Kriteria Hukum Bersuci Di Air Menggenang

Kriteria Hukum Bersuci Di Air Menggenang

PeciHitam.org – Tentang bersuci di air yang menggenang hukumnya kembali pada pembahasan hukum air bekas bersuci atau air musta’mal dimana dapat digunakan untuk bersuci kembali ataukah tidak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para Ulama berbeda pendapat tentang bersuci di air menggenang yang mana ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan.

Pendapat pertama, mayoritas ulama menilai bahwa air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali meskipun status air tersebut suci, tapi tidak dapat mensucikan.

Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra, yaitu:

لا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الراكد، وَهُوَ جُنُبٌ

Artinya: “Janganlah kalian mandi di air yang menggenang sementara ia junub.”

Tentang hadits tersebut seorang bertanya kepada sahabat Abu Hurairah yang artinya:

“Lantas bagaimana seharusnya Abu Hurairah?” beliau menjawab, “Hendaknya dia menciduk air itu” (HR. Muslim)

Al-Hafidz Al-‘Iroqi menjelasan bahwa:

اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ

Syafi’i dan mayoritas ulama berdalil dengan hadits tersebut bahwa air musta’mal kehilangan fungsi dapat mensucikan, sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali, kalaupun dengan mandi di air menggenang tersebut tidak menjadikan air itu tidak dapat digunakan bersuci kembali, tentu tidak akan dilarang. (Lihat: Torhut Tastrib fi Syarhit Taqriib, 1:31)

Baca Juga:  Apakah Muntah Anak Najis? Begini Penjelasannya

Al-Hafidz Ibnu Hajar menambahkan bahwa:

وَيَزِيدُ ذَلِكَ وُضُوحًا قَوْلُهُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ( يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا ) ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَنْعَ مِنَ الِانْغِمَاسِ فِيهِ لِئَلَّا يَصِيرَ مُسْتَعْمَلًا ، فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْغَيْرِ الِانْتِفَاعُ بِهِ ، وَهَذَا مِنْ أَقْوَى الْأَدِلَّةِ عَلَى أَنَّ الْمُسْتَعْمَلَ غَيْرُ طَهُور

Dan kesimpulannya semakin terlihat benar dengan adanya keterangan dari riwayat Muslim, “Hendaknya dia menciduk air tersebut” hal tersebut menunjukkan bahwa adanya larangan berendam pada air yang menggenang yaitu supaya air tersebut tidak menjadi musta’mal, sehingga orang lain tidak dapat memanfaatkannya untuk bersuci. dan hadis tersebut termasuk dalil terkuat yang menunjukkan bahwa air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci. (Lihat: Fathul Bari, 1:414)

Maka berdasarkan hal tersebut tidak boleh bersuci di air menggenang supaya dapat digunakan untuk bersuci kembali dan memberikan hak kepada orang lain yang ingin bersuci dengan air tersebut.

Baca Juga:  Tayammum dengan Debu Kaca Mobil, Apakah Sudah Kategori Debu yang Suci

Pendapat kedua ialah dibolehkan bersuci di air yang menggenang yang mana dipegang oleh Mazhab Maliki dan sebagian ulama peneliti mazhab Muhaqqiq seperti Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi dengan dalil paling kuat yang mendukung pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Artinya: “Sesungguhnya air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa-i)

Berdasarkan hadits di atas maka para ulama tersebut menyimpulkan kaidah yaitu:

الأصل في الماء الطهارة

Artinya: “Hukum asal air adalah suci.”

Dengan syarat selama sifat air tidak berubah dari segi aroma, warna dan rasanya dikarenakan benda najis maka status air tetap suci dan dapat mensucikan.

Jadi kesimpulan yang disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar yang menyatakan bahwa alasan tidak boleh bersuci di air menggenang adalah kesimpulan yang kurang tepat karena tak ada satupun dalil yang secara tegas menerangkan bahwa air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali.

Imam Nawawi menegaskan bahwa:

وَفِي هَذَا الِاسْتِدْلَالِ نَظَرٌ ؛ لِأَنَّ الْمُخْتَارَ وَالصَّوَابَ أَنَّ الْمُرَادَ بِهَذَا الْحَدِيثِ النَّهْيُ عَنْ الِاغْتِسَالِ فِي الدَّائِمِ وَإِنْ كَانَ كَثِيرًا لِئَلَّا يُقَذِّره ، وَقَدْ يُؤَدِّي تَكْرَارُ ذَلِكَ إلَى تَغَيُّرِهِ

Baca Juga:  Inilah 5 Kesalahan dalam Berwudhu yang Jarang Diketahui Orang

Kesimpulan seperti yang disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar tidaklah tepat karena yang tepat ialah maksud hadits tersebut larangan berendam mandi di air yang menggenang supaya tidak mengotori air yang terkadang dapat menjadikan sifat air berubah. (Lihat: Al-Majmu’, 1:206, Al-Majmu’, 1:205-208)

Adapun pendapat tentang dibolehkan bersuci di air menggenang tersebut para ulama yang lain seperti Syekh As-Sa’di, Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin sepakat dengan hal tersebut selama air tersebut tidak berubah sifatnya meskipun status air telah terpakai untuk bersuci atau musta’mal, tetap dapat digunakan untuk bersuci kembali.

Demikianlah penjelasannya, namun di luar dari kedua pendapat para ulama tersebut memilih hati-hati dengan mencari air yang lain, tentu lebih baik karena terkadang ada keraguan tentang status air menggenang yang digunakan untuk bersuci, dan dengan mencari alternatif air lain untuk bersuci maka dapat menjadi penengah dari perbedaan pendapat para ulama tersebut.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *