3 Cara Istinbath Ulama Tentang Hukum Jual Beli Pupuk Kandang

3 Cara Istinbath Ulama Tentang Hukum Jual Beli Pupuk Kandang

PeciHitam.org – Sebelum membahas hukum jual beli pupuk kandang lebih lanjut, perlu dijelaskan terlebih dahulu, pupuk kandang merupakan olahan kotoran hewan, (biasanya ternak) yang dicampurkan pada tanah untuk memperbaiki kesuburan dan struktur tanah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pupuk kandang seperti halnya pupuk organik seperti kompos dan pupuk hijau dengan manfaat utama pupuk kandang ialah mempertahankan struktur fisik tanah sehingga tanaman dapat tumbuh secara baik dengan menyerap nutrisi dari tanah yang dicampur pupuk tersebut.

Tentang hukum jual beli pupuk kandang dalam islam, para ulama berbeda pendapat perihal status pupuk kandang itu sendiri.

Sebagian ulama seperti Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa seluruh kotoran binatang dan kencingnya merupakan najis, sedangkan ulama-ulama lain seperti Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa air kencing dan kotoran binatang yang halal dimakan tidaklah najis.

Menurut pendapat yang membolehkan tersebut yang dimaksud najis disini ialah air kencing dan kotoran yang berasal dari manusia atau dari binatang yang tidak boleh dimakan atau haram dagingnya.

Jadi menurut pendapat Malikiyah dan Hanabilah jika pupuk kandang tersebut berasal dari binatang yang boleh dimakan dagingnya maka hukumnya boleh diperjual belikan karena memang pupuk tersebut tidak najis.

Sedangkan menurut pendapat Syafi’yah dan Hanafiyah meskipun mengatakan pupuk tersebut najis, akan tetapi sebagian pendapatnya membolehkan untuk memperjual belikan dan menggunakannya karena dianggap bermanfaat khususnya bagi para petani.

Adapun perbedaan ulama dalam menentukan status hukum jual beli pupuk kandang ketika pupuk tersebut dihukumi najis adalah sebagai berikut:

  • Pendapat Pertama.
Baca Juga:  Shalat Subuh Jam Tujuh Pagi, Apakah Sah?

Menurut pendapat Hanafiyah dan sebagian dari ulama Malikiyah seperti Ibnu Majisyun, menjelaskan bahwa boleh menggunakan dan memperjual belikan pupuk yang najis dan yang tidak boleh hanyalah kotoran manusia yang tidak tercampur dengan tanah.

وكذلك بيع السرقين جائز وإن كان تناوله حراما والسرقين محرم العين ومع ذلك كان بيعه جائزا

Artinya: “Begitu juga dibolehkan jual beli pupuk (najis), walaupun hal itu haram untuk dimakan, dan haram dzatnya, walaupun begitu, jual beli pupuk tersebut dibolehkan.” (Lihat: al-Mabsuth, 24:27, as-Sarakhsi) 

Dalil dari hal tersebut diantanya ialah:

Pertama, pupuk tersebut sangat bermanfaat bagi para petani dan mereka sangat membutuhkannya untuk menyuburkan tanaman.

Kedua, sejarah penggunaan pupuk yang demikian sudah berlangsung lama secara turun temurun di masyarakat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya yang mana menunjukkan boleh.

Ketiga, berdasakan kaidah fikih yang berbunyi:

المشقة تجلب التيسير

Artinya: “Suatu kondisi yang susah bisa mendatangkan suatu kemudahan.”

Keempat, berdasakan kaidah fikih yang berbunyi:

وإذا ضاق الأمر اتسع

Artinya: “Suatu kondisi yang sempit bisa mendatangkan keluasan di dalam perbuatan.”

  • Pendapat Kedua.

Tidak boleh menggunakan pupuk najis, akan tetapi boleh menggunakan sesuatu yang mutanajis atau yang terkena najis seperti halnya pupuk najis yang dicampur dengan air kemudian air tersebut digunakan sebgai pupuk. (Lihat: Manhu al-Jalil, 1:55-56, Muhammad Ulays)

  • Pendapat Ketiga.

Pendapat mayoritas ulama Malikiyah berdasarkan riwayat yang masyhur, Syafi’iyah dan Hanabilah ialah tidak boleh memperjual belikan kotoran hewan yang najis.

