Niat Shalat Makmum dan Imam Berbeda, Sahkah Shalatnya?

Niat Shalat Makmum dan Imam Berbeda, Sahkah Shalatnya

Pecihitam.org – Mungkin sering kita temukan atau kita pernah mengalami sendiri di mana saat kita sedang Shalat, tiba-tiba seseorang datang dari belakang menepuk pundak kita dan ikut Shalat dan menjadi makmum di belakang kita. Jika ternyata niat shalat makmum dan kita sebagai imam berbeda, bagaimana status shalatnya yang jadi makmum?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkait masalah ini, Madzhab syafi’i memiliki pendapat perihal kebolehannya, sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al Iqna’ karya Al Khatib Asy-Syirbini:

من شروط الاقتداء توافق نظم صلاتيهما في الأفعال الظاهرة، فلا يصح الاقتداء مع اختلافه كمكتوبة وكسوف أو جنازة لتعذر المتابعة، ويصح الاقتداء لمؤدّ بقاض ومفترض بمتنفل، وفي طويلة بقصيرة كظهر بصبح وبالعكس ولا يضر اختلاف نية الإمام والمأموم

“Diantara syarat mengikuti imam ialah kesamaan rangkaian tata cara shalat keduanya (imam dan makmum) dalam gerakan yang signifikan, maka tidak sah bila makmum mengikuti imam dengan adanya perbedaan seperti makmum melakukan shalat fardlu sementara imam shalat gerhana atau shalat jenazah karena udzur mengikuti secara lengkap, tapi dibenarkan mengikuti Imam untuk jenis shalat ‘ada dan qadha’, shalat fardhu dan nafilah, dan jenis shalat yang panjang dengan shalat yang pendek seperti jika makmum niat Zhuhur dan imam niat subuh atau sebaliknya dan tidak bermasalah jika niat Shalat Makmum dan Imam berbeda” (Al Iqna’ fi Hilli alfadzi matan abi syuja’. 1/169)

Baca Juga:  Apakah Air Mani Najis? Berikut Penjelasannya!

Jadi berdasarkan nukilan di atas, bagi Madzhab Syafi’i membolehkan praktik Shalat dalam kondisi tertentu di mana seseorang shalat bersama meskipun ternyata niat Shalat Makmum dan Imam Berbeda, selama jenis tata cara shalatnya sama.

Misalnya shalat gerhana, di mana tata caranya tidak sama dengan shalat lain pada umumnya. Tapi jika Niat shalat imam adalah shalat qashar, lalu makmum mengikutinya karena mengira Imam sedang shalat ashar, maka niat masing-masing orang tersebut tetap sah.

Terkait pendapat di atas, tentunya berlandaskan pada hadist berikut:

أن معاذ بن جبل رضي الله عنه كان يصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عشاء الآخرة ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم تلك الصلاة

Baca Juga:  Hukum Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

Artinya: “Muadz bin Jabal pernah shalat Isya berjamaah bersama Rasulullah lalu pulang ke kaumnya dan mengimami shalat Isya yang sama (HR Bukhari)

Dari tinjauan pendalilannya, hadist tersebut menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah.

Kenapa dikatakan demikian? Sebab Mu’adz awalnya bersama nabi SAW melaksanakan shalat Fardhu. Lalu kemudian ia kembali ke Jamaahnya untuk mengimami mereka dengan niat shalat sunnah bagi Mu’adz, sedangkan Jamaahnya berniat untuk shalat Fardhu.

Berangkat dari sini Imam Nawawi juga memperkuat pendapatnya melalui kita Al Majmu Syarh Muhazzab 4/168, beliau berkata:

تصح صلاة النفل خلف الفرض والفرض خلف النفل، وتصح صلاة فريضة خلف فريضة أخرى توافقها في العدد كظهر خلف عصر، وتصح فريضة خلف فريضة أقصر منها، وكل هذا جائز بلا خلاف عندنا

“Sah shalat sunnah di belakang shalat wajib, dan sah shalat wajib di belakang shalat sunnah. Juga, sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang sama dalam rakaatnya seperti shalat Dzuhur di belakang shalat Ashar. Dan sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang rakaatnya lebih pendek. Semua ini boleh tanpa perbedaan menurut kami (ulama madzhab Syafi’iyah)

Baca Juga:  Sujud Sahwi, Menggantikan Perkara yang Tertinggal dalam Shalat

Jadi, jika jika niat shalat makmum dan imam berbeda, misalnya kasusnya makmum berniat shalat Ashar dan Imamnya berniat Shalat Qashar atau secara global, maka niat dan shalat masing-masing dianggap sah, selama syarat sahnya juga tetap terpenuhi.

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *