Surah Al-Ahzab Ayat 52; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Ahzab Ayat 52

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 52 ini, Allah juga melarang untuk mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik perhatian Nabi saw, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang diperoleh dari peperangan atau yang dihadiahkan kepada beliau.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah mengizinkan Nabi Muhammad beristri lebih dari empat mengandung hikmah yang sangat tinggi karena pernikahan itu ditentukan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 52

لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٍ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ رَّقِيبًا

Terjemahan: “Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Tafsir Jalalain: لَّا يَحِلُّ (Tidak halal) dapat dibaca Tahillu atau Yahillu لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ (bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu) sesudah sembilan orang istri yang telah Aku pilih buatmu وَلَآ أَن تَبَدَّلَ (dan tidak boleh pula mengganti) lafal Tabaddala asalnya adalah Tatabaddala, kemudian salah satu huruf Ta dibuang sehingga jadilah Tabaddala, بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٍ (mereka dengan istri-istri yang lain) misalnya kamu menalak mereka atau sebagian dari mereka, kemudian kamu menggantikannya dengan istri yang lain,

وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ (meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang kamu miliki) yakni wanita sahaya yang kamu miliki, ia halal bagimu. Dan Nabi saw. sesudah sembilan orang istri itu memiliki Siti Mariah, yang daripadanya lahir Ibrahim, akan tetapi Ibrahim meninggal dunia semasa Nabi saw. masih hidup. وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ رَّقِيبًا (Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu) Maha Memelihara segala sesuatu.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 69; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Ibnu Katsir: Bukan hanya satu ulama, seperti Ibnu ‘Abbas, Mujahid, adh-Dhahhak, Qatadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir dan lain-lain yang menyebutkan, bahwa ayat ini turun sebagai balasan bagi para istri Nabi saw. serta keridlaan terhadap mereka atas kebaikan sikap mereka memilih Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat, di saat Rasulullah saw. meminta mereka untuk memilihnya seperti pada ayat yang lalu.

Ketika mereka telah memilih Rasulullah saw., maka balasan yang mereka terima adalah Allah membatasi Nabi saw. untuk menjadikan istri-istri beliau serta diharamkan baginya untuk menikahi wanita lain atau menggantikan mereka dengan wanita yang lainnya, sekalipun kecantikan mereka membuat beliau kagum, kecuali budak wanita dan tawanan perang, maka tidak mengapa beliau miliki.

Kemudian Allah swt. menghapuskan kesulitan tersebut dan membatalkan hukum ayat ini serta membolehkan beliau untuk nikah. Akan tetapi setelah peristiwa itu pernikahan beliau tidak terjadi, agar belau saw. menjadi anugerah bagi mereka.

Imam Ahmad meriwayatkan, bahwa Ummu Salamah berkata: “Rasulullah saw. tidak wafat sehingga Allah menghalalkan baginya untuk mengawini wanita yang dikehendakinya kecuali mahramnya.” Itulah firman Allah: (“Kamu boleh menangguhkan [menggauli] siapa yang kamu kehendaki di antara mereka [istri-istrimu].”)(al-Ahzab: 51)

Maka ayat ini menasakh [menghapuskan] ayat sebelumnya pada bacaannya seperti dua ayat tentang ‘iddah wafat di dalam surah al-Baqarah. Ayat pertama menasakh ayat sesudahnya. WallaaHu a’lam.

Sedangkan permasalahan Saudah, tercantum di dalam ash-Shahih dari ‘Aisyah ra. yaitu sebagai sebab turunnya firman Allah: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nuyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya…” dan ayat seterusnya (an-Nisaa’: 128)

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 64; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Untuk masalah Hafshah, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam shahihnya dari beberapa jalan dari ‘Umar, bahwa Rasulullah saw. menceraikan Hafshah, kemudian merujuknya kembali. (Dan ini isnad yang kuat)

Firman Allah: وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٍ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ (“Dan tidak boleh [pula] mengganti mereka dengan istri-istri [yang lain], meskipun kecantikannya menarik hatimu.”) Allah melarang beliau untuk menambah istri selain mereka, jika beliau menceraikannya dan mengganti mereka dengan wanita lainnya, kecuali budak yang dimilikinya.

Tafsir Kemenag: Allah tidak membolehkan Nabi saw untuk menikahi perempuan-perempuan lain setelah ayat ini turun. Allah juga melarang untuk mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik perhatian Nabi saw, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang diperoleh dari peperangan atau yang dihadiahkan kepada beliau.

Abu Dawud dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa dia berkata, “Setelah Allah menyuruh memilih kepada istri-istri Nabi., lalu mereka memilih supaya tetap berada di bawah naungan rumah tangga Nabi, maka Allah Taala pun membatasi Nabi untuk menambah istri-istrinya yang sembilan orang itu dengan tidak nikah lagi.” Dan Allah adalah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Allah mengizinkan Nabi Muhammad beristri lebih dari empat mengandung hikmah yang sangat tinggi karena pernikahan itu ditentukan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana. Di antara hikmah itu ialah: 1. Menyampaikan hukum khusus kaum wanita yang tidak diketahui kecuali oleh suami istri. Jika istri banyak, maka banyak pula hukum tentang perempuan yang dapat diperoleh. Diterima atau tidaknya riwayat yang berasal dari mereka sangat terpengaruh oleh banyaknya riwayat.

2. Kebutuhan terhadap pendukung yang kuat bagi dakwah pada permulaan Islam. Hubungan besan dan perkawinan secara tradisi pasti saling mendukung dan menolong. 3. Setiap orang Islam pasti ingin menjalin hubungan keluarga dengan Nabi saw, agar bebas masuk ke rumah Nabi saw. Bahkan, setiap muslim ingin dapat melayani Nabi.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 50; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

4. Nabi saw membalas jasa orang yang membelanya dalam perjuangan Islam. Balasan yang sangat berharga adalah besanan dan menikahi keluarganya, seperti perkawinan Nabi dengan ‘aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti ‘Umar.

5. Menghapus tradisi jahiliah dengan hukum yang lebih bermanfaat, seperti pernikahannya dengan Zainab. Sebetulnya Nabi tidak menginginkannya karena takut pada celaan orang, namun hal ini berguna untuk mempertahankan nasab dan kerabat. 6. Nabi mampu berbuat adil dan memberikan bimbingan kepada keluarganya, yang tidak dimiliki oleh orang lain.

Tafsir Quraish Shihab: Sesudah itu, tidak dihalalkan bagimu wanita selain istrimu. Kamu juga tidak diperbolehkan menceraikan istri-istrimu dan mengganti mereka dengan mengawini wanita lain, meskipun dirimu tertarik oleh kecantikannya. Tapi Allah menghalalkan bagimu budak-budak wanita yang kamu miliki. Sungguh Allah Mahaperiksa dan Maha Menjaga segala sesuatu.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama
kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 52 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S