Baca Juga:  Respon Fiqih Terhadap Transaksi Elektronik di Era Globalisasi

Adapun untuk Syafi’iyah berpendapat boleh menggunakan pupuk najis namun tidak boleh memperjual belikannya.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa:

يجوز تسميد الارض بالزبل النجس

Artinya: “Dibolehkan memupuk tanah dengan kotoran binatang yang najis.” (Lihat: al-Majmu’, 4:448, Imam Nawawi)

Dijelaskan pula tentang penggunaan barang najis untuk keperluan umum:

قد ذكرنا أن مذهبنا الصحيح جواز الانتفاع بالدهن المتنجس وشحم الميتة في الاستصباح ودهن السفن ويجوز أن يتخذ من هذا الدهن الصابون فيستعمله ولا يبيعه وله اطعام العسل المتنجس للنحل والميتة للكلاب والطيور الصائدة وغيرها واطعام الطعام المتنجس للدواب هذا مذهبنا وبه قال عطاء ومحمد بن جرير

Artinya: “Sudah kita sebutkan di atas, bahwa madzhab kami yang benar  (Syafi’iyah), dibolehkan memanfaatkan minyak najis, lemak dari bangkai untuk penerangan lampu, dan untuk mengecat kapal dan dibolehkan juga memakai minyak ini untuk dibuat sabun dan dipakainya, tetapi tidak untuk diperjual-belikan dibolehkan juga memberikan madu yang terkena najis untuk lebah dan bangkai untuk makanan anjing dan burung pemburu dn sejenisnya, begitu juga dibolehkan memberikan makanan yang terkena najis untuk binatang-binatang, ini adalah pendapat madzhab  kami (Syafi’iyah) dan ini juga pendapat ‘Atho’ dan Muhammad Jarir.” (Lihat: al-Majmu’, Imam Nawawi)

Meskipun Syafi’iyah melarang jual beli barang najis, namun mereka membolehkan untuk memberikannya kepada orang lain dengan mengambil upah, mereka menyebutnya dengan “isqath al-haq” atau menggugurkan hak.

ويجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف وطريقه أن يقول المستحق له أسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الآخر قبلت

Baca Juga:  Ini Perkara-perkara yang Membatalkan Shalat

Artinya: “Dibolehkan memindahkan kepemilikan sesuatu yang najis dengan imbalan uang dirham, sebagaimana seseorang yang mengundurkan diri dari tugasnya, dan caranya, pemiliknya mengatakan, saya gugurkan hak-ku terhadap barang ini dengan imbalan sekian, yang menerima menjawab, saya terima.” (Lihat: Hasyiatu asy-Syarwani dan al-Abadi, 4:235)

Begitupula Ibnu Qudamah menjelaskan:

ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك والشافعي

Artinya: “Tidak boleh jual beli pupuk yang najis, ini adalah pendapat Malik dan Syafi’i juga.” (Lihat: al-Mughni, 4:327, Ibnu Qudamah)

Berdasarkan hal tersebut dikatakan bahwa pupuk tersebut merupakan sesuatu yang najis seperti halnya bangkai yang mana tidak boleh diperjual belikan namun dibolehkan memindahkannya dan akadnya adalah menggugurkan hak.

Kesimpulan akhir dari beberapa pendapat ulama tersebut maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat tentang hukum jual beli puuk kandang ialah:

  • Jika pupuk kandang berasal dari binatang yang boleh dimakan dan halal dagingnya maka boleh digunakan dan diperjual belikan.
  • Jika pupuk kandang berasal dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, jika masih asli dan belum diolah oleh maka hukumnya boleh digunakan namun haram untuk diperjual belikan.
  • Jika sudah diolah oleh pabrik dan sudah berubah dzat dan kandungannya maka boleh digunakan dan diperjual belikan jika memang sangat dibutuhkan masyarakat.

Demkianlah penjeasan hukum jual beli pupuk kandang dalam islam, meskipun berbeda-beda alangkah baiknya kita dapat memilih secara bijak mana yang dianggap lebih baik menurut pribadi masing-masing tanpa mencela dan menyalahkan orang yang berlawanan pendapat dengan kita.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *