Apa Itu Prinsip Jual Beli dalam Islam? Begini Penjelasnnya

Apa Itu Prinsip Jual Beli dalam Islam? Begini Penjelasnnya

Pecihitam.org- Sepanjang sejarah manusia jual beli akan terjadi di belah bumi manapun. Hal itu dapat dipahami karena manusia selalu ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, khusunya di bidang materi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Manusia termasuk makhluk yang serba ingin memiliki, semua yang dilihat dan dimiliki oleh orang lain ingin dimilikinya. Namun dalam kenyataannya, ternyata tidak semua dapat dimiliki dengan berbuat sendiri. Ada juga benda yang bisa dimiliki setelah barter, atau setelah dipinta, boleh juga orang lain dengan kerelaanya memberikan.

Namun tidak sedikit juga untuk memiliki dengan cara memaksa orang lain. Dengan cara memaksa untuk memiliki tentu akan melahirkan keresahan dalam kehidupan.

Di sini perlu aturan dalam memiliki sesuatu yang diinginkan, karenanya Islam mengatur kehidupan sosial (muamalah) manusia, agar satu dengan yang lain terjalin keharmonisan, termasuk di dalalamnya cara memiliki, yakni jual beli dalam islam.

Pada awalnya jual beli dilakukan dengan barter, seiring dengan perkembangan peradaban dan kebudayaan manusia, jual beli pun ikut berubah. Manusia berusaha menciptakan alat yang disepakati dan sah digunakan untuk jual beli.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Followers Sosial Media dalam Islam

Manusia yang sejak penciptaanya diragukan oleh para malaikat tentang kredibilitasnya hidup di bumi ini. Di antara sifat manusia yang diragukan para malaikat adalah serakah, kikir, membuat kerusakan, menjadi homohomoni lupus.

Hal ini tentu akan mendorong manusia melakukan semena-mena dalam melakukan jual beli, sekalipun sudah diciptakan alat yang sah untuk jual beli. Untuk itu Islam dengan dengan segala perangkatnya membuat aturan-aturan khusunya dibidang jual beli, agar tercipta kemaslahatan di antara manusia.

Seperangkat aturan yang ditawarkan oleh Islam kepada manusia dalam jual beli meliputi prinsip dasar jual beli, orientasi jual beli, syarat dan rukun jual beli, hukum jual beli, barang yang diperjual belikan, dan akad dalam jual beli.

Prinsip dasar konsep jual beli dalam Islam saling menguntungkan, baik pembeli maupun penjual. Kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli dalam transaksi harus berorientasi pada prinsip dasar tersebut. Sementara orientasinya pada tolong menolong dalam kebaikan (Ta’awun ala al-Biri).

Pembeli berusaha menolong penjual agar dagangannya cepat terjual, dan penjual berusaha memenuhi kebuthan pembeli sehingga terjadi sigma kepuasan.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Melakukan Praktik Arisan Dalam Islam?

Seperti yang telah penulis paparkan tadi, Islam juga mengatur akad jual beli, dan mengatur barang yang dijual (At-Tuariji, 6). Bagamaimana seharusnya akad dalam jual beli, dan barang apa saja yang bisa dijual belikan, dihibahkan, dan diwakafkan.

Terlepas dari kriteria tersebut, yang jelas dalam Islam baik akad, atau barang yang dijual belikan harus memenuhi ketentuan yang telah gariskan Islam.

Ayat Alqur’an tentang jual beli sangatlah sedikit, berjumlah hanya 3 ayat, yaitu terdapat dalam dua surah, yaitu pada surah al-Baqarah dan surah al-Nisa. Sementara urusan jual beli sangatlah konplek.

Hal ini tentu sangat menguras para pemikir Islam untuk menangkap pesan ayat, baik secara tekstual maupun kontekstual. Mufasir baik mufasir klasik, mapun kontemporer, berusaha untuk menafsirkan ayat tersebut dengan berbagai pendekatan. Sementara fuqaha berusaha untuk menangkap pesan hukum di balik teks tersebut.

Di sisi lain ayat Alqur’an tidak dapat dipahami secara parsial, karena satu dengan yang lain saling berhubungan. Hal lain juga makna ayat Alqur’an terdiri dari makna lafad, makna isyarat, makna ibrah, makna lathaif, dan makna hakiki. Tidak berlebihan jika para ulama dalam menangkap ayat tersebut melahirkan berbagai pendapat.

Baca Juga:  Hukum Pajak dalam Islam; Samakah dengan Zakat? Ini Dalil dan Penjelasannya

Abdu al-Rahman al-Jaziri misalnya, menangkap konsep jual beli dalam Islam terdiri dari definisi (ta’rif) jual beli, hukum jual beli, rukun jual beli. Pemahaman ini tentu sangat berbeda dengan uraian ulam-ulama fiqih yang lainnya, yang hanya menitik beratkan pada syarat dan rukun jual beli.

Mochamad Ari Irawan