Pecihitam.org- Hukuman tindak pidana dalam Islam telah dilaksanakan sejak dahulu. Sementara terhadap pidana tertentu, Islam sendiri telah mengenal dan menerapkan hukuman mati. Ayat-ayat Al-Quran dan Hadis Nabi, merupakan sumber hukum dari Hukuman tersebut.
Dalam Islam orang dapat dijatuhi hukuman mati disebabkan oleh kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan umum, ketertiban hidup dan keseragaman masyarakat.
Seperti halnya membunuh seseorang dengan sengaja dan direncanakan tanpa suatu alasan atau sebab yang dapat diterima oleh akal yang sehat dan hukum yang ada pula memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibutuhkan suatu hukuman.
Secara umum tindak pidana dibagi dalam empat kelompok:
- Hukuman fisik yang meliputi hukuman mati, potong tangan, cambuk dan rajamsampai mati.
- Mambatasi kebebasan meliputi hukuman penjara atau mengirim si terhukum ke pembuangan atau pengasingan.
- Membayar denda atau diyat.
- Hukum peringatan yang diberikan oleh hakim.
Hukuman mati dalam hukum tindak pidana dalam islam ada yang terdapat dalam Al-Quran atau Nas seperti hukum qisas dan ada juga yang tidak ada dalam Al-Quran seperti tazir.
Jarimah yang diancam hukuman mati disebut jarimah qisas yaitu diancam dengan pidana qisas seperti tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, serta pidana yang sama dengan ancaman perbuatan pidana yang dilakukan.
Sedangkan menurut A. Hanafi M.A. Qisas adalah agar pembuat jarimah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dibunuh kalau si pelaku membunuh atau dianiaya jika si pelaku menganiaya.
Dengan catatan pembunuhan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan sengaja, maka Pembunuhan dengan sengaja dikenai hukuman mati. dalam Al-Quran Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Kemaslahatan merupakan dasar dari hukum tindak pidana dalam Islam, maka diterapkanlah hukuman mati yang berupa jarimah Qisas. Islam telah melarang manusia untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Seperti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Di dalam hadis Rasullulah SAW bersabda: “seseorang dilarang melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.”
Ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah Islam, ataupun fatwa-fatwa ulama, berdasarkan prosedur hukum Islam, bisa juga dimasukkan dalam jarimah takzir, seperti tidak melaksanakan amanah, menghina orang, menghina agama, menjadi saksi palsu atau suap. Atau bisa dikatakan, ta’zir adalah hukuman yang yang tidak ditentukan jumlahnya.
Dalam kesepakatan (ijma’) yang menyatakan bahwa tidak ada batasan tertentu dari segi berat ringannya suatu hukuman ta’zir, begitu pula mengenai jumlah hukuman ta’zir Menurut ulama fikih jenis-jenis hukuman ta’zir bisa berbentuk hukuman yang paling ringan, seperti menegur terpidana, mencela, dan bisa juga hukuman yang terberat seperti hukuman mati.