Orang yang Berhak Menerima Zakat, Apa Saja Kriterianya

orang yang berhak menerima zakat

Pecihitam.orgZakat termasuk rukun islam keempat yang sudah Allah tetapkan dalam syariat agama, mulai dari waktu pembayaran zakat, siapa yang wajib membayarnya, serta siapa saja orang yang berhak menerima zakat, karena zakat tersebut tidak bisa diberikan pada sembarang orang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terdapat kriteria tertentu seorang yang mempunyai hak untuk menerima zakat, maka zakat yang diberikan dapat bermanfaat bagi penerimanya. Dalil quran menyebutkan bahwa kriteria orang yang berhak menerima zakat, diantaranya di sebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sungguh zakat hanyalah diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang menempuh perjalanan sebagai bentuk kewajiban dari Allah, Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.”

Disebutkan dalam kitab Fathul Qorib karya Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menyebutkan kriteria orang yang berhak menerima zakat secara terperinci, yaitu delapan golongan yang disebutkan dakam ayat diatas;

  1. Orang fakir yaitu seorang yang tidak mempunyai harta benda dan pekerjaan sama sekali, atau mempunyai harta dan pekerjaan akan tetapi tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhannya, seperti contoh: seorang yang butuh 20.000 rupiah disetiap harinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, akan tetapi dia hanya mendapat penghasilan 7.000 rupiah. Maka kategori seperti ini tergolong fakir dan dapat menerima zakat.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau penghasilan yang hanya dapat memenuhi diatas sebagian dari kebutuhan hidupnya. Yang dimaksud kebutuhan dalam hal ini ialah kebutuhan pokok yang tidak berlebihan (sederhana), seperti contoh seorang yang butuh 20.000 rupiah di setiap harinya, akan tetapi dia hanya mendapat penghasilan 13.000 rupiah. Maka kategori seperti ini tergolong fakir dan dapat menerima zakat.
  3. Amil zakat, yaitu seorang yang sudah terlantik dengan resmi oleh pemerintah untuk mengurus zakat. Dan amil zakat ini hanya dapat mendapat zakat jika tidak mendapatkan gaji dari pemerintah, namun jika pemerintah sudah memberinya gaji maka dia bukan lagi golongan yang berhak menerima zakat.
  4. Yang dilunakkan hatinya (muallaf), yaitu seorang yang baru memeluk agama islam dan masih lemah imannya, maka dia termasuk golongan yang berhak menerima zakat agar bertambah kuat imannya.
  5. Ar-riqab, yaitu budak yang berkeinginan untuk memerdekakan dirinya dengan menebus uang pada majikannya, tergolong juga dalam kategori ini seorang muslim yang menjadi tawanan orang kafir, atau menebus orang islam yang dipenjara lantaran tidak sanggup membayar tebusan yang telah ditetapkan.
  6. Orang yang terlilit hutang (ghorimin), yaitu orang yang mempunyai hutang sebab kebutuhan pribadi dan bukan untuk maksiat serta tidak mampu untuk membayarnya, maka kategori seperti ini sebaiknya dibantu dengan membayar zakat padanya, begitu juga orang yang berhutang untuk menjaga kesatuan umat islam atau untuk membangun yayasan, masjid maka hutangnya boleh dibayar dengan zakat, meskipun dia sanggup untuk membayarnya.
  7. Fi sabilillah, yaitu orang yang meperjuangkan agama di jalan Allah demi mempertahankan kaum islam tanpa adanya imbalan atau gaji.
  8. Ibnu Sabil yaitu seorang yang sedang menempuh perjalanan yang bukan karena maksiat di negeri orang, kemudian mendapati kesengsaraan serta kesulitan saat perjalanannya.
Baca Juga:  Begini Macam-Macam Hukum Membangunkan Orang Tidur yang Belum Sholat

Dari delapan kategori diatas yang harus diutamakan adalah orang-orang fakir dan miskin, hal ini sebab zakat dihukumi wajib atas dasar agar dapat memberi makan orang fakir dan miskin.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu daud dari Ibnu Abbas, beliau berkata:

عن ابن عباس قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن

“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan yang keji, dan untuk memberi makanan bagi orang-orang miskin” (H.R. Abu Daud)

Wallahu A’lam

Source: BincangSyariah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *