Shalat Istisqa’ Karena Kabut Asap, Bolehkah?

Shalat Istisqa' Karena Kabut Asap, Bolehkah?

Pecihitam.org – Kabut asap yang menimpa beberapa wilayah di Indonesia akhir-akhir ini menjadi masalah yang serius. Karena Kabut asap selain mengganggu kesehatan, juga berimbas pada aktivitas sosial ekonomi.

Beberapa usaha telah dilakukan oleh baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk “ikhtiar langit” dengan melakukan shalat istisqa’. Beberapa media pekan ini banyak merilis tentang pelaksanaan shalat istisqa‘ yang dilakukan, termasuk yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Hanya saja, timbul pertanyaan dari sebagian masyarakat, misalnya: biasanya shalat istisqa’ kan dilakukan kalau kekurangan air. Kita kan tidak kekurangan air, karena beberapa waktu lalu telah turun hujan. Emang boleh shalat istisqa’ karena kabut asap?”, begitu kurang lebih.

Menjawab pertanyaan tersebut, mari kita rujuk kitab-kitab klasik yang menjelaskan tentang kondisi yang kita dianjurkan untuk shalat istisqa’.

Dalam kitab-kitab Fiqh, shalat istisqa’ disyariatkan dalam kondisi indal ihtiyaj, seperti dalam Kitab Busyral Karim; ada yang menggunakan redaksi indal hajah, seperti Kifayatul Akhyar. Intinya sama yakni saat dalam kondisi membutuhkan air.

Dalam Busyral Karim

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

سن مؤكدا لكل أحد الاستسقاء عند الإحتياج إلى الماء

Baca Juga:  Kabut Asap, Teguran Tuhan yang Diabaikan

Sunnah muakkad bagi setiap orang untuk melakukan istisqa’ (dengan shalat dan atau doa) ketika membutuhkan air

Dalam Kifayatul Akhyar

الإستسقاء: طلب السقيا من الله تعالى عند الحاجة

Istisqa’ adalah memohon hujan kepada Allah Ta”ala ketika membutuhkan

Gambaran tentang kondisi membutuhkan air sebagian disebutkan dalam Kitab Tuhfatul Fahrul Qarib

وصلاة الاستسقاء مسنونة لمقيم ومسافر عند الحاجة من انقطاع غيث أو عين ماء ونحو ذلك

Shalat istisqa’ disunnahkan baik bagi orang yang muqim dan musafir ketika membutuhkan air, baik karena tidak hujan maupun tidak mengalirnya sumber mata air dan lain sebagainya.

Kemudian lebih luas tentang kondisi membutuhkan air diulas dalam Tuhfatul Muhtaj

عند الحاجة للماء لفقده او ملوحته او قلته بحيث لا يكفي أو لزيادته التي بها نفع وان كان المحتاج لذلك طائفة مسلمين قليلة

Baca Juga:  Kata Siapa Puasa Rajab Tidak Ada Dalilnya? Ini Dasar Amalannya

(Shalat Istisqa’) disunnahkan ketika membutuhkan air, baik karena tidak ada, ada tapi asin tidak bisa diminum, sedikit tidak mencukupi atau jika lebih bisa bermanfaat walaupun yang membutuhkan itu segelintir kaum muslimin

Dengan memperhatikan penyebutan beberapa contoh yang disebutkan oleh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dan Imam Ibnu Hajar ketika menjelaskan maksud indal hajah, maka kondisi saat ini, ketika hampir sebagian besar wilayah Indonesia diselimuti kabut asap, bisa dikategorikan dalam kondisi indal hajah.

Turunnya hujan akan akan membawa manfaat untuk meminimalisir bahkan menghilangkan sama sekali kabut asap yang jelas-jelas memmbahayakan kesehatan dan menggangu.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat istisqa’ karena kabut asap melanda adalah amal yang mendapatkan legitimasi syara’. Karena tujuan tetap membutuhkan hujan yang akan bermanfaat mengusir kabut asap.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Taat Kepada Presiden dan Wakil Presiden?
Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *