Ini Rincian Pembagian Warisan Menurut Islam Sesuai Kedudukannya Dalam Keluarga

Ini Rincian Pembagian Warisan Menurut Islam Sesuai Kedudukannya Dalam Keluarga

PeciHitam.org – Banyak sekali pertanyaan seputar bagaimana pembagian warisan menurut Islam yang mudah dan benar. Sebelum membahas tentang hal itu, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu ilmu waris atau ilmu mawaris.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pembagian warisan dalam ilmu fikih disebut dengan “faraidh”, “wiratsah”, atau “al-tirkah”. Adapun ilmu kewarisan Islam ialah ketentuan hukum Islam yang mengatur siapa saja ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dan berapa besar bagian warisnya dan tidak setiap anggoata keluarga mendapatkan warisan.

Berdasakan hal tersebut tidak setiap orang mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 11, 12, 17, dan 176 dan dalam beberapa hadis.

Berdasarkan hal tersebut maka pembagian warisan menurut Islam secara ringkas adalah sebagai berikut:

  • Anak perempuan.

Anak perempuan mendapatkan 1/2 apabila anak sendiri (QS. An-nisa’, 4:11), kedua, mendapatkan 2/3 apabila terdapat dua atau lebih dan mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut (QS. An-nisa’, 4:11), ketiga, mendapatkan sisa “ashabah” apabila bersama dengan anak laki-laki “ashabah bil ghair”.

  • Anak laki-laki.
Baca Juga:  Apa Sih Hakekat Ilmu Fiqih? Begini Penjelasan Para Ulama

Laki-laki mendapat sisa dengan sendirinya “ashabah bi al-Nafs”.

  • Suami.

Pertama, suami mendapat bagian 1/2 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (QS. An-nisa’, 4:12), kedua, suami mendapatkan 1/4 apabila pewaris meninggalkan anak. (QS. An-nisa’, 4:12)

  • Istri.

Pertama, istri mendapatkan 1/4 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (QS. An-nisa’, 4:12), kedua mendapatkan 1/8 apabila ahli waris meninggalkan anak (QS. An-nisa’, 4:12)

  • Ibu.

Pertama, ibu mendapatkan bagian 1/3 apabila pewaris tidak meninggalkan anak, kedua, mendapatkan 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih (QS. An-nisa’, 4:11) dan apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara (QS. An-nisa’, 4:11), ketiga, mendapatkan 1/3 sisa “tsulutsul baqi” apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan suami atau istri, jadi pembagiannya adalah dibagi bagian istri dulu, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah.

  • Bapak.

Pertama, bapak mendapatkan 1/3 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak. (QS. An-nisa’, 4:11), kedua, bapak mendapatkan 1/6 apabila ahli waris meninggalkan anak (QS. An-nisa’, 4:11), ketiga, bapak mendapatkan sisa semuanya apabila tidak ada ahli waris yang mendapatkan sisanya, dan masih ada sisa warisan maka diberikan kepada bapak, namun sebelumnya bapak tetap mendapat bagian ahli waris yang telah mendapatkan bagian yang ditentukan “zawil furud”.

  • Saudari kandung.
Baca Juga:  15 Macam Sunnah Haiat dalam Shalat yang Harus Diketahui Umat Islam

Pertama, saudari kandung mendapatkan bagian waris 1/2 apabila kalalah dan sendiri, kedua, mendapatkan 2/3 apabila kalalah dan bersama dua orang atau lebih, maka mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut, keduanya mendapatkan sisa warisan, dan apabila kalalah dan bersama dengan seorang anak perempuan “ashabah maal ghair” atau dia bersama dengan saudara kandung “ashabah bil ghair”.

  • Saudara kandung.

Saudara kandung akan mendapatkan sisa warisan apabila kalalah.

  • Saudari se-bapak.

Pertama, saudara sebapak mendapatkan 1/2 warisan apabila kalalah dan tidak ada saudari kandung, kedua mendapatkan 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung dan saudari sebapak terdiri dari dua orang atau lebih, maka, mereka berbagi rata dari bagian tersebut, ketiga, mendapatkan sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara se-bapak, dan tidak ada suadara kandung dan keempat, tidak mendapatkan warisan apabila ada saudara kandung atau apabila ada dua saudari kandung.

  • Saudara atau saudari se-ibu.
Baca Juga:  Hukum Mengantar Jenazah dengan Diiringi Bacaan Tahlil

Pertama, saudara atau saudari se-ibu mendapatkan 1/6 warisan apabila kalalah dan mereka satu orang, kedua mendapatkan 1/3 apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang atau lebih.

Pada penjalasan di atas yang dimaksud dengan Kalalah adalah kondisi ketika ahli waris tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dan ayah telah meninggal terlebih dahulu, jadi pembahasan kalalah ialah untuk menentukan apakah saudara dapat menjadi ahli waris ataupun tidak.

Demikian penjelasan singkat mengenai pembagian warisan menurut Islam. Perihal pembagian warisan menurut Islam lebih lanjut dan rinci mungkin akan dibahas pada artikel mendatang, terima kasih.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *