Macam-macam Hadis Dhoif Menurut Para Ulama Hadis, Bagian 1

hadis dhoif

Pecihitam.org,- Sebagai umat muslim pasti sudah sepantas dan sewajarnya memandang Al Qur’an dan Al Hadis sebagai landasan hukum dan pedoman hidup. Al Qur’an tak perlu lagi diragukan kebenarannya berbeda dengan kedudukan hadis yang bisa saja berada pada status hadis dhoif bahkan mawdhu’.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengapa? Itu lagi lagi karena kualitas hadis itu sendiri bermacam macam, sehingga tak jarang dari kita yang ketika hendak mengajukan suatu hadis dalam sebuah perkara tentulah mempertanyakan statusnya adalah sesuatu yang perlu.

Dalam memahami status hadis itu sendiri rupanya memiliki cara cara tertentu yang tidak langsung ditebak begitu saja, seperti hadirnya ilmu tentang cara mengetahui keshahihan sampai cara mengetahui kepalsuan sebuah hadis. Tidak hanya itu, setiap status hadis pun memiliki keragaman atau bentuk hadis yang bermacam macam dan salah satunya ialah keragaman dari hadis Dha’if.

Sebelumnya, hadis dha’if sendiri menurut Imam an Nawawi dan al Qasimi ialah hadis yang didalamnya tidak terdapat syarat syarat hadis shahih dan syarat syarat hadis hasan.

Namun dalam artian ini bukan berarti hadis dhoif itu hanya terdiri dari satu macam saja, melainkan sebaliknya, terdapat macam macam hadis dhoif. Berikut pemaparannya.

1. Hadis dhoif karena sanadnya terputus

Dalam kategori ini, Ibn Hajar al Asqalani membagi hadis Dhaif kedalam beberapa bentuk diantaranya;

Pertama Hadis mu’allaq, yakni hadis yang terputus di awal sanad. Lantas mengapa hadis mu’allaq itu digolongkan sebagai hadis dhaif? Itu dikarenakan rangkaian sanadnya hilang atau terputus, sehingga dari kasus seperti ini mau tidak mau kita tidak dapat mengetahui terkait identitas ataupun kualitas perawi pada suatu hadis.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 67-68 – Kitab Ilmu

Kedua hadis mursal, dalam pengertiannya mayoritas ulama mendifinisikannya sebagai hadis yang yang disandarkan langsung kepada Rasulullah Saw., oleh para Tabi’in baik itu tabi’in besar maupun kecil tanpa harus menyandarkannya terdahulu kepada sahabat. (Ali Ibn Sultham al Harawi al Qari’ Syarh Nukhbah al Fikar [Beirut: Dar al Kutub al –‘ilmiyah, 1978 M]

Ketiga hadis munqathi, yakni hadis yang ditengah sanadnya ada periwayat yang gugur baik itu hanya seorang maupun dua orang tidak secara berurutan. Sebetulnya jenis hadis ini hampir sama dengan hadis mursal.

Yakni sama sama terjadi pengguguran seorang rawi, bahkan diakui oleh al Khatib al Baghdadi terkait kemiripannya. Akan tetapi sebutan hadis munqathi biasanya digunakan untuk riwayat dari seseorang yang bukan tabi’in yang meriwayatkannya dari sahabat.

Keempat hadis Mu’dhal, yakni hadis yang gugur dua periwayatnya atau lebih secara berurutan baik itu gugurnya antara sahabat dengan tabi’in, antara tabi’in dengan tabi’ al tabi’in ataupun dua orang sesudah mereka. Contohnya kita lihat hadis dalam kitab al Muwaththa’ Imam Malik juz II h. 980

Malik bercerita kepadaku bahwa sebuah berita sampai kepadanya, Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw bersabda “Seorang budak berhak mendapatkan makanan dan pakaian serta ia tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu”

Sehingga dari sanad hadis diatas tentu sudah terjadi pengguran sanad sampai beberapa periwayat karena hal yang mustahil apabila Malik Ibn Anas menerima langsung hadis dari Abu Hurairah.

2. Hadis dha’if karena periwayatnya tidak Dhabith

Kedhoifan hadis dalam hal ini kembali terbagi menjadi beberapa bentuk yang diantaranya;

Pertama hadis mudallas, yakni hadis yang diriwayatkan dengan cara yang diperkirakan bahwa hadis tersebut tidak mempunyai kecacatan. Namun usut punya usut ternyata periwayatnyalah yang menyembunyikan cacat dari suatu hadis yang disebut dengan isitilah Mudallis, dan hadisnya disebut mudallas dan perbuatan menyembunyikan tersebut diistilahkan at tadlis.

Kedua hadis mudraj, secara istilah hadis ini adalah hadis yang bentuk sanadnya diubah atau ke dalam matannya dimasukkan suatu kata atau kalimat yang sebetulnya bukan bagian dari hadis tersebut tanpa ada tanda pemisah (Mahmud Thahhan, Taysir, h. 103).

Sedangkan menurut al Farisi, hadis mudraj diklasifikasi kedalam tiga ketegori yakni: Hadis yang disisipi dengan perkataan orang lain dengan cara periwayat menyebut ucapannya sendiri, yang kemudian orang orang sesudahnya akan beranggapan bahwa ucapannya tersebut adalah bagian dari hadis.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 130-131 – Kitab Ilmu

Kemudian hadis yang disisipi dengan hadis lain dan yang terakhir ialah periwayat mendengarkan hadis dari sekelompok periwayat yang berbeda beda sanad atau matannya kemudian terjadi penyisipan riwayat secara serempak dan tidak disebut terjadinya perbedaan.

Ketiga hadis maqlub, yakni hadis yang dimana periwayat menukar suatu kata atau kalimat dengan kata kalimat yang lain. Dalam hal ini, Shubhi al Shalil beranggapan bahwa ketertukaran atau keterbalikan pada hadis maqlub terjadi pada nama periwayat atau nasabnya dalam sanad atau penyebutan lafal pada matan. Sehingga periwayat kadang mendahulukan apa yang seharusnya diakhiri atau malah sebaliknya.

Keempat Mudhtharib, yakni hadis yang diriwayatkan dengan cara yang berbeda beda tetapi sama dalam hal kekuatan, maksudya ialah hadis yang diriwayatkan tersebut diriwayatkan dengan bentuk yang bertentangan dan berbeda serta tidak mungkin dilakukan kompromi. Sehingga sisi kedha’ifan hadis ini terletak pada atau disebabkan oleh perbedaan hafalan dan kekuatan ingatan diantara para periwayatnya.

Baca Juga:  Latar Belakang Munculnya Hadis Palsu, Bagian 1

Kelima hadis Mushahhaf, dalam hadis ini al Farisi mendefinisikannya sebagai hadis yang mengalami perubahan lafal maupun makna perubahan karena faktor pendengaran atau penglihatan yang terjadi pada sanad atau matan (Abu al Fayd Muhammad ibn Muhammad ibn ‘Ali al Farisi, Jawahir al Ushul, h. 58)

Keenam hadis Majhul, yakni hadis yang tidak diketahui jati diri, identitas ataupun keadaan dari periwayat hadis tersebut. Sedangkan Al Khathib dalam al Kifayaah mengatakan bahwasanya, al majhul menurut para ahli hadis adalah orang yang tidak populer sebagai penuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama. Orang ini hanya meriwayatkan hadis dari satu rawi atau sumber.

Dalam hadis ini pula diklarifikasikan menjadi tiga kategori yakni:

  • Majhul al ‘ayn: Periwayat yang namanya disebut tapi hadisnya hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat saja.
  • Majhul al hal: Periwayat yang hadisnya diriwayatkan oleh dua periwayat bahkan lebih akan tetapi tidak disertai dengan penilaian positif maupun negatif.
  • al Mubhan: Menurut Ibn Katsir, hadis mubham ialah hadis yang periwayatnya tidak disebut namanya ataupun ia disebut akan tetapi tidak diketahui jati dirinya.
Rosmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *