Pendapat Quraish Shihab Terhadap Terjadinya Pembunuhan Anak Perempuan Zaman Jahiliyah

Pendapat Quraish Shihab Terhadap Terjadinya Pembunuhan Anak Perempuan Zaman Jahiliyah

Pecihitam.org- Pada zaman pra-Islam terdapat beberapa kebudayaan zaman jahiliyyah, salah satunya yaitu kebiasaan pembunuhan anak perempuan pada zaman itu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Quraish Shihab menyebutkan tiga alasan terjadinya pembunuhan anak perempuan pada zaman jahiliyyah.

  • Orang tua pada masa masyarakat jahiliyah takut jatuh miskin bila menanggung biaya hidup anak perempuan yang dalam konteks zaman itu, tidak bisa mandiri dan produktif.
  • Masa depan anak-anak dikhawatirkan mengalami kemiskinan (jatuh miskin). Anak perempuan dikubur karena orang tuanya khawatir anak-anak perempuan diperkosa atau berzina.
  • Sesuai dengan seringnya konflik antar kabilah atau peperangan antarsuku, orang tua khawatir anaknya akan ditawan musuh dalam peperangan itu.

Alasan mereka bahwa anak perempuan adalah biang dari petaka karena dari segi fisik perempuan lebih lemah dari pada laki-laki. Ketika lemah, secara otomatis akan menjadi batu sandungan bagi sang ayah atau ketua kelompok dan tidak bisa diajak berperang. Dan akan mengurangi pengaruh kabilahnya dalam percaturan dunia, penghambat pembangunan, kurang bisa mandiri dan menggantungkan pada laki-laki dan itu semua adalah aib bagi mereka maka harus ditutupi kalau perlu dibuang.

Dengan fenomena tersebut, hak-hak perempuan tidak terpenuhi bahkan tidak akan terpenuhi. Penghormatan dan pengagungan kaum perempuan berubah menjadi pelecehan seksual dan psikologi. Inilah salah satu yang ditentang Islam sesuai dengan firman Allah, “Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa”.

Baca Juga:  Cara dan Doa Menyembelih Ayam Menurut Syariat Islam

Menurut Quraish Shihab, catatan terpenting yang ingin ia sampaikan ialah bahwa tradisi mengubur anak perempuan hidup-hidup bukan adat yang memperoleh restu dari semua kabilah Arab Jahiliyyah karena kenyataannya, sebagian kabilah justru memberikan tebusan berupa unta bagi orang tua yang bermaksud mengubur anak perempuannya.

Sha’sha’ah bin Najiah, kakek al-Farazdaq, penyair kenamaan zaman Jahiliyyah, yang memberikan dua ekor unta hamil sepuluh bulan kepada orang tua yang akan membunuh anak perempuannya. Konon, ia sempat menyelamatkan sekitar 300-400 orang anak perempuan yang akan dikubur hidup-hidup dengan tebusan unta.

Walaupun masih ada kabilah yang kontra terhadap penguburan hidup-hidup bayi perempuan tetapi kebiasaan tersebut sudah menjadi budaya yang mengakar dan sudah umum dipraktekkan oleh masyarakat Arab Jahiliyyah pada masa itu.

Adat-istiadat Jahiliyah yang berlaku pada masa itu, selain mengubur hidup-hidup setiap bayi perempuan yang dilahirkan,yaitu mengawini perempuan sebanyak yang disukai dan menceraikan mereka sesuka hati, sampai pernah ada kepala suku yang mempunyai tujuh puluh hingga sembilan puluh istri.

Baca Juga:  Keajaiban Mahallul Qiyam, Rasakan Hadirnya Nabi Saat Pembacaan Maulid

Sebagaimana dimaklumi, masyarakat Arab zaman Jahiliyyah mempraktekkan bermacam-macam pola perkawinan. Ada yang disebut nikah ad-dayzan, dimana anak sulung laki-laki dibolehkan menikahi janda (istri) mendiang ayahnya.

Caranya sederhana, cukup dengan melemparkan sehelai kain kepada wanita itu, maka saat itu juga dia sudah mewarisi ibu tirinya itu sebagai istri. Kadangkala dua orang bapak saling menyerahkan putrinya masing-masing kepada satu sama lain untuk dinikahinya. Praktek ini mereka namakan nikah as-syighr.

Ada juga yang saling bertukar istri hanya dengan kesepakatan kedua suami tanpa perlu membayar mahar, yaitu nikah al-badal. Selain itu ada pula yang dinamakan zawaj al istibdha’, dimana seorang suami boleh dengan paksa menyuruh istrinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang istri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula, semata-mata karena mereka ingin mendapatkan bibit unggul dari orang lain yang dipandang mempunyai keistimewaan tertentu.

Bentuk-bentuk pernikahan semacam ini jelas sangat merugikan dan menindas perempuan. Ada juga jenis pernikahan yang disebut dengan nikah al-mukhadanah, yaitu pernikahan seorang wanita yang mempunyai banyak suami (poliandri). Hal seperti ini banyak terjadi antar saudara di kalangan bangsa Arab.

Musdah Mulia menambahkan, beribu tahun sebelum Islam diwahyukan, di berbagai belahan dunia kaum perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh dan oleh karenanya perempuan tidak berhak bersuara, tidak berhak berkarya, dan tidak berhak memiliki harta.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan Kepada Kyai? Ini Pendapat Ulama

Bahkan, eksistensinya sebagai makhluk manusia pun dipertanyakan. Dari uraian tersebut dapat dilihat bahwa kaum perempuan pada masa pra-Islam atau yang lebih dikenal dengan zaman Jahiliyyah terlihat jelas praktik-praktik kehidupan yang ada belum menunjukkan kesetaraan gender.

Hal ini disebabkan kaum laki-laki Arab jahiliyyah belum memahami hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak perempuan. Perempuan dianggap hina dengan alasan berbagai kelemahan-kelemahannya.

Padahal kelemahan perempuan itu bukan karena memang tidak mampu tetapi karena keterbatasan para perempuan yang tidak diberi ruang gerak untuk mengaktualisasikan diri.

Mochamad Ari Irawan