Surah Al-Mujadalah Ayat 2-4; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Mujadalah Ayat 2-4

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Mujadalah Ayat 2-4 ini, menjelaskan tentang suami-suami yang telah menzihar istrinya dengan mengatakan bahwa orang-orang yang telah menzihar istrinya adalah perkataan yang tidak benar yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak menggunakan akal sehatnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apakah mungkin istri itu sama dengan ibu? Istri adalah teman hidup yang dihubungkan oleh akad nikah, sedang ibu adalah orang yang melahirkannya sehingga ada hubungan darah. Oleh karena itu, orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama, akal, maupun adat kebiasaan.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Mujadalah Ayat 2-4

Surah Al-Mujadalah Ayat 2
ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدۡنَهُمۡ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورًا وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Terjemahan: Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Tafsir Jalalain: ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ (Orang-orang yang menzihar) asal kata yazhzhahharuuna adalah yatazhahharuuna, kemudian huruf ta diidgamkan ke dalam huruf zha sehingga jadilah yazhzhahharuuna. Akan tetapi menurut suatu qiraat dibaca dengan memakai huruf alif di antara huruf zha dan ha, sehingga bacaannya menjadi yazhaaharuuna.

Menurut qiraat lainnya dibaca seperti wazan yuqaatiluuna, yakni menjadi yuzhaahiruuna. Lafal yang sama pada ayat berikutnya berlaku pula ketentuan ini مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى (istrinya di antara kalian, padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita-wanita) lafal allaaiy dapat dibaca dengan memakai huruf ya dan dapat pula dibaca tanpa ya وَلَدۡنَهُمۡ وَإِنَّهُمۡ (yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka) dengan melakukan zihar itu لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورًا (sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta).

وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) kepada orang yang melakukan zihar dengan pembayaran kifarat.

Tafsir Ibnu Katsir: Imam Ahmad meriwayatkan dari Yusuf bin ‘Abdullah bin Salam, dari Khaulah binti Tsa’labah, ia bercerita: “Demi Allah, mengenai diriku dan suamiku, Aus bin ash-Shamit, Allah telah menurunkan ayat yang terdapat pada permulaan surah al-Mujaadilah.”

Lebih lanjut, ia bercerita: “Aku hidup bersamanya, sedang dia adalah seorang lelaki yang sudah tua renta, akhlaknya sangat buruk sekali.” Lalu ia mengatakan: “Pada suatu hari ia masuk menemui diriku, namun aku menolak keinginannya. Maka iapun marah seraya mengatakan: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’” Selanjutnya ia mengatakan:

“Kemudian dia keluar dan duduk-duduk di warung kaumnya sejenak, kemudian masuk lagi menemuiku. Ternyata dia ingin bercampur denganku. Kukatakan: “Tidak. Demi yang diri Khaulah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh lagi denganku. Engkau telah mengatakan apa yang telah engkau katakan tadi.

Sehingga Allah dan Rasul-Nya memberikan keputusan mengenai urusan kita dengan hukum-Nya.” lalu ia mendekapku, namun aku tetap bertahan. Aku pun melumpuhkannya dengan cara yang dapat digunakan untuk mengalahkan laki-laki yang sudah tua renta.

Akupun menjatuhkan diri darinya. Kemudian aku keluar untuk bertemu dengan sebagian tetanggaku. Aku meminjam darinya beberapa potong pakaian. Setelah itu aku keluar rumah hingga aku mendatangi Rasulullah saw. Selanjutnya aku duduk di hadapan beliau dan kuceritakan kepada beliau perlakuan yang aku terima dari suamiku tersebut. Mulailah aku mengadukan kepada beliau tentang akhlaknya yang jelek.” R

asulullah saw. bersabda: “Wahai Khaulah, putera pamanmu itu adalah laki-laki yang sudah tua renta. Bertakwalah engkau kepada Allah dalam menghadapinya.”

Khaulah pun berkata: “Demi Allah, aku berdiam diri semalaman sehingga turunlah ayat mengenai diriku. Pada saat itu pula Rasulullah saw. pun pingsan dan tidak sadarkan diri. Setelah sadar, beliau sangat bergembira. Lalu beliau bersabda kepadaku: “Wahai Khaulah, sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat mengenai dirimu dan suamimu.

Kemudian beliau membacakan ayat ini: قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ فِى زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ…. وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya, dan mengadukan [halnya] kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Mahamendengar Lagi Mahamelihat. –sampai dengan firman-Nya- dan orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.”)

Khaulah melanjutkan ceritanya: Lalu Rasulullah saw. bersabda kepadaku: “Perintahkanlah dia agar memerdekakan seorang budak.” Kukatakan: “Ya Rasulallah, dia tidak mempunyai apa-apa untuk memerdekakan budak.” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Kalau begitu perintahkanlah kepadanya untuk berpuasa dua bulan berturut-turut.” Lalu kukatakan lagi:

“Demi Allah dia adalah seorang yang sangat tua. Dia tidak akan mampu puasa sebanyak itu.” Lebih lanjut Rasulullah saw. bersabda: “Kalau begitu perintahkanlah kepadanya untuk memberi makan kepada enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.” Dan kukatakan:

“Ya Rasulallah, dia tidak mempunyai apa-apa untuk itu.” Beliau pun kemudian mengatakan: “Kalau begitu kami akan menolongnya dengan satu keranjang kurma.” Maka aku katakan: “Ya Rasulallah, aku pun akan menolongnya dengan satu keranjang kurma lagi.” Rasulullah saw. bersabda:

“Sungguh engkau telah berbuat benar dan berbuat baik. Pergilah dan bersedekahlah untuknya. Kemudian nasehatilah putera pamanmu itu dengan kebaikan.” Maka akupun segera melakukan hal tersebut.

Hadits di atas diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dalam sunan-nya, kitab ath-Thalaaq, dari dua jalan, dari Muhammad bin Ishaq bin Yasar dengan sebutan nama Khaulah binti Tsa’labah.

Ada juga yang menyebut wanita itu dengan sebutan Khaulah binti Malik bin Tsa’labah. Ada juga yang menyebut dengan sebutan kecilnya sehingga dipanggil Khuwailah. Namun di antara pendapat-pendapat tersebut tidak ada pertentangan antara satu dengan yang lainnya, karena semuanya berdekatan. wallaaHu a’lam.

Dan inilah yang benar mengenai sebab turunnya surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr tidak menyebutkan bahwa itu merupakan sebab turunnya ayat di atas, namun surah tersebut mengandung perintah memerdekakan budak, berpuasa, dan memberi makan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Salamah bin Shakhr al-Anshari, dimana ia bercerita:

Aku adalah seorang lelaki yang mempunyai hasrat yang besar kepada wanita, tidak seperti orang lain. Ketika bulan Rhamadlan tiba, aku mendziHar istriku dengan niat sampai bulan Ramadlan usai. Hal ini aku lakukan karena aku khawatir jika malamnya aku berhubungan badan sedikit saja, maka aku akan melanjutkannya sampai siang, padahal aku ini orang yang tidak mampu menahan hasrat.

Pada suatu malam ketika istriku melayaniku, tiba-tiba ia menyingkapkan kain yang menutupi sebagian tubuhnya padaku, maka akupun langsung melompat dan mendekapnya. Dan pada pagi harinya aku pergi menemui kaumku lalu aku beritahukan kepada mereka tentang diriku. Aku mengajak mereka:

“Ayolah pergi bersamaku menghadap Rasulullah saw., lalu beritahukan masalahku itu kepada beliau.” Tetapi mereka menjawab: “Demi Allah, tidak mau. Kami khawatir jangan-jangan ada wahyu yang turun mengenai kita, atau Rasulullah mengatakan sesuatu mengenai diri kita sehingga kita akan tercela selamanya. Tetapi pergilah sendiri dan lakukan apa yang menurutmu baik.”

Maka akupun langsung menghadap Nabi saw. kemudian aku ceritakan hal itu kepada beliau. Maka beliau bertanya: “Apa benar engkau melakukan hal tersebut?” “Ya.” “Apakah benar engkau melakukannya?” “Ya.” “Apakah benar engkau melakukannya?” “Ya beginilah aku.” Jawabku, “Maka berikanlah putusan untukku dengan hukum Allah. Aku akan tabah menghadapinya.” Lanjutku. “Merdekakanlah seorang budak.” Kata Rasulullah saw. Mendengar hal tersebut, aku pukulkan tanganku pada tengkukku seraya berkata:

“Tidak mungkin, demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku hanya memiliki leherku ini.” Lalu beliau bersabda: “Kalau begitu berpuasalah dua bulan berturut-turut.”

Menurut ceritanya, Shakhr mengatakan: Aku pun berkata: “Ya Rasulallah, bukankah apa yang telah menimpaku ini tidak lain ketika aku sedang berpuasa?” “Kalau begitu bershadaqahlah.” Papar beliau. “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, semalam suntuk kami bersedih hati, karena malam tadi kami tidak makan.” Lanjut Shakhr.

Kemudian Rasulullah saw. pun menasehatinya: “Pergilah kepada siapa saja yang akan bershadaqah dari kalangan bani Zuraiq, dan katakan kepada mereka agar memberikannya kepadamu. Lalu dari sedekah itu berilah makan olehmu satu wasaq kurma kepada enam puluh orang miskin. Sedang lebihnya gunakanlah untuk dirimu dan keluargamu.”

Selanjutnya Shakhr mengatakan: “Akhirnya aku kembali kepada kaumku dan kukatakan pada mereka bahwa aku melihat kesempitan dan pandangan picik pada diri kalian. Sesungguhnya aku telah mendapatkan keluasan dan berkah pada diri Rasulullah saw. Sesungguhnya beliau telah menyuruhku mengambil shadaqah dari kalian, maka berikanlah shadaqah itu kepadaku. Mereka pun kemudian memberikan shadaqah kepada diriku.” Lanjut Shakhr mengakhiri ceritanya.

Demkianlah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Serta diringkas dan dihasankan oleh at-Tirmidzi. Secara lahiriyah hadits di atas menunjukkan bahwa kisah tersebut terjadi setelah kisah Aus bin ash-Shamit dan istrinya, Khaulah binti Tsa’labah. Hal itu dipertegas oleh redaksi hadits tersebut dan pendapat ini setelah melalui pendalaman.

Khasif meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas: “Laki-laki pertama yang menzhihar istrinya adalah Aus bin ash-Shamit, saudara ‘Ubadah bin ash-Shamit, dan istrinya bernama Khaulah binti Tsa’labah bin Malik.”

Setelah Aus bin ash-Shamit menzhihar istrinya, maka istrinya pun khawatir hal tersebut menjadi talak, sehingga iapun mendatangi Rasulullah saw. dan berkata: “Ya Rasulallah, sesungguhnya Aus telah menziharku, dan jika kami berpisah, maka binasalah kami.”

Ibnu ‘Abbas dan juga mayoritas ulama berpendapat seperti apa yang mereka katakan. wallaaHu a’lam.

Dengan demikian, firman Allah: ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم (“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu.”) merupakan asal kata zhihar, yang berasal dari kata azh-Zhahru yang berarti punggung. Yang demikian itu karena jika salah seorang dari orang-orang jahiliyah dulu menzhihar istrinya, maka ia akan mengatakan: “Kamu bagiku seperti ibuku.”

Baca Juga:  Surah An-Nahl Ayat 38-40; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Selanjutnya menurut istilah syariat, zhihar ini dinisbatkan kepada seluruh anggota badan, sebagai qiyas kepada punggung. Hukum zhihar pada masa jahiliyah berkedudukan sebagai talak. Kemudian Allah memberikan keringanan untuk umat Muhammad ini dengan memberlakukan kaffarat padanya dan tidak dikategorikan sebagai talak, sebagaimana yang menjadi sandaran mereka pada masa jahiliyah. Demikianlah hal tersebut dikemukakan oleh sebagian ulama salaf.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia bercerita: Jika pada masa jahiliyah seorang suami mengatakan kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Maka istrinya telah diharamkan baginya. Dan orang yang pertama kali menzhihar istrinya adalah Aus bin ash-Shamit yang memperistri puteri pamannya, Khaulah binti Tsa’labah. Dia yang telah menjatuhkan zhihar kepadanya. Ia mengatakan: “Aku tidak melihat dirimu melainkan telah haram bagiku.” Dan istrinya pun mengatakan hal yang sama kepadanya.

Sa’id bin Jubair mengatakan: “Ila’ dan zhihar merupakan bentuk talak orang-orang Jahilyah. Kemudian Allah Ta’ala menetapkan empat bulan bagi ila’ dan kaffarat bagi zhihar.”

Hal yang sama juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Dan Imam Malik telah menjadikan dalil bahwa orang kafir tidak termasuk ke dalam ayat ini, dengan berdasarkan firman-Nya: مِنكُم (“di antara kamu”) dengan demikian yang menjadi khithab [lawan bicara] adalah orang-orang mukmin. Sedangkan jumhur ulama menjadikan ayat; مِّن نِّسَآئِهِم (“di antara istri-istrinya”) sebagai dalil yang menunjukkan bahwa seorang budak wanita tidak dapat dizhihar dan tidak termasuk dalam khithab ayat di atas.

Firman Allah: مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدۡنَهُمۡ (“Tidaklah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.”) yakni seorang wanita itu tidak menjadi ibu bagi suaminya sendiri hanya karena dikatakan oleh suaminya: “Kamu bagiku seperti ibuku.” Atau “Seperti punggung ibuku.” Dan lain-lain yang semisalnya. Ibunya itu hanyalah wanita yang telah melahirkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu Allah berfirman: وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورًا (“Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh telah mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta.”) yakni perkataan yang keji dan bathil: وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (“Dan sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.”) yakni terhadap perbuatan-perbuatan yang datang dari diri kalian sendiri pada masa jahiliyah.

Demikian juga halnya dengan perkataan yang tidak sengaja terucapkan oleh lidah, sedangkan yang mengatakannya sendiri tidak bermaksud demikian, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah saw. pernah mendengar seorang laki-laki mengatakan pada istrinya: “Wahai saudara perempuanku.” Kemudian Rasulullah saw. bertanya: “Apakah dia memang saudara perempuanmu?”

Demikianlah bentuk pengingatan dari beliau, tetapi beliau tidak mengharamkannya karena ucapannya tersebut, karena ia tidak bermaksud demikian. Seandainya ia mengucapkan hal tersebut dengan sengaja, maka istrinya itu menjadi haram baginya. Sebab menurut pendapat yang shahih, tidak ada bedanya antara seorang ibu dengan mahram-mahram yang lainnya, baik saudara perempuan, bibi dari ayah atau ibu dan sebagainya.

Tafsir Kemenag: Ayat ini mencela suami-suami yang telah menzihar istrinya dengan mengatakan bahwa orang-orang yang telah menzihar istrinya adalah perkataan yang tidak benar yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak menggunakan akal sehatnya. Apakah mungkin istri itu sama dengan ibu? Istri adalah teman hidup yang dihubungkan oleh akad nikah, sedang ibu adalah orang yang melahirkannya sehingga ada hubungan darah.

Oleh karena itu, orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama, akal, maupun adat kebiasaan. Perkataan itu adalah perkataan yang tidak etis, tidak mempunyai alasan sedikit pun. Sekalipun demikian, Allah akan mengampuni dosa orang yang telah menzihar istrinya, jika ia mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya.

Ada suatu prinsip dalam agama Islam yang harus ditegakkan, yaitu “mengakui kenyataan-kenyataan yang ada sesuai dengan sunatullah.” Dalam menetapkan hukum-hukum yang berlaku di alam ini, Allah mengetahui hikmah dan akibatnya secara benar dan pasti.

Oleh karena itu, sangat tercela orang-orang yang mau mengubah-ubah sunatullah itu, seperti memandang istri sebagai mahramnya, padahal Allah telah menetapkan orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang pria (lihat Surah an-Nisa’/4: 22-24, dan beberapa ayat lainnya).

Pada ayat 4 Surah al-Ahzab/33, perkataan zihar digandengkan dengan perkataan anak angkat. Karena mengakui anak orang lain sebagai anak kandung sendiri sama hukumnya dengan anak sendiri, termasuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan sunatullah, dan tidak sesuai dengan kebenaran. Kemudian Allah menegaskan bahwa anak angkat itu adalah anak ayah dan ibunya, bukan sekali-kali anak orang yang mengangkatnya. Allah berfirman:

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-Ahzab/33: 5)

Dari ayat ketiga surah ini dapat dipahami bahwa suami yang menzihar istrinya memperoleh hukuman ukhrawi dan hukuman duniawi. Hukuman ukhrawi ialah mereka berdosa karena mengatakan yang bukan-bukan, yaitu mengatakan bahwa istrinya haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya.

Dalam agama termasuk perbuatan terlarang apabila seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena yang menentukan halal dan haram itu hanyalah Allah saja. Hukuman duniawi ialah ia wajib membayar kafarat jika ia hendak mencampuri istrinya kembali, dan kafarat itu cukup besar jumlahnya, seperti yang akan diterangkan nanti.

Para ulama sepakat bahwa menyamakan istri dengan ibu dengan maksud untuk menyatakan kasih sayang kepadanya atau untuk menyatakan penghormatan dan terima kasih kepadanya, tidaklah termasuk zihar. Karena zihar itu hanyalah ucapan suami yang menyatakan bahwa istrinya itu haram dicampurinya.

Perkataan anti ‘alaiyya ka dhahri ummi merupakan suatu ungkapan (idiom) yang mempunyai arti yang khusus dalam bahasa Arab. Hanyalah orang yang mendalam rasa bahasanya yang dapat merasakan arti ungkapan itu. Oleh karena itu, jika suami yang hanya mengerti bahasa Indonesia, mengucapkan sigat dhihar itu dengan ungkapan yang dipahami oleh orang Indonesia maka hukum di atas berlaku pula baginya.

Menurut Hanifah, Auza’i, ats-tsauri dan salah satu qaul Imam Syafi’i boleh disebut dalam sigat dhihar perempuan selain ibu, asal saja perempuan yang disebut namanya itu termasuk muhrim laki-laki yang menzihar, seperti suami mengatakan, “Engkau haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri adik kandungku yang perempuan.”

Jika seorang suami telah menzihar istrinya, tidak berarti telah terjadi perceraian antara kedua suami-istri itu. Masing-masing masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Mereka hanya terlarang melakukan persetubuhan. Demikian pula untuk menghindarkan diri dari perbuatan haram, maka haram pula kedua suami-istri itu berkhalwat (berduaan di tempat sunyi) sebelum suami membayar kafarat.

Agar istri tidak terkatung-katung hidupnya dan menderita karena zihar itu, sebaiknya ditetapkan waktu menunggu bagi istri. Waktu menunggu itu dapat dikiaskan kepada waktu menunggu dalam ila’?), yaitu empat bulan. Apabila telah lewat waktu empat bulan sejak suami mengucapkan ziharnya, sedang suami belum lagi menetapkan keputusan, bercerai atau melanjutkan perkawinan dengan membayar kafarat, maka istri berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan. Hakim tentu akan mengabulkan gugatan istri bila gugatan itu terbukti.

Jika zihar berakibat perceraian, maka jatuhlah talak ba’in kubra, dimana perkawinan kembali antara bekas suami-istri itu haruslah dengan syarat membayar kafarat.

Tafsir Quraish Shihab: Orang-orang yang, di antara kalian, menjatuhkan sumpah zihar kepada istrinya dengan menganggapnya haram digauli–seperti halnya ibu mereka yang juga haram mereka gauli–telah berbuat salah. Istri bukanlah ibu. Ibu mereka yang sebenarnya adalah orang yang melahirkan mereka.

Orang-orang yang menjatuhkan sumpah zihar itu benar-benar mengatakan sesuatu yang buruk dan tidak disukai oleh selera yang normal, di samping telah mengatakan suatu kebohongan yang menyimpang dari kebenaran. Ampunan Allah benar-benar amat besar terhadap apa-apa yang terlanjur kalian lakukan.

Surah Al-Mujadalah Ayat 3
وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّا ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ

Terjemahan: Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Jalalain: وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ (Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) tentang zihar ini, seumpama dia bersikap berbeda dengan apa yang telah dikatakannya itu, yaitu dengan cara tetap memegang istri yang diziharnya. Sedangkan perbuatan ini jelas bertentangan dengan maksud tujuan daripada perkataan zihar, yaitu menggambarkan istri dengan sifat yang menjadikannya haram bagi dia.

فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٍ (maka memerdekakan seorang budak) maksudnya wajib atasnya memerdekakan seorang budak مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّا (sebelum kedua suami istri itu bercampur) bersetubuh. ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ (Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan).

Tafsir Ibnu Katsir: Dan firman Allah: وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ (“Orang-orang yang menziHar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan.”) para ulama salaf dan para imam [madzab] berbeda pendapat mengenai firman Allah Ta’ala:

ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ (“Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan.”) dimana sebagian mengatakan: “Yang dimaksud dengan al-‘aud berarti kembali kepada kata azh-zhihaar, yang berarti menjatuhkan zhihar berkali-kali.” Namun pendapat ini keliru. Dan ini pula yang menjadi pilihan Ibnu Hizam dan pendapat Dawud [azh-zhihar].

Baca Juga:  Surah Al-An'am Ayat 70; Seri Tadabbur Al Qur'an

Diceritakan dari Abu ‘Umar bin ‘Abdil Barr, dari Bakir bin al-Asyuj dan al-Farra’ serta sekelompok orang dari ahlul Kalam. Imam Asy-Syafi’i mengemukakan: “Artinya, suaminya menahan istrinya beberapa saat setelah zhihar, yang sebenarnya ia bisa menjatuhkan talak selama waktu itu, tetapi ia tidak melakukannya.”

Imam Ahmad bin Hambal mengemukakan: “Yang dimaksudkan adalah berhubungan badan kembali, atau berniat untuk melakukannya. Maka istrinya tidak lagi halal baginya sehingga ia harus membayar kaffarat terlebih dahulu.”

Dan telah diceritakan dari Malik, bahwa yang dimaksud dengan hal itu adalah keinginan kembali berhubungan badan atau mempertahankan pernikahan. Dan dari Imam Malik juga, yang dimaksudkan adalah hubungan badan itu sendiri. Abu Hanifah mengungkapkan:

“Maksudnya kembali kepada zhihar setelah diharamkan dan dihapuskannya kebiasaan yang berlaku pada zaman jahiliyah. Dengan demikian, jika seorang suami menzhihar istrinya, maka telah diharamkan baginya istrinya kecuali dengan membayar kaffarat.” Dan pendapat itu pula yang dikemukakan oleh para shahabat Abu Hanifah dan al-Laits bin Sa’ad.

Ibnu Lahi’ah meriwayatkan, ‘Atha’ memberitahuku dari Sa’id bin Jubair: ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ (“Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan.”) yakni mereka hendak melakukan kembali hubungan badan yang telah mereka haramkan untuk diri mereka sendiri. Sedangkan al-Hasan al-Bashri mengemukakan:

“Yang dimaksud adalah memasukkan alat kelamin.” Menurutnya tidak ada larangan mencampuri istri dengan catatan tidak memasukkan alat kelaminnya, meskipun ia belum membayar kaffarat.

Dan mengenai firman Allah Ta’ala: مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّا (“Sebelum keduanya bercampur.”) Ibnu Abi Thalhah berkata dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud dengan bercampur [al-massu] disini adalah hubungan badan. Demikian yang dikemukakan oleh ‘Atha’, az-Zuhri, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan. Az-Zuhri mengemukakan: “Dia tidak boleh mencium maupun mencampurinya sehingga ia membayar kaffarat terlebih dahulu.”

Telah diriwayatkan oleh para penulis kitab as-Sunan, dari hadits ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulallah, sesungguhnya aku telah menzhihar istriku, lalu aku mencampurinya sebelum aku membayar kaffarat.” Maka Rasulullah saw. bersabda:

“Mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadamu. Apa yang menyebabkan dirimu berbuat seperti itu?” Dia menjawab: “Sesungguhnya aku telah melihat gelang kakinya di bawah pancaran sinar rembulan.” Kemudian beliau bersabda: “Janganlah engkau mendekatinya lagi sampai engkau mengerjakan apa yang telah diperintahkan Allah kepadamu.”

Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan gharib shahih. Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i, dari ‘Ikrimah sebagai hadits mursal. Imam an-Nasa-i mengatakan: “Hal itu yang lebih tepat.”

Firman Allah: فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٍ (“Maka [wajib atasnya] memerdekakan seorang budak.”) maksudnya membebaskan seorang budak secara penuh, sebelum suami istri itu bercampur. Budak disini bersifat mutlak dan tidak terikat pada keimanan. Artinya tidak harus budak yang beriman saja. sedangkan kaffarat dalam kasus pembunuhan karena tidak sengaja, maka budak yang dimerdekakan harus budak yang beriman.

Imam Syafi’i menafsirkan budak yang disebut secara mutlak di sini sebagai budak yang bukan beriman seperti budak dalam kasus pembunuhan karena ketidak sengajaan atau kekeliruan, sebab yang mewajibkan kaffarat itu sama, yaitu memerdekakan budak.

Dalam hal tersebut, Imam asy-Syafi’i memperkuat pendapatnya dengan hadits yang diriwayatkan dari Imam Malik dengan sanadnya dari Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami mengenai kisah seorang budak perempuan berkulit hitam, bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda:

“Merdekakanlah budak itu, sesungguhnya dia adalah wanita mukmin.”
Hadits tersebut juga telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya al-Musnad dan Imam Muslim dalam shahihnya.

Dan firman Allah: ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦ (“Demikianlah yang diajarkan kepadamu”) maksudnya Allah melarang kalian berbuat demikian. وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ (“Dan Allah Mahamengetahui apa yang kamu kerjakan.”) maksudnya, Mahamengetahui apa yang terbaik bagi kalian dan sangat memahami keadaan kalian.

Tafsir Kemenag: Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat. Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya (‘aud).

Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah:

  1. Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
  2. Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri.
  3. Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.

Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat.

Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.

Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, “Kesukaran itu menimbulkan kemudahan,” asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.

Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan:

Maka Rasulullah saw berkata, “Hendaklah ia memerdekakan seorang budak.” Khaulah berkata, “Ia tidak sanggup mengusahakannya.” Nabi berkata, “(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut.” Khaulah berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa.” Nabi berkata, “Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin.” Khaulah berkata, “Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya.” Rasulullah saw Berkata, “(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar.” Khaulah berkata, “Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar.” Berkata Rasulullah saw, “Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin.” (Riwayat Abu Dawud)

Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.

Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut.

Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam.

Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan.

Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan.

Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.

Tafsir Quraish Shihab: Adapun mereka yang pada mulanya menjatuhkan sumpah zihar tetapi kemudian menengok kembali ucapannya itu, menyadari kesalahannya dan menginginkan agar hubungan suami istri tetap berlanjut, mereka harus memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum kembali berhubungan dengan istri.

Baca Juga:  Surah Al-Anfal Ayat 74-75; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Memerdekakan hamba sahaya yang telah diwajibkan Allah itu merupakan pelajaran bagi kalian agar tidak kembali kepada perbuatan semula. Allah mengetahui semua yang kalian perbuat.

Surah Al-Mujadalah Ayat 4
فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّا فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينًا ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan: Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

Tafsir Jalalain: فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ (Maka barang siapa yang tidak mendapatkan) budak فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّا فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ (maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut, sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu) melakukan puasa فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينًا (memberi makan enam puluh orang miskin) diwajibkan atasnya, yakni sebelum keduanya bercampur kembali sebagai suami istri; untuk tiap-tiap orang miskin satu mudd makanan pokok negeri orang yang bersangkutan. Kesimpulan hukum ini berdasarkan pemahaman menyamakan pengertian yang mutlak dengan yang muqayyad.

ذَٰلِكَ (Demikianlah) keringanan ini dengan memakai kifarat لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتِلۡكَ (supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah) yakni hukum-hukum tersebut حُدُودُ ٱللَّهِ وَلِلۡكَٰفِرِينَ (batasan-batasan Allah, dan bagi orang-orang yang ingkar) kepada batasan-batasan atau hukum-hukum Allah itu عَذَابٌ أَلِيمٌ (azab yang sangat pedih) atau siksaan yang amat menyakitkan.

Tafsir Ibnu Katsir: Dan firman Allah: فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّا فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينًا (“Barangsiapa yang tidak mendapatkan [budak] maka [wajib atasnya] berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa [wajib atasnya] memberi makan enam puluh orang miskin.”)

dalam pembahasan sebelumnya telah dikemukakan beberapa hadits yang memerintahkan pelaksanaan kaffarat itu secara berurutan, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab ash-Shahihain mengenai kisah seorang suami yang mencampuri istrinya pada siang hari bulan Ramadlan.

ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ (“Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”) maksudnya, Kami [Allah] telah menetapkan hal itu untuk masalah tersebut.

Firman-Nya: وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ (“dan itulah hukum-hukum Allah”) yakni berbagai hal yang telah diharamkan-Nya. Oleh karenanya janganlah kalian melanggarnya. وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (“Dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.”) yaitu orang-orang yang tidak beriman dan tidak menjalankan berbagai hukum syariat ini serta tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari berbagai musibah. Tidaklah demikian, sesungguhnya peristiwa yang akan terjadi tidak seperti yang mereka kira, tetapi mereka mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan di akhirat.

Tafsir Kemenag: Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat. Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya (‘aud).

Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah:

  1. Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
  2. Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri.
  3. Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.

Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat.

Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.

Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, “Kesukaran itu menimbulkan kemudahan,” asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.

Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan:

Maka Rasulullah saw berkata, “Hendaklah ia memerdekakan seorang budak.” Khaulah berkata, “Ia tidak sanggup mengusahakannya.” Nabi berkata, “(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut.” Khaulah berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa.” Nabi berkata, “Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin.” Khaulah berkata, “Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya.” Rasulullah saw Berkata, “(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar.” Khaulah berkata, “Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar.” Berkata Rasulullah saw, “Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin.” (Riwayat Abu Dawud)

Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.

Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut.

Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam.

Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan.

Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan.

Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.

Tafsir Quraish Shihab: Sedangkan bagi orang yang tidak menemukan seorang hamba sahaya, maka ia harus melakukan puasa dua bulan berturut-turut sebelum melakukan hubungan suami istri. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Hal itu Kami syariatkan agar kalian beriman kepada Allah dan rasul-Nya, kemudian berbuat atas dasar keimanan itu. Itu semua adalah aturan Allah, maka jangan kalian langgar! Orang-orang kafir akan mendapatkan siksa yang sangat menyakitkan.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Mujadalah Ayat 2-4 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S