Pecihitam.org – Minum khamar atau mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan termasuk perbuatan dosa besar di dalam pandangan syariah Islam. Pelakunya berhak untuk dihukum berat. Lalu bagaimana bentuk hukuman bagi orang yang yang Minum Khamar?
Mayoritas ulama berpandangan bahwa orang yang ketahuan minum khamar wajib diberi hukuman. Maka hukuman bagi orang yang Minum Khamar ini yaitu hukum hudud, sehingga tidak boleh diganti dengan cara yang lain, mengingat hukum ini segala ketentuannya datang langsung dari Allah SWT.
Dalam hal ini ketentuan Hukuman dari Allah bagi orang yang minum khamar, entah dia mabuk atau tidak mabuk hukumannya adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ
Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun ‘Alaih)
Berapa Kali Cambukan?
Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menentukan jumlah cambukan. Sebagian mengatakan bahwa cambuk itu harus sejumlah 80 kali. Namun sebagian lain mengatakan cukup 40 kali saja.
1. Jumhur Ulama
Jumhur Ulama sepakat bahwa hukuman bagi peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.
Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
إِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَإِذَا سَكَرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى اِفْتَرَى وَحَدُّ المُفْتَرِي ثَمَانُونَ
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai. (HR. Muslim).
2. Imam Asy-Syafi’i
Sedangkan Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.
كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan hukum cambuk dalam kasus minum khamar dengan memakai pelepah dan sandal sebanyak 40 kali”. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Jumhur ulama tidak membedakan antara orang yang mabuk dengan orang yang minum khamar tanpa mabuk, keduanya tetap wajib dikenakan hukuman.
Abu Hanifah membedakan antara hukuman buat peminum khamar dengan hukuman buat orang yang sengaja mabuk. Karena dalam pandangan beliau, keduanya adalah hal yang berbeda.
Mengingat ada orang yang minum khamar tapi tidak mabuk, dan orang ini tetap harus dihukum. Sebaliknya, bila ada orang yang mabuk walau pun tidak minum khamar, maka orang ini juga wajib dihukum.
Wallahu a’lam bishshawab
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020