Tinggal di Kost atau Rumah Kontrakan, Wajibkah Shalat Jum’at?

Tinggal di Kost atau Rumah Kontrakan, Wajibkah Shalat Jum’at

Pecihitam.org – Syarat wajib shalat Jum’at ada tujuh. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abi Syuja al-Ashfahani dalam kitab Matan Abi Syujaa’ halaman 12 yaitu:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

ﻭﺷﺮاﺋﻂ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﺷﻴﺎء: اﻹﺳﻼﻡ ﻭاﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭاﻟﻌﻘﻞ ﻭاﻟﺤﺮﻳﺔ ﻭاﻟﺬﻛﻮﺭﻳﺔ ﻭاﻟﺼﺤﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻴﻄﺎﻥ

Artinya: Adapun syarat wajib melaksanakan shalat Jum’at ada tujuh perkara, yaitu beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan berada di tempat tinggal.

Dengan demikian, shalat Jum’at tidak wajib dilaksanakan oleh non muslim, belum baligh, tidak berakal, hamba sahaya, perempuan, sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).

Jika salah satu dari pengecualian ini saja terdapat pada diri seseorang, maka baginya tidak wajib mendirikan shalat Jum’at.

Dalam ketentuan tersebut, syarat wajib shalat Jum’at adalah berada di tempat tinggal. Artinya, seseorang yang tidak sedang berada di tempat tinggal tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Lantas apa yang dimaksud dengan “sedang berada di tempat tinggal”?

Dalam hal ini (mendirikan shalat Jum’at), dilihat dari menetap atau tidaknya di suatu daerah, umat Islam terbagi kedalam 3 bagian, yaitu musafir, muqim dan mustauthin.

Ketiga istilah ini telah dibahas tuntas oleh ulama fikih dalam kitabnya masing-masing. Di antaranya dalam kitab Qurratul ‘Ain bi Fataawaa Ismaa’iil al-Ziin karangan Syekh Ismail Zain al-Yamani al-Maki halaman 81, yaitu sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan musafir yaitu:

Baca Juga:  Shalat Jumat di Liburkan Karena Corona (COVID-19)? Bolehkah dalam Islam? Begini Ulasannya

أَحَدُهَا مُسَافِرٌ وَهُوَ مَنْ لاَيَنْوِيْ إِقَامَةً مُؤَثِّرَةً وَهِىَ أَرْبَعَةُ أَيَّامٍ فَأَكْثَرَ بَلْ يَقْصِدُ إِقَامَةً أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ

Artinya: Pertama, musafir yaitu orang yang tidak bermaksud untuk tinggal/mukim di suatu daerah selama empat hari atau lebih, melainkan hanya tinggal untuk beberapa saat saja, kurang dari empat hari.

Lantas apakah musafir masuk kedalam kategori “sedang berada di tempat tinggal”? Jawabannya adalah tidak.

اَلأَوَّلُ وَهُوَاَلْمُسَافِرُ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةِ وَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِ بَلْ تَصِحُّ مِنْهُ لَوْ صَلاَّهَا مَعَ أَهْلِهَا وَتُغْنِيْهِ عَنِ الظُّهْر

Artinya: Yang pertama yaitu musafir, tidak wajib baginya melaksanakan shalat Jum’at. Ia tidak dapat menjadikan sahnya shalat Jum’at (tidak masuk ke dalam hitungan 40) namun shalat Jum’atnya tetap sah apabila dilaksanakan bersama dengan ahli Jum’at sehingga tidak perlu melaksanakan shalat Zuhur.

Contohnya, Pak Zaki menjalankan tugas dinasnya selama 3 hari di kota Purwakarta, berawal dari hari Kamis dan berakhir di hari Sabtu. Dengan demikian, ia tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun apabila ia tetap melaksanakan shalat Jum’at tentunya shalatnya sah apabila dilakukan bersama dengan orang Purwakarta tersebut dan itu cukup sebagai pengganti shalat Zuhur.

Selanjutnya muqim. Adapun yang dimaksud dengan muqim adalah:

وَثَانِيْهَا مُقِيْمٌ وَهُوَ مَنْ يَنْوِيْ إِقَامَةً مُؤَثِّرَةً أَرْبَعَةَ أَيَّامٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ مِئَاتِ السِّنِيْنَ لَكِنَّهُ يَقْصِدُ اَلرُّجُوْعَ إِلَى وَطَنِهِ

Artinya: Kedua, muqim yaitu orang yang bermaksud tinggal untuk tinggal/mukim di suatu daerah selama empat hari atau lebih atau bahkan dalam kurun waktu yang sangat lama (hingga ratusan tahun, misal) namun ia memiliki maksud untuk kembali ke daerah asalnya.

Baca Juga:  PSBB Diberlakukan, Wawali Jakpus: 20% Masjid Masih Laksanakan Shalat Jumat

Lantas apakah muqim masuk kedalam kategori “sedang berada di tempat tinggal”? Jawabannya adalah ya, masuk.

وَالْقِسْمُ اَلثَّانِيْ وَهُوَ اَلْمُقِيْمُ تَلْزَمُهُ وَيَجِبُ عَلَيْهِ حُضُوْرُهَا مَعَ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ يَبْلُغُهُ نِدَاؤُهَا لَكِنَّهَا لاَ تَنْعَقِدُ بِهِ بَلْ تَصِحُّ مِنْهُ تَبْعٌا لاَ اسْتِقْلاَلاً

Artinya: Yang kedua yaitu muqim, wajib baginya melaksanakan shalat Jumat dengan ahlinya apabila suara azan telah terdengar. Namun tidak dapat menjadikan sahnya shalat Jum’at (tidak masuk ke dalam hitungan 40) namun shalat Jum’atnya tetap sah jika bersamaan dengan ahli Jum’at.

Contoh: Bang Yunarto diterima kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Serang. Selama kuliah di sana, ia bermaksud tinggal di kontrakan/kosan. Namun setelah kuliahnya selesai, ia bermaksud pulang kembali ke daerah asalnya.

Dengan demikian Bang Yunarto wajib melaksanakan shalat Jumat namun tidak masuk ke dalam hitungan yang 40. Dengan kata lain, ia ada namun dianggap tiada. Hehe

Kemudian mustauthin. Adapun yang dimaksud dengan mustauthin adalah:

وَثَالِثُهَا مُسْتَوْطِنٌ وَهُوَ مَنْ لاَ يَنْوِي الرُّجُوْعَ مِنَ الّبَلَدِ اَلَّتِيْ هُوَ بِهَا

Artinya: Ketiga, mustauthin yaitu orang yang bertempat tinggal di kampung halamannya (tanah kelahirannya) atau orang yang bertransmigrasi ke daerah lain dan tidak memiliki maksud untuk kembali ke daerah asalnya.

Baca Juga:  Inilah Batas Waktu Suami Boleh Meninggalkan Istri Bekerja Jauh

Lantas apakah mustauthin masuk kedalam kategori “sedang berada di tempat tinggal”? Jawabannya adalah ya, masuk.

وَالْقِسْمُ اَلثَّاِلثُ وَهُوَ اَلْمُسْتَوْطِنُ تَلْزَمُهُ وَتَنْعَقِدُ بِهِ وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُ اَلظُّهْرُ مَا دَامَتِ الْجُمُعَةِ تُمْكِنُهُ

Artinya: Yang ketiga yaitu mustauthin, wajib baginya melaksanakan shalat Jum’at dan masuk ke dalam hitungan 40 (ahli Jum’at). Selama shalat Jumat mungkin untuk dilaksanakan olehnya, maka ia tidak bisa menggantinya dengan Zuhur.

Contoh: Sejak lahir sampai sekarang, Pak Uus tinggal di tempat kelahirannya, maka baginya wajib melaksanakan shalat Jum’at dan masuk kedalam hitungan ahli Jum’at. Atau ia bertransmigrasi ke Kalimantan namun tidak ada niatan sama sekali untuk kembali ke tempat kelahirannya, maka ia wajib melaksanakan shalat Jumat dan masuk ke dalam hitungan.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *