Posisi Kedua Tangan Saat I’tidal, Bersedekap atau Bagaimana?

Posisi Kedua Tangan Saat I'tidal

Pecihitam.org – Salah satu rukun salat adalah i’tidal. I’tidal merupakan posisi di mana seseorang yang shalat bangkit dari rukuk. Yang jadi persoalan dalam hal ini adalah manakah yang benar mengenai posisi kedua tangan saat i’tidal, apakah tangan bersedekap atau dibiarkan turun ke bawah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai posisi kedua tangan saat i’tidal, dalam hal ini memang terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa mengembalikan tangan ke bawah dada seperti posisi tangan sebelum melaksanakan rukuk adalah lebih utama bahkan Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa melepaskan tangan pada saat melaksanakan i’tidal adalah makruh.

Namun Imam Nawawi mengklarifikasi pernyataan Imam Al-Baghawi adalah bagi orang yang tidak dapat menjaga dari gerakan-gerakan yang dapat membatalkan shalat.

Sebagian ulama lainnnya menyatakan bahwa melepaskan tangan pada saat melaksanakan i’tidal atau bangun dari rukuk adalah lebih utama. Imam Nawawi dan Imam Rafi’i merekomendasikan, melepas tangan adalah tata cara yang disunnahkan dan bahkan Imam Ibnu Hajar menyatakan (bahwa) pendapat yang menyatakan bahwa mengembalikan posisi tangan di bawah dada adalah pendapat yang tertolak.

Baca Juga:  Bicara Saat Khutbah Jumat Berlangsung, Bagaimana Hukumnya?

Penjelasan penjelasan terkait perbedaan pendapat di atas banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyah. Seperti I’anatut Thalibin, Fatawa al-Fiqhiyyah Kubr, Busyral Karim dan kitab-kitab fiqih mu’tabaroh lainnya di kalangan mazhab Imam Syafi’i.

ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻋﺘﺪﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎ، ﺣﻄﻬﻤﺎ

Apabila telah tegak berdiri, (i’tidal), maka ia menyedekapkan kedua tangannya. (Raudlatul Thalibin Juz I halaman 357)

وعند الإعتدال يرفع يديه ،والأكمل كونهما بهيئتهما في التحرم وكون الرفع مع ابتداء رفع رأسه إلى انتصابه ، فإذا انتصب قائما أرسل يديه، وقيل جعلهما تحت صدره كالقيام

Dan ketika i’tidal mengangkat kedua tangannya. Yang paling sempurna adalah kedua tangannya berada pada posisi layaknya saat takbiratul ihram, dan mengangkatnya bersamaan dengan mulai mengangkat kepalanya sampai dengan ia tegak berdiri.

Dan saat sudah tegak berdiri, maka ia melepaskan kedua tangannya. Ada juga pendapat yang menyatakan meletakkan kedua tangannya di bawah dadanya seperti saat rukun qiyam (rukun berdiri tempat baca fatihah). Menurut imam Nawawi dan Ibnu Hajar, posisi tangan ketika i’tidal adalah bersedakep sebagaimana posisi tangan setelah takbrotul ihram. (Fatawal Fiqhiyah Kubra Juz I halaman 140)

Baca Juga:  Bolehkah Orang Tua Memukul Anak Ketika Tidak Mau Shalat dan Puasa?

بل صر ح البغوي بكراهة الا رسال لكنه محمول علي من لم يأ من العبث. فان ار سلهما ولم يعبث فلا بأ س

Bahkan Imam Al-Baghawi mempertegas akan kemakruhan melepas kedua tangan. Akan tetapi ini kemungkinan adalah bagi orang yang tidak aman dari melakukan gerakan yang dapat membatalkan salat. Apabila ia melepaskan kedua tangan dan tidak melakukan gerakan yang dapat membatalkan salat, maka ini tidak apa-apa. (I‘anatut Thalibin li Sayyid Bakri Syatha)

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan pendapat mengenai posisi kedua tangan saat i’tidal. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman