemudharatan (menyebabkan virus atau penyakit, sebagaimana kasus flu burung). Ataupun membahayakan hewan piaraan itu sendiri, karena keberadaanya sebagai hewan peliharaan dapat mengancam jiwanya. Maka dengan sendirinya kasus per-klangenan seperti ini (yang membawa mudharat) dilarang oleh agama.

Yang tidak kalah pentingnya adalah pola hubungan antara pemelihara dan yang dipelihara. Pertama, tidak adanya unsur pemaksaan. Seorang pemelihara tidak dibolehkan memaksakan pekerjaan diluar kemampuan hewan peliharaannya, dengan berbagai cara. Misalkan membebani kerbau mengangkat beban diatas standar maksimalnya, memacu onta untuk mengejar angin, ataupun memaksa ayam berkicau seperti perkutut dan lain sebagainya.

Kedua, wajib hukumnya bagi pemelihara menyediakan dan memberikan makan-minum kepada hewan peliharaan. Kewajiban ini bersifat mutlak tidak ada pengecualian maupun persyaratan. Artinya, wajib bagi pemelihara memberikan makan-minum hewan klangenannya walaupun ia sendiri berada dalam kefakiran.

Kewajiban ini juga tidak gugur walaupun hewan klangenan tidak memuaskan keinginan pemeliharanya. Dengan kata lain, pemelihara harus tetap menyediakan makan-minum walaupun hewan klangenan tidak berkicau, tidak enak dipandang bahkan bila tiba-tiba hewan klangenan itu menderita tunarungu (tak bisa mendengar) atau bisu.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Istinjak Menggunakan Batu Saja? Ini Kriteria Batu yang Bisa Digunakan Istinjak

 ونفقة الرفيق والبهائم واجبة, ولايكلفون من العمل مالايطيقون

Membei nafkah kepada hamba sahaya dan binatang itu wajib. Dan mereka tidak boleh dibebani pekerjaan yang di luar kemampuannya.

Demikian pendapat Qadhi Abu Suja’ dalam Ghayatu wat Taqrib. Pendapat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw yang menceritakan kasus perempuan masuk neraka karena seekor kucing:

 عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي أطعمتها وسقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

Seorang wanita menerima adzab karena kucing yang ia tahan sehingga mati. Ia masuk neraka karenanya, ia tidak mau memberi makan kucing itu dan tidak memberi minum, karena dia menahannya dan tidak melepaskan sehingga ia makan serangga tanah (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain dalil tersebut sebagai bahan pertimbangan adalah sebuah hadits yang menjadi pembuka dalam kitab ushfuriyah dan nashaihul ibad tentang anjuran menyayangi segala makhluk yang ada dibumi.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Berpuasa Di Hari Kelahiran Anak?

  ارحموا من في الارض يرحمكم من في السماء.

Sayangilah segala makhluk yang ada di bumi, maka kamu akan disayangi makhluk yang ada di langit.

Pada dasarnya pemberian makan-minum ini, yang merupakan kewajiban pemelihara adalah hak hewan klangenan. Karena jikalau hewan klangenan ini berada di alam bebas, pastilah ia akan menerima rizkinya secara mandiri langsung dari Allah swt. Yang Maha Pemberi Rizki.

Demikian penjelasan terkait hukum memelihara burung dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *