Konsep Bangsa dan Bernegara Ala Islami

Konsep Bangsa dan Bernegara Ala Islami

Pecihitam.org- Sebelum secara spesifik membahas konsep bangsa dan bernegara ala islami, perlu di ketahui bahwa dalam referensi keIslaman terutama yang berbahasa Arab, kata bangsa biasanya disebut dengan qaum dan kebangsaan disebut dengan qaumiyah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tetapi setelah pengertian bangsa itu dikaitkan wilayah tempat tinggal yang mempunyai batas-batas tertentu seperti yang berlaku pada Negara Bangsa (Nation State) maka istilah kebangsaan berubah lebih populer dengan sebutan Wathoniyah dari pada Qaumiyah.

Ada lagi beberapa kata yang mempunyai makna dekat dengan kebangsaan tersebut, seperti sya’biyah (peoples), dan ummah dan yang membedakan pengertiannya adalah konteks dimana istilah-istilah tersebut dipakai.

Bagian awal literatur politik yang diwarisi dari zaman Nabi Muhammad s.a.w. adalah As-Shahifah. Yakni dokumen yang kerap dikenal sebagai Piagam Madinah, yang kebanyakan dihubungkan dengan episode Hijrah antara tahun 622 – 624 M. konstitusi itu menyebut kaum mukmin membentuk satu umat yang menyertakan kaum Yahudi Madinah.

Meskipun terdiri atas suku-suku, tapi masing-masing harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya. Umat sebagai satu keseluruhan (kesatuan) bertindak secara kolektif dalam menegakkan tatanan sosial dan keagaman, serta dalam melawan musuh saat perang dan damai.

Baca Juga:  Tradisi Sedekah Bumi sebagai Warisan Islam Nusantara

Perlu kiranya disini dikutip beberapa bagian teks dari Piagam Madinah tersebut seperti yang dinukil oleh beberapa sejarawan Islam klasik semisal Ibnu Hisyam, Ibnu Katsir masing-masing dalam kitabnya As-Sirah an-Nabawiyah, sampai ke sejarawan masa kini seperti Dr.A. Basith Badar, dalam At-Tarikh as-Syamil li al-Madinah al-Munawarah (lihat Muhammad Tholhah Hasan, “Ahlussunnah Wal Jama’ah Dalam Persepsi dan Tradisi NU”, Lantabora Press-Jakarta, 2005, hal. 340).

Pada awalnya, setidaknya sampai dengan zaman pra modern, umat Islam tidak mengenal nasionalisme. Adapun yang dikenal hanya dua konsep teritorial-religius, yaitu wilayah damai dan wilayah perang. Oleh karena tiu, munculnya konsep negara-bangsa telah melahirkan ketegangan historis dan konseptual (lihat Azyumadi Azra, Pergolakan politik islam, Jakarta, Paramadina, 1996, hal. 11).

Meski demikian, di dalam Islam dikenal dua terminologi yang mendekati konsep negara-bangsa, yaitu kosa-kata millah dan ummah, yang berarti masyarakat. Akan tetapi, istilah tersebut lebih mengacu pada kelompok sosio-religius bukan kepada masyarakat politik.

Pada pihak lain, konsep negara-negara mengacu atas kriteria etnisitas, kultur, bahasa, dan wilayah serta mengabaikan unsur religius. Sedang pada tataran institusional, konsep negara-bangsa berbenturan dengan konsep khilafah atau pan-Islamisme.

Baca Juga:  Tidak Lama Lagi Idul Fitri, Inilah 7 Tradisi Lebaran yang Ada di Indonesia

Nasionalisme dunia Islam, jika diurut dari sejarah negara-negara muslim yang telah terlebih dahulu bersentuhan dengan masyarakat dan negara Eropa.

Dalam realitas sejarah, tidak semua ide dan model nasionalisme yang ada di Eropa dapat diterima oleh masyarakat Islam, namun juga tidak dijumpai negara dan pemikir muslim yang secara terang-terangan menentang dan menempatkan dirinya pada posisi yang antagonistik terhadap Eropa ( lihat Ali Maschan Moesa, Nasionalisme Kiai, Konstruksi Sosial Berbasis Agama,Jogjakarta, LkiS, 2007, hal. 47).

Negara Republik Indonesia terbentuk melalui proses pertumbuhan dan perjuangan panjang putra-putri bangsa yang penuh pengorbanan. Di dalam proses yang panjang itu para ulama dan Zu’ama sebagai bagian dari bangsa ini telah ikut meletakkan dasar-dasar kehidupan kebangsaan Indonesia yang bersatu, terjalin dalam pengelompokan yang berdasar kesukuan dan kedaerahan.

Di masa perjuangan melawan ke Indonesia dan terus mengembangkannya dalam perjuangan kemerdekaan hingga proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang melahirkan bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu atas rahmat Allah SWT.

Baca Juga:  Sikap Nahdlatul Ulama Tentang Hubungan Antara Muslim dengan Non Muslim - Bagian 2

Dalam proses yang panjang itu, umat Islam di kawasan nusantara ini telah memberikan peran aktifnya berupa amal-amal nyata, membentuk manusia yang beriman, berahklak karimah, cerdas dan terampil, membangun kehidupan keluarga dan masyarakat secara baik.

Lebih dari itu bahkan melawan dan menolak penjajah, kemudian mempersatukan manusia dan komunitas dalam suatu keluarga besar menjadi satu bangsa dan pada akhirnya memproklamasikan kemerdekaan bangsa dan negara hingga kemudian mempertahankan serta mengisi kemerdekaan itu. Peranan aktif tersebut di sumbangkan oleh umat Islam di Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang di dasari semangat.

Mochamad Ari Irawan