Dapat Tuduhan Taqlid dari Wahabi? Begini Cara NU Menjawab

Dapat Tuduhan Taqlid dari Wahabi? Begini Cara NU Menjawab

PeciHitam.org Kemampuan orang Islam dalam memahami sumber pokok Islam berbeda-beda sesuai dengan tingkat kecerdasan dan pengetahuan masing-masing.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Padahal dalam beragama harus berdasarkan dalil yang digali dari kedua sumber pokok Islam tersebut. Tidak dibenarkan beragama tanpa mendasarkan kepada sumber hukum Islam, karena akan masuk kategori Raddun, tertolak.

Memahami realitas perbedaan tingkat pengetahuan dan kecerdasan Muslim tentunya harus ada sikap jelas terhadap hukum menjalankan Agama. Apakah harus memaksakan mengambil langsung hukum Islam kepada sumber pokok hukum Islam atau tidak?

Jawabannya dijelaskan oleh Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Ijtima’iyyah guna membimbing umat tidak terjerembab dalam kesalahan mengambil hukum dari Qur’an dan Sunnah tanpa pengetahuan memadai.

Dengan jalan taqlid kepada Ulama Madzab dan kepada Ulama bersanad, menjadikan beragama lebih mudah dan aman sesuai dengan ketentuan hukum.

Istilah Taqlid dan Pandangan NU Tentangnya

Taqlid secara bahasa berasal dari kata bahasa Arab al-Qaladah yang bermakna kalung yang disematkan kepada orang lain. Pengertian operasional dalam syara’ untuk Taqlid adalah membebankan seluruh tanggung jawab (memikirkan) hukum ke pundak mujtahid yang  ia ikuti yang memiliki tingkat kecerdasan dan konsentrasi (berkompeten) untuknya.

Imam Asy-Syaukani memberikan pengertian bahwa taqlid adalah mengamalkan ucapan orang lain tanpa didasari oleh suatu dalil (secara langsung).

Taqlid bukan berarti mengamalkan sesuatu tanpa dalil sama sekali. Orang awam hanya mengamalkan amalan sesuai dengan pola amalan mujtahid karena merekalah yang mempunyai konsentrasi dan kompetensi memikirkan hukum.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Jenazah Menurut Madzhab Syafii

Bahkan Imam Asy-Syaukani menjelaskan lebih lanjut bahwa taqlid menjadi wajib bagi mereka yang tidak memiliki kompetensi untuk mengambil hukum langsung kepada sumbernya, al-Qur’an dan Sunnah. Karena hukum sudah dipikirkan oleh para Mujtahid, yang memiliki kualifikasi tentang sumber hukum Islam.

Pun pandangan Nahdlatul Ulama tidak berbeda dengan pemikiran Imam Asy-Syaukani. Ketika seorang awam langsung mengambil hukum kepada Al-Qur’an dan sunnah dikhawatirkan akan salah karena tidak memiliki kualifikasi dalam memahami Ulumul Qur’an dan Musthalahah Hadits. Taqlid bagi orang awam adalah wajib karena tidak memiliki kualifikasi keilmuan yang  memadai.

Sederhananya, orang awam hanya tinggal mengambil hukum kepada mereka para mujtahid. Sedangkan bagi mereka yang memiliki kualifikasi menjadi mujtahid maka haram untuk taqlid sesuai ayat al-Qur’an;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ (٥٩

Artinnya; “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)” (Qs. An-Nisaa’: 59)

Menjawab Tuduhan Taqlid

Gerakan dakwah yang mengklaim diri ‘dakwah Sunnah’ yang digawangi oleh Ustadz-ustadz Wahabi, Salafi memang membuat sedikit banyak ‘berani’ untuk istinbat dan berijtihad tanpa Ilmu memadai. Hasilnya bisa dilihat adanya fenomena tafsir asal-asalan adala Evie Effendi atau model lainnya.

Baca Juga:  Hukum Shalat Menggunakan Masker dalam Islam; Adakah Dalilnya?

Dengan sembrononya menafsirkan bahkan menarik hukum hanya berasal dari terjemahan al-Qur’an dan Sunnah.  Perangkat keilmuan untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah sama sekali tidak memiliki namun sudah berani berfatwa hanya berbekal keilmuan cetek kemudian menganulir pendapat Ulama mu’tabar.

Kiranya fenomena ini tidak terlepas kekhawatiran Gus Dur tentang kekhawatiran akan hadirnya sebuah masa ‘Orang tidak Mondok berfatwa’. Secara sederhana, Gus Dur membahasakan orang yang tidak pernah mengenyam pengalaman dalam memahami Ulumul Qur’an dan Musthalahah Hadits berfatwa sesuai Ra’yi sendiri bahkan mengklaim diri santri Nabi Muhammad SAW dan Sahabat.

Kebanyakan dasar dalil yang digunakan oleh Ustadz Wahabi-salafi untuk melarang umat Islam adalah qaul Imam Malik;

إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه

Artinya; “Aku hanyalah seorang manusia, terkadang benar dan salah. Maka, telitilah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan al-Quran dan sunnah nabi, maka ambillah. Dan jika tidak sesuai dengan keduanya, maka tinggalkanlah

Bahwa para Imam Madzhab adalah manusia biasa yang sangat mungkin salah dalam berpendapat. Kontradiksi Ustadz Wahabi-Salafi terlihat bahwa mereka menghindari taqlid dan mengharamkannya. Sedangkan dalil yang diajukan mereka berasal dari dalil taqlid juga kepada Imam Malik RA.

Baca Juga:  Begini Ketentuan dalam Pembagian Harta Waris dengan Wasiat Sesuai dengan Ajaran Nabi

Kiranya pandangan Imam Asy-Syaukani yang dianut oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam Qanun Asasi terkait permasalahan taqlid sangat tepat. Bahwa bagi orang awam lebih maslahah untuk bertaqlid kepada Ulama yang ‘Alim dan memiliki tingkat kecerdasan tinggi untuk mengambil istinbath hukum kepada al-Qur’an dan sunnah.

NU dengan jelas menempatkan Imam Madzhab 4 (Imam Abu Hanifah, Imam Anas bin Malik, Imam Syafii, dan Imam Hanafi) sebagai rujukan untuk bertaqlid. Karena Imam Mazhab 4 tersebut memiliki sanad keilmuan jelas dan muttasil (bersambung) kepada Nabi Muhammad SAW.

Untuk mereka yang Ustadz Wahabi-Salafi yang sangat getol mengkritik NU ternyata seringkali terjebak bertaqlid kepada pemikiran sendiri. Yang mana pemikiran mereka belum tentu memiliki dasar sanad Ilmu sebagaimana Imam Madzhab 4.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